Suara.com - Profil Windu Aji, pemilik PT Lawu Agung Mining eks Ketua Relawan Jokowi yang divonis bebas kini menjadi sorotan publik. Windu Aji sebelumnya merupakan terpidana kasus korupsi tambang nikel yang merugikan negara Rp5,7 triliun.
Dalam kasusnya, Windu dinyatakan telah menerima uang dari penjualan nikel dengan total keseluruhan sebesar Rp1,7 miliar melalui rekening orang lain atas nama Supriono dan Opah Erlangga Pratama, yang keduanya merupakan karyawan office boy di Lawu Tower.
Mengutip Antara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak menghukum Windu Aji terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi penjualan bijih nikel.
Dikutip berbagai sumber, TPPU ini berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk., Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Hakim Ketua Sri Hartati menyatakan Majelis Hakim berpendapat perkara yang didakwakan kepada Windu Aji kali ini merupakan pengulangan perkara tindak pidana korupsi sebelumnya (ne bis in idem) yang telah diputus di tingkat kasasi dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Menyatakan perkara terdakwa atas nama Windu Aji Sutanto ne bis in idem," ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Meski begitu, Hakim Ketua menyatakan Windu Aji tetap terbukti menggunakan hasil korupsi untuk membeli tiga mobil mewah menggunakan nama PT Lawu Agung Mining.
Hakim Ketua menyampaikan apabila dalam perkara TPPU memiliki dasar dan pokok perkara yang sama dengan tindak pidana asal di perkara tindak pidana korupsi serta semua bukti telah dipertimbangkan dan putusan terhadap perkara korupsi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka perkara TPPU itu dapat dinyatakan asas ne bis in idem dan seluruhnya tidak bisa diperiksa kembali.
Windu Aji selama ini dikenal sebagai crazy rich Brebes dengan usaha tambangnya di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Utara.
Baca Juga: Skandal Korupsi Chromebook Seret Eks Menteri Jokowi! Apa Peran Abdullah Azwar Anas?
Ia adalah pemegang saham mayoritas dari PT Lawu Agung Mining (LAM), sebuah kontraktor tambang nikel di wilayah konsesi Antam di tahun 2022–2025.
Namun, PT LAM rupanya mendelegasikan mandat tersebut ke perusahaan lain yang langsung menambang meski Antam belum memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Alhasil, pada pertengahan Juli 2023 lalu Kejagung melakukan penahan terhadap Windu Aji sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak korupsi penambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Utara.
Bukan hanya itu, perusahaan milik Windu Aji juga diduga melakukan pelanggaran kerja sama dengan Antam.
Dalam perjanjian kerja sama itu, PT LAM seharusnya menjual semua nikelnya ke Antam. Namun ternyata, PT LAM juga menjualnya ke sejumlah perusahaan besar lain di Morosi dan Morowali.
Atas kasusnya Windu divonis 8 tahun penjara. Dalam kasus ini, ia tidak sendirian. Majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya, yakni pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto, dengan 7 tahun penjara, dan Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan, dengan 6 tahun penjara. Ketiganya juga dibebani denda masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Lawan Balik Kejagung, Gugat Status Tersangka Tanpa Audit Kerugian Negara
-
'DP Dulu, Urusan Belakangan': KPK Bongkar Suap Rp9,8 Miliar untuk Hasbi Hasan
-
Kasus Suap MA, Pengusaha Menas Erwin Djohansyah Ditahan KPK
-
Siapa Menas Erwin Djohansyah? Dirut PT Wahana yang Ditangkap KPK Pakai Sandal Jepit
-
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji: Eks Bendahara Amphuri Kembali Diperiksa
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Pendapatan Negara Seret, Bahlil Pertimbangkan Segera Buka Lagi Freeport
-
Sebut Bukan Urusannya! Menkeu Purbaya Lempar Bola Panas Redenominasi ke Bank Sentral
-
Revitalisasi Terminal 1C Rampung, Kapasitas Bandara Soetta Bertambah 96 Juta Orang
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
8 Ide Usaha Modal Rp 500 Ribu Paling Kreatif untuk Pemula dan Pelajar
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Bos Pertamina Sebut Negosiasi Shell dan Vivo Soal Pembelian BBM Murni Masih Jalan
-
Bos Pertamina Telah Cek 560 SPBU Jatim, Hasilnya Diklaim Nggak Ada Masalah
-
Asabri Perluas Layanan Klaim Dana Pensiun Jadi 1.900 Titik
-
TKI Jadi Incaran Para Penipu Online, Dana Rp 7,1 Triliun Hilang