Suara.com - Terjadi peristiwa kecelakaan pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 12.49 WIB, di perlintasan resmi JPL 08 Km 176+586, emplasemen Stasiun Magetan.
Kecelakaan ini melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres dengan tujuh unit sepeda motor, menyebabkan empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan lima orang lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa bermula saat pintu perlintasan kereta api dibuka setelah KA Matarmaja melintas dari arah timur ke barat, tanpa menyadari bahwa KA Malioboro Ekspres dari arah sebaliknya masih dalam perjalanan melintas.
Akibat kurangnya kewaspadaan ini, tujuh sepeda motor yang melintasi rel tertabrak oleh KA tersebut.
Empat korban meninggal dunia adalah Totok Herwanto (52 tahun) dari Madiun, Hariyono (54 tahun) dari Magetan, Rama Zainul Fatkhur Rahman (23 tahun) dari Magetan, dan Resyka Nadya Maharani Putri (23 tahun) dari Madiun.
Empat korban luka-luka masih menjalani perawatan di RSUD dr. Sayidiman Magetan, RSAU dr. Efram Harsana Magetan, dan RSUD dr. Soedono Madiun, sementara satu korban luka-luka menjalani rawat jalan di Puskesmas Barat Magetan.
Sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja kembali menunjukkan responnya.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa seluruh korban telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang No.34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017.
“Untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat,” ungkap Dewi ditulis Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Parkir Sembarangan di Jalan Sempit Bisa Picu Kecelakaan, Ini Solusinya
Begitu mendapat informasi tentang terjadinya kecelakaan, Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur Tamrin Silalahi beserta jajaran petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur langsung turun ke lapangan meninjau lokasi tempat kejadian dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penerbitan Laporan Polisi.
Setelah itu, petugas mendatangi rumah sakit untuk melakukan pendataan korban luka-luka dan meninggal dunia, dilanjutkan dengan survei ahli waris korban meninggal dunia.
Jaminan dan santunan yang diberikan Jasa Raharja juga mencakup manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta serta biaya ambulans maksimal Rp500 ribu.
Seluruh proses dijalankan dengan prinsip pelayanan prima agar hak-hak korban dapat segera tersalurkan tanpa hambatan administrasi.
Sebagai perwujudan Negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja, sebagai bagian dari Kementrian BUMN, terus berkomitmen memberikan layanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat.
Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam berkendara serta pengelolaan perlintasan sebidang kereta api yang lebih ketat demi menghindari jatuhnya korban jiwa di kemudian hari.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
Terkini
-
Cara Mengajukan Pinjaman di Pegadaian, Mudah dan Cepat untuk Kebutuhan Dana Mendesak
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Direktur Legal GOTO Ikut Memanaskan Isu Merger dengan Grab
-
Penjaminan KUR Askrindo Tembus Rp1.096 Triliun, Ciptakan 61,8 Juta Lapangan Kerja
-
Survei BI : Indeks Keyakinan Konsumen Meningkat di Bulan Oktober
-
IHSG Berbalik Perkasa di Awal Perdagangan Selasa, Kembali ke Level 8.400
-
Debt Collector Makin Meresahkan, OJK Siap Beri Sanksi
-
Paviliun Indonesia di COP30 Resmi Dibuka, Jadi Panggung 'Jualan' Kredit Karbon Triliunan
-
Emas Antam Lompat Tinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Seharga Rp 2.360.000 per Gram
-
Pengusaha Keluhkan Tarif Kapal Feri Tak Naik Sejak 2019, Biaya Operasional Terus Melonjak