Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Permenaker No. 21 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.
Adanya Permenaker tersebut akan menjadi pedoman dan sangat mudah bagi daerah yang memiliki komitmen untuk membentuk ULD, terutama bidang ketenagakerjaan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah ULD ketenagakerjaan memiliki empat tugas yakni merencanakan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan atas pekerjaan Penyandang Disabilitas (PD); menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja PD; menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja PD; dan mengkordinasikan ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja dan tenaga kerja dalam pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk PD.
"Hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 191 ULD Bidang Ketenagakerjaan yang tersebar pada 28 Provinsi, 46 Kota dan 117 Kabupaten,” ujarnya saat menerima audiensi pengurus Rumah Aspirasi Tuna Netra Indonesia di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Sedangkan penempatan tenaga kerja PD hingga 17 November 2023, Ida Fauziyah menyebut terdapat 702 orang dengan ragam disabilitas fisik (tunadaksa, kaki, tangan dan kursi roda), disabilitas sensorik (tuna Netra, low vision, tuna rungu, tuna wicara), disabilitas intelektual (tuna grahita dan lambat belajar) dan disabilitas ganda (tuna rungu dan wicara).
Sebelumnya, pada 17 Oktober 2023 lalu, Kemnaker telah memberikan penghargaan nasional 2023 kepada tiga badan usaha milik negara (BUMN) dan sembilan perusahaan swasta nasional yang mempekerjakan PD. "Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi dan mendorong perusahaan lain untuk meningkatkan akses terhadap PD, " ujarnya.
Ida Fauziyah menambahkan untuk menciptakan support system yang baik, Kemnaker juga memberikan pembekalan sensitivitas disabilitas bagi pengelola ULD bidang Ketenagakerjaan, perusahaan dan Serikat Pekerja dengan harapan dapat menciptakan kondisi kerja yang kondusif.
Berita Terkait
-
Akademisi: Kenaikan Upah Minimum dalam PP 51/2023 Sudah Rasional
-
Indonesia Siap Kolaborasi dengan Negara-negara OKI di Bidang Ketenagakerjaan
-
Kominfo Resmi Terjun ke Metaverse dan Rilis Fitur Ramah Disabilitas
-
Kemnaker Apresiasi Kepala Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2024
-
Tingkatkan Inklusivitas, Bank Mandiri Buka 10.000 Rekening Tabungan bagi Penyandang Disabilitas
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty, Kecuali Perintah Presiden
-
Rupiah Jadi Biang Kerok IHSG Terperosok Jatuh ke Level 6.800 di Sesi I
-
Intip Kisi-kisi Rebalancing MSCI
-
Purbaya Nurut Bahlil soal Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang
-
Profil Dyastasita WB: Juri LCC MPR yang Viral, LHKPN Miliknya Tak Punya Kendaraan
-
Rupiah Bisa Tembus Rp18.000
-
Purbaya Akhirnya Turun Tangan Bantu BI Setelah Rupiah Tembus Rp 17.500
-
Alarm Bahaya dari MSCI: Pasar Modal RI Terancam Kehilangan Taji di Mata Global
-
BPNT Tahap 2 Bulan Mei 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal Bantuan, dan Cara Pencairannya
-
Awas Dana Asing Kabur! Bobot Saham Indonesia di MSCI Terancam Turun