-
Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu telah resmi ditetapkan (berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025) dan mereka berhak menerima Nomor Induk (NI) PPPK yang penetapannya menjadi tanggung jawab BKN.
-
Peserta diimbau untuk memantau status penerbitan NI PPPK melalui portal resmi BKN, Mola BKN (https://monitoring-siasn.bkn.go.id/), dengan batas waktu penetapan seharusnya paling lambat 30 September 2025.
-
Jika muncul notifikasi "Usulan Tidak Ditemukan", peserta tidak perlu risau karena penyebabnya mungkin kesalahan input atau proses penetapan yang masih berjalan di instansi/BKN, dan disarankan untuk terus memantau secara berkala.
Suara.com - Kabar penting bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) RI Nomor 16 Tahun 2025, status kepegawaian PPPK Paruh Waktu telah resmi ditetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah dan berhak menerima Nomor Induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
Penetapan nomor induk ini menjadi tanggung jawab Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nomor Induk (NI) PPPK tersusun atas 18 digit angka, yang mencakup kode waktu kelahiran, tahun pengangkatan, frekuensi pengangkatan, jenis kelamin, hingga nomor urut (Dirujuk dari unggahan Instagram Inspektorat Jenderal Kemenhub RI).
Batas waktu penetapan NI PPPK Paruh Waktu ini seharusnya telah selesai paling lambat pada Selasa, 30 September 2025, sesuai Surat Edaran MenPANRB.
Cara Cek Status NI PPPK Paruh Waktu di Mola BKN
Untuk mengetahui apakah Nomor Induk PPPK Paruh Waktu Anda sudah ditetapkan, Anda dapat memantaunya melalui portal resmi BKN, Mola BKN.
Berikut adalah langkah-langkah pengecekan:
- Akses situs Mola BKN melalui tautan https://monitoring-siasn.bkn.go.id/, pastikan koneksi internet Anda stabil.
- Setelah laman terbuka, klik menu 'Cek Layanan'.
- Pada bagian kategori layanan, pilih 'Penetapan NIP/NI PPPK'.
- Masukkan nomor peserta seleksi Anda pada kolom yang tersedia.
- Isi captcha atau kode keamanan, kemudian ikuti instruksi verifikasi One-Time Password (OTP).
- Terakhir, tekan 'Monitor Usulan'. Sistem akan menampilkan progres penerbitan NI PPPK Anda.
CATATAN PENTING: Beberapa pengguna melaporkan laman Mola BKN sempat mengalami pemeliharaan. Disarankan untuk memantau laman ini secara berkala dan mencoba kembali di lain waktu hingga pemeliharaan selesai.
Baca Juga: Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Tidak Boleh Pakai Baju Korpri?
Solusi: Penyebab NI PPPK Belum Ditemukan dan Langkah yang Harus Dilakukan
Jika saat Anda mengecek di Mola BKN muncul notifikasi 'Usulan Tidak Ditemukan', Anda tidak perlu risau. Ada beberapa kemungkinan penyebab dan solusinya:
- Penyebab dan Solusi Umum
- Kesalahan Pilih Jenis Layanan.
Penyebab: Anda salah memilih kategori layanan yang seharusnya 'Penetapan NIP/NI PPPK'.
Solusi: Pastikan jenis layanan yang Anda pilih sudah benar sebelum menekan tombol monitor.
Kesalahan Input Nomor Peserta.
Penyebab: Anda keliru memasukkan nomor peserta, meskipun hanya salah satu angka. Selain itu, jangan masukkan tanda strip (-) dalam kolom nomor peserta, karena sistem akan gagal mendeteksi data.
Solusi: Cek ulang nomor peserta Anda secara teliti. Pastikan tidak ada karakter atau spasi yang salah input.
NI PPPK Belum Selesai Di-Input Instansi.
Penyebab: Pihak BKN atau instansi yang berwenang (Kanreg BKN) masih terus memproses penetapan dan input Nomor Induk PPPK. Meskipun batas waktu telah terlewati (30 September 2025), proses administrasi seringkali memerlukan waktu lebih.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026