- Dirjen Pajak mengatakan warisan bisa dikecualikan dari PPh.
- Caranya dengan penerbitan surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan warisan.
- BPHTB tetap berlaku lantaran merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini disampaikan setelah artis Leony Vitria mengeluhkan soal pajak warisan.
Leony, dalam videonya yang viral di media sosial, mengaku keberatan membayar pajak hingga puluhan juta rupiah saat melakukan balik nama atas tanah dan bangunan hasil warisan dari orang tua.
"Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli di Jakarta, Sabtu.
Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d.
Namun, kata Rosmauli, pengecualian itu diberikan dengan penerbitan surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan warisan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Rincian aturan itu dapat ditemukan pada PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (2). Permohonan surat keterangan bebas PPh dapat diajukan oleh ahli waris secara tertulis ke KPP terdaftar atau secara daring melalui Coretax DJP.
Dalam pengajuan permohonan, ahli waris harus melampirkan dokumen berupa surat pernyataan pembagian waris, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c.
Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Rosmauli pun menjelaskan kerancuan kerap terjadi antara PPh dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Perlu ditegaskan bahwa PPh final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui surat keterangan bebas PPh. BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan," tambah dia.
Baca Juga: Rincian 'Tersembunyi' Biaya Balik Nama Harta Warisan, Leony Aja Sampai Kaget
Menurut Rosmauli, BPHTB tetap berlaku lantaran merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
"DJP mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan surat keterangan bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh final," tutur Rosmauli.
Berita Terkait
-
Leony Sindir Keras Pejabat Negara: Mereka Makin Kaya, tapi Apa Timbal Balik Pajak Buat Rakyat?
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Beri Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta!
-
Belajar dari Jepang, CORE Indonesia Dorong Pemanfaatan Budaya untuk Pertumbuhan Ekonomi
-
Berkaca dari Leony Vitria, Apakah Harta Warisan Dikenai Pajak? Ini Penjelasannya
-
Leony Kaget 'Pajak' Balik Nama Mahal! Ini Cara Hitung BPHTB dan PPh dengan Benar
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178 Triliun, Mayoritas ke Sektor Produksi
-
Danantara Berencana Pegang Saham PT BEI, CORE Ingatkan soal Konflik Kepentingan
-
Karier Friderica Widyasari Dewi: Ketua OJK Baru Punya Jejak di KSEI Hingga BEI
-
Profil Friderica Widyasari Dewi, Ketua OJK Baru dengan Latar Belakang Mentereng
-
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi Ketua OJK
-
KPI Olah 330 Juta Barel Bahan Baku Sepanjang 2025
-
Bursa Saham Terguncang: Indeks Ambruk, Pimpinan Regulator Mundur Massal
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Bencana bagi Korban Banjir dan Longsor di Cisarua Bandung Barat
-
ANTAM dan IBC Gandeng Huayou Cobalt Percepat Hilirisasi Baterai Nasional
-
Antam dan IBI Garap Proyek Baterai Bareng Konsorsium China: Nilai Investasi Capai 6 Miliar Dolar AS