Suara.com - Profil Windu Aji, pemilik PT Lawu Agung Mining eks Ketua Relawan Jokowi yang divonis bebas kini menjadi sorotan publik. Windu Aji sebelumnya merupakan terpidana kasus korupsi tambang nikel yang merugikan negara Rp5,7 triliun.
Dalam kasusnya, Windu dinyatakan telah menerima uang dari penjualan nikel dengan total keseluruhan sebesar Rp1,7 miliar melalui rekening orang lain atas nama Supriono dan Opah Erlangga Pratama, yang keduanya merupakan karyawan office boy di Lawu Tower.
Mengutip Antara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak menghukum Windu Aji terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi penjualan bijih nikel.
Dikutip berbagai sumber, TPPU ini berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk., Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Hakim Ketua Sri Hartati menyatakan Majelis Hakim berpendapat perkara yang didakwakan kepada Windu Aji kali ini merupakan pengulangan perkara tindak pidana korupsi sebelumnya (ne bis in idem) yang telah diputus di tingkat kasasi dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Menyatakan perkara terdakwa atas nama Windu Aji Sutanto ne bis in idem," ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Meski begitu, Hakim Ketua menyatakan Windu Aji tetap terbukti menggunakan hasil korupsi untuk membeli tiga mobil mewah menggunakan nama PT Lawu Agung Mining.
Hakim Ketua menyampaikan apabila dalam perkara TPPU memiliki dasar dan pokok perkara yang sama dengan tindak pidana asal di perkara tindak pidana korupsi serta semua bukti telah dipertimbangkan dan putusan terhadap perkara korupsi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka perkara TPPU itu dapat dinyatakan asas ne bis in idem dan seluruhnya tidak bisa diperiksa kembali.
Windu Aji selama ini dikenal sebagai crazy rich Brebes dengan usaha tambangnya di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Utara.
Baca Juga: Skandal Korupsi Chromebook Seret Eks Menteri Jokowi! Apa Peran Abdullah Azwar Anas?
Ia adalah pemegang saham mayoritas dari PT Lawu Agung Mining (LAM), sebuah kontraktor tambang nikel di wilayah konsesi Antam di tahun 2022–2025.
Namun, PT LAM rupanya mendelegasikan mandat tersebut ke perusahaan lain yang langsung menambang meski Antam belum memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Alhasil, pada pertengahan Juli 2023 lalu Kejagung melakukan penahan terhadap Windu Aji sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak korupsi penambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Utara.
Bukan hanya itu, perusahaan milik Windu Aji juga diduga melakukan pelanggaran kerja sama dengan Antam.
Dalam perjanjian kerja sama itu, PT LAM seharusnya menjual semua nikelnya ke Antam. Namun ternyata, PT LAM juga menjualnya ke sejumlah perusahaan besar lain di Morosi dan Morowali.
Atas kasusnya Windu divonis 8 tahun penjara. Dalam kasus ini, ia tidak sendirian. Majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya, yakni pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto, dengan 7 tahun penjara, dan Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan, dengan 6 tahun penjara. Ketiganya juga dibebani denda masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Lawan Balik Kejagung, Gugat Status Tersangka Tanpa Audit Kerugian Negara
-
'DP Dulu, Urusan Belakangan': KPK Bongkar Suap Rp9,8 Miliar untuk Hasbi Hasan
-
Kasus Suap MA, Pengusaha Menas Erwin Djohansyah Ditahan KPK
-
Siapa Menas Erwin Djohansyah? Dirut PT Wahana yang Ditangkap KPK Pakai Sandal Jepit
-
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji: Eks Bendahara Amphuri Kembali Diperiksa
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
2.263 Pinjol Ilegal Dibasmi! Ini Modus Penagihan Baru Debt Collector yang Harus Anda Waspadai
-
Program MBG: Bukan Pemicu Inflasi, Justru Jadi Mesin Ekonomi Rakyat
-
Pertamina Bawa Pulang Minyak Mentah Hasil Ngebor di Aljazair
-
OJK Beberkan Update Kasus Gagal Bayar P2P Akseleran
-
Relokasi Rampung, PLTG Tanjung Selor Berkapasitas 20 Mw Mulai Beroperasi
-
Pusing! Pedagang Lapor Harga Pangan Melonjak di Nataru, Cabai Rawit Tembus Rp 80.000/Kg
-
Support Pembiayaan, BSI Dukung Program Makan Bergizi Gratis
-
Apresiasi Ferry Irwandi, IKAPPI Usul Skema Distribusi Masif untuk Tekan Harga Pangan
-
Awas! Ada 4 Bakteri Berbahaya di Bawang Bombai Ilegal
-
Danantara Guyur Pinjaman Rp 2 Triliun ke BTN, Buat Apa?