Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Permenaker No. 21 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.
Adanya Permenaker tersebut akan menjadi pedoman dan sangat mudah bagi daerah yang memiliki komitmen untuk membentuk ULD, terutama bidang ketenagakerjaan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah ULD ketenagakerjaan memiliki empat tugas yakni merencanakan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan atas pekerjaan Penyandang Disabilitas (PD); menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja PD; menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja PD; dan mengkordinasikan ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja dan tenaga kerja dalam pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk PD.
"Hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 191 ULD Bidang Ketenagakerjaan yang tersebar pada 28 Provinsi, 46 Kota dan 117 Kabupaten,” ujarnya saat menerima audiensi pengurus Rumah Aspirasi Tuna Netra Indonesia di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Sedangkan penempatan tenaga kerja PD hingga 17 November 2023, Ida Fauziyah menyebut terdapat 702 orang dengan ragam disabilitas fisik (tunadaksa, kaki, tangan dan kursi roda), disabilitas sensorik (tuna Netra, low vision, tuna rungu, tuna wicara), disabilitas intelektual (tuna grahita dan lambat belajar) dan disabilitas ganda (tuna rungu dan wicara).
Sebelumnya, pada 17 Oktober 2023 lalu, Kemnaker telah memberikan penghargaan nasional 2023 kepada tiga badan usaha milik negara (BUMN) dan sembilan perusahaan swasta nasional yang mempekerjakan PD. "Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi dan mendorong perusahaan lain untuk meningkatkan akses terhadap PD, " ujarnya.
Ida Fauziyah menambahkan untuk menciptakan support system yang baik, Kemnaker juga memberikan pembekalan sensitivitas disabilitas bagi pengelola ULD bidang Ketenagakerjaan, perusahaan dan Serikat Pekerja dengan harapan dapat menciptakan kondisi kerja yang kondusif.
Berita Terkait
-
Akademisi: Kenaikan Upah Minimum dalam PP 51/2023 Sudah Rasional
-
Indonesia Siap Kolaborasi dengan Negara-negara OKI di Bidang Ketenagakerjaan
-
Kominfo Resmi Terjun ke Metaverse dan Rilis Fitur Ramah Disabilitas
-
Kemnaker Apresiasi Kepala Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2024
-
Tingkatkan Inklusivitas, Bank Mandiri Buka 10.000 Rekening Tabungan bagi Penyandang Disabilitas
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Biang Kerok IHSG Melorot 1,72% ke Level 5.896
-
Purbaya Kembali Guyur Dana SAL Rp 100 T ke Himbara, Total Kas Negara Jadi Rp 400 T
-
Pengguna Pertamax Mulai Bergeser ke Pertalite, Stok Aman?
-
Mahasiswa Jangan Khawatir, Industri Petrokimia Butuh Banyak SDM
-
BGN Kembali Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya Sebut Kemenkeu Kini Ikut Awasi SPPG
-
Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?
-
Danantara Bentuk BUMN Ekspor DSI, Bidik Kebocoran Devisa Rp 5.500 Triliun Lebih
-
Rupiah Berotot Sore Ini ke Level Rp17.922/USD
-
Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit
-
Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar