Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Permenaker No. 21 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.
Adanya Permenaker tersebut akan menjadi pedoman dan sangat mudah bagi daerah yang memiliki komitmen untuk membentuk ULD, terutama bidang ketenagakerjaan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah ULD ketenagakerjaan memiliki empat tugas yakni merencanakan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan atas pekerjaan Penyandang Disabilitas (PD); menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja PD; menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja PD; dan mengkordinasikan ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja dan tenaga kerja dalam pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk PD.
"Hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 191 ULD Bidang Ketenagakerjaan yang tersebar pada 28 Provinsi, 46 Kota dan 117 Kabupaten,” ujarnya saat menerima audiensi pengurus Rumah Aspirasi Tuna Netra Indonesia di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Sedangkan penempatan tenaga kerja PD hingga 17 November 2023, Ida Fauziyah menyebut terdapat 702 orang dengan ragam disabilitas fisik (tunadaksa, kaki, tangan dan kursi roda), disabilitas sensorik (tuna Netra, low vision, tuna rungu, tuna wicara), disabilitas intelektual (tuna grahita dan lambat belajar) dan disabilitas ganda (tuna rungu dan wicara).
Sebelumnya, pada 17 Oktober 2023 lalu, Kemnaker telah memberikan penghargaan nasional 2023 kepada tiga badan usaha milik negara (BUMN) dan sembilan perusahaan swasta nasional yang mempekerjakan PD. "Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi dan mendorong perusahaan lain untuk meningkatkan akses terhadap PD, " ujarnya.
Ida Fauziyah menambahkan untuk menciptakan support system yang baik, Kemnaker juga memberikan pembekalan sensitivitas disabilitas bagi pengelola ULD bidang Ketenagakerjaan, perusahaan dan Serikat Pekerja dengan harapan dapat menciptakan kondisi kerja yang kondusif.
Berita Terkait
-
Akademisi: Kenaikan Upah Minimum dalam PP 51/2023 Sudah Rasional
-
Indonesia Siap Kolaborasi dengan Negara-negara OKI di Bidang Ketenagakerjaan
-
Kominfo Resmi Terjun ke Metaverse dan Rilis Fitur Ramah Disabilitas
-
Kemnaker Apresiasi Kepala Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2024
-
Tingkatkan Inklusivitas, Bank Mandiri Buka 10.000 Rekening Tabungan bagi Penyandang Disabilitas
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?