-
Keputusan Menteri Keuangan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2026 disambut positif sebagai bentuk keberpihakan dan relaksasi pemerintah terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sedang menghadapi tekanan.
-
Wamenperin Faisol Riza menilai peniadaan kenaikan cukai penting untuk melindungi IHT dari tantangan yang dapat memengaruhi pendapatan negara dan penyerapan tenaga kerja.
-
Sebagai strategi alternatif untuk menjaga penerimaan negara, pemerintah berencana memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau dan menarik produsen rokok ilegal agar masuk ke sistem resmi dan membayar pajak.
Suara.com - Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2026 disambut positif oleh sektor industri.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menilai kebijakan tersebut sebagai langkah nyata keberpihakan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT).
“Cukai yang tidak naik itu bentuk dari keberpihakan pemerintah untuk melakukan perlindungan terhadap industri,” ujar Wamenperin Faisol saat ditemui di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Faisol mengakui bahwa saat ini, IHT di Indonesia sedang menghadapi serangkaian tantangan yang berpotensi memengaruhi pendapatan dan devisa negara, nilai ekspor, serta penyerapan tenaga kerja.
Oleh karena itu, peniadaan kenaikan cukai ini dianggap sebagai relaksasi penting.
“Itu salah satu upaya pemerintah untuk melakukan relaksasi terhadap industri yang sedang tertekan sekarang ini karena kondisi bermacam-macam,” tambahnya, dikutip via Antara.
Kepastian mengenai tarif CHT yang tidak akan naik pada tahun 2026 telah disampaikan oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada Jumat (26/9/2025), setelah ia beraudiensi dan mendengarkan aspirasi langsung dari pelaku usaha industri rokok besar dalam negeri.
Meskipun membatalkan kenaikan cukai rokok, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan strategi alternatif untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan keberlangsungan IHT. Salah satu strategi utamanya adalah dengan memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau.
Menkeu berencana memulai inisiatif ini dengan mengevaluasi efektivitas kawasan khusus yang sudah ada, seperti di Kudus, Jawa Tengah, dan Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Kawasan ini menyediakan fasilitas penunjang yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha IHT.
Baca Juga: Setelah Tak Naik, Pekerja-Pengusaha Ingin Menkeu Purbaya Moratorium Cukai Rokok 3 Tahun
Selain itu, Purbaya juga berencana menarik pembuat rokok ilegal untuk masuk dan beroperasi di kawasan khusus tersebut. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat menjadi bagian dari sistem resmi dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi
-
Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla
-
Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti
-
Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang
-
Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko
-
Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina