Bisnis / Makro
Senin, 29 September 2025 | 14:52 WIB
Buruh pabrik rokok di Kudus tengah mengolah tembakau (Antara)
Baca 10 detik
  • Keputusan Menteri Keuangan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2026 disambut positif sebagai bentuk keberpihakan dan relaksasi pemerintah terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sedang menghadapi tekanan.

  • Wamenperin Faisol Riza menilai peniadaan kenaikan cukai penting untuk melindungi IHT dari tantangan yang dapat memengaruhi pendapatan negara dan penyerapan tenaga kerja.

  • Sebagai strategi alternatif untuk menjaga penerimaan negara, pemerintah berencana memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau dan menarik produsen rokok ilegal agar masuk ke sistem resmi dan membayar pajak.

Suara.com - Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2026 disambut positif oleh sektor industri.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menilai kebijakan tersebut sebagai langkah nyata keberpihakan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT).

“Cukai yang tidak naik itu bentuk dari keberpihakan pemerintah untuk melakukan perlindungan terhadap industri,” ujar Wamenperin Faisol saat ditemui di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Faisol mengakui bahwa saat ini, IHT di Indonesia sedang menghadapi serangkaian tantangan yang berpotensi memengaruhi pendapatan dan devisa negara, nilai ekspor, serta penyerapan tenaga kerja.

Oleh karena itu, peniadaan kenaikan cukai ini dianggap sebagai relaksasi penting.

“Itu salah satu upaya pemerintah untuk melakukan relaksasi terhadap industri yang sedang tertekan sekarang ini karena kondisi bermacam-macam,” tambahnya, dikutip via Antara.

 Kepastian mengenai tarif CHT yang tidak akan naik pada tahun 2026 telah disampaikan oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada Jumat (26/9/2025), setelah ia beraudiensi dan mendengarkan aspirasi langsung dari pelaku usaha industri rokok besar dalam negeri.

Meskipun membatalkan kenaikan cukai rokok, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan strategi alternatif untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan keberlangsungan IHT. Salah satu strategi utamanya adalah dengan memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau.

Menkeu berencana memulai inisiatif ini dengan mengevaluasi efektivitas kawasan khusus yang sudah ada, seperti di Kudus, Jawa Tengah, dan Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Kawasan ini menyediakan fasilitas penunjang yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha IHT.

Baca Juga: Setelah Tak Naik, Pekerja-Pengusaha Ingin Menkeu Purbaya Moratorium Cukai Rokok 3 Tahun

Selain itu, Purbaya juga berencana menarik pembuat rokok ilegal untuk masuk dan beroperasi di kawasan khusus tersebut. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat menjadi bagian dari sistem resmi dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Load More