Suara.com - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) raih peringkat Teladan 1 Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas (OPBP), kategori Perusahaan Skala Besar pada ajang NAKER Award 2023 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Penghargaan diterima Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo, dari Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus pengakuan Pemerintah bagi Pupuk Kaltim, yang dinilai telah menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas, serta membangun kesadaran sosial untuk menerapkan pengupahan yang adil dan berdaya saing melalui struktur dan skala upah.
Hal ini merujuk pada pelaksanaan hubungan industrial Pupuk Kaltim dalam dua tahun terakhir, yang menunjukkan kesesuaian dengan kriteria pengupahan serta didukung suasana kondusif dunia kerja.
"Pupuk Kaltim sejak awal memiliki komitmen dan inisiatif untuk menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas secara terbuka, diawali dengan penerapan skema struktur dan skala upah. Hal ini pun berdampak terhadap peningkatan daya saing usaha dengan menumbuhkan spirit, budaya serta ritme kerja yang profesional," ujar Soesilo dalam keterangannya ditulis Rabu (6/12/2023).
Dijelaskannya, untuk sistem pengupahan berbasis produktivitas Pupuk Kaltim merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang , serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 perihal penentuan Upah Minimum.
Dimana secara umum pengupahan yang adil dan berdaya saing ditujukan untuk menciptakan sistem pengupahan yang sehat dalam dunia usaha, dengan memperhitungkan kendala dan tantangan yang dihadapi.
Maka dari itu, Pupuk Kaltim pun memastikan pelaksanaan hubungan industrial yang sehat, dimana sistem pengupahan berdaya saing dilaksanakan secara fleksibel sesuai situasi dan kondisi yang ada, adaptif dan sederhana untuk diimplementasikan.
Terlebih struktur dan skala upah merupakan amanat peraturan perundang-undangan, dan menjadi salah satu poin krusial dari sembilan lompatan yang dicanangkan Kemnaker yakni pengaktualisasian visi baru hubungan industrial.
"Untuk itu, Pupuk Kaltim berpatokan pada aturan dalam pelaksanaan hubungan industrial serta pemberian upah yang sesuai dengan struktur dan skala dalam mendorong peningkatan produktivitas perusahaan," tambah Soesilo.
Baca Juga: Pupuk Kaltim Komitmen Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan di Kota Bontang
Dirinya pun memastikan skema pengupahan oleh Pupuk Kaltim akan tetap berpegang teguh pada prinsip dan aturan yang berlaku, sehingga pengupahan yang adil serta berdaya saing semakin mendorong produktivitas dan kesejahteraan karyawan.
Begitu pula dampaknya bagi perusahaan, akan semakin berkembang sekaligus mampu bersaing sebagai perusahaan petrokimia terkemuka di kancah global.
"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pupuk Kaltim untuk terus meningkatkan kinerja tanpa abai terhadap hak karyawan melalui sistem pengupahan yang baik, sehat dan fleksibel sesuai tantangan yang dihadapi," tutur Soesilo.
Menaker RI Ida Fauziyah, menyampaikan penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi bagi perusahaan yang telah berkontribusi positif dalam dunia ketenagakerjaan.
Utamanya meningkatkan segala upaya dalam mendorong kesejahteraan pekerja di Indonesia, melalui sistem dan skema pengupahan yang baik serta fleksibel.
Penghargaan ini pun upaya meningkatkan motivasi seluruh pihak terkait, untuk berperan lebih maksimal dalam pembangunan ketenagakerjaan Indonesia kedepannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?
-
Dihantam Kasus IPO, Ini Pembelaan Manajemen Baru PIPA
-
Cara Purbaya Kejar Setoran Pajak demi Tax Ratio 12 Persen
-
Purbaya Siapkan Rp 15 Miliar Buat Anggaran Reaktivasi BPJS Kesehatan
-
IHSG Akhirnya Rebound ke Level 8.000, Cek Saham yang Cuan
-
Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan, Investor Asing Resah
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat Tipis di Senin Sore