-
Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu telah resmi ditetapkan (berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025) dan mereka berhak menerima Nomor Induk (NI) PPPK yang penetapannya menjadi tanggung jawab BKN.
-
Peserta diimbau untuk memantau status penerbitan NI PPPK melalui portal resmi BKN, Mola BKN (https://monitoring-siasn.bkn.go.id/), dengan batas waktu penetapan seharusnya paling lambat 30 September 2025.
-
Jika muncul notifikasi "Usulan Tidak Ditemukan", peserta tidak perlu risau karena penyebabnya mungkin kesalahan input atau proses penetapan yang masih berjalan di instansi/BKN, dan disarankan untuk terus memantau secara berkala.
Suara.com - Kabar penting bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) RI Nomor 16 Tahun 2025, status kepegawaian PPPK Paruh Waktu telah resmi ditetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah dan berhak menerima Nomor Induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
Penetapan nomor induk ini menjadi tanggung jawab Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nomor Induk (NI) PPPK tersusun atas 18 digit angka, yang mencakup kode waktu kelahiran, tahun pengangkatan, frekuensi pengangkatan, jenis kelamin, hingga nomor urut (Dirujuk dari unggahan Instagram Inspektorat Jenderal Kemenhub RI).
Batas waktu penetapan NI PPPK Paruh Waktu ini seharusnya telah selesai paling lambat pada Selasa, 30 September 2025, sesuai Surat Edaran MenPANRB.
Cara Cek Status NI PPPK Paruh Waktu di Mola BKN
Untuk mengetahui apakah Nomor Induk PPPK Paruh Waktu Anda sudah ditetapkan, Anda dapat memantaunya melalui portal resmi BKN, Mola BKN.
Berikut adalah langkah-langkah pengecekan:
- Akses situs Mola BKN melalui tautan https://monitoring-siasn.bkn.go.id/, pastikan koneksi internet Anda stabil.
- Setelah laman terbuka, klik menu 'Cek Layanan'.
- Pada bagian kategori layanan, pilih 'Penetapan NIP/NI PPPK'.
- Masukkan nomor peserta seleksi Anda pada kolom yang tersedia.
- Isi captcha atau kode keamanan, kemudian ikuti instruksi verifikasi One-Time Password (OTP).
- Terakhir, tekan 'Monitor Usulan'. Sistem akan menampilkan progres penerbitan NI PPPK Anda.
CATATAN PENTING: Beberapa pengguna melaporkan laman Mola BKN sempat mengalami pemeliharaan. Disarankan untuk memantau laman ini secara berkala dan mencoba kembali di lain waktu hingga pemeliharaan selesai.
Baca Juga: Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Tidak Boleh Pakai Baju Korpri?
Solusi: Penyebab NI PPPK Belum Ditemukan dan Langkah yang Harus Dilakukan
Jika saat Anda mengecek di Mola BKN muncul notifikasi 'Usulan Tidak Ditemukan', Anda tidak perlu risau. Ada beberapa kemungkinan penyebab dan solusinya:
- Penyebab dan Solusi Umum
- Kesalahan Pilih Jenis Layanan.
Penyebab: Anda salah memilih kategori layanan yang seharusnya 'Penetapan NIP/NI PPPK'.
Solusi: Pastikan jenis layanan yang Anda pilih sudah benar sebelum menekan tombol monitor.
Kesalahan Input Nomor Peserta.
Penyebab: Anda keliru memasukkan nomor peserta, meskipun hanya salah satu angka. Selain itu, jangan masukkan tanda strip (-) dalam kolom nomor peserta, karena sistem akan gagal mendeteksi data.
Solusi: Cek ulang nomor peserta Anda secara teliti. Pastikan tidak ada karakter atau spasi yang salah input.
NI PPPK Belum Selesai Di-Input Instansi.
Penyebab: Pihak BKN atau instansi yang berwenang (Kanreg BKN) masih terus memproses penetapan dan input Nomor Induk PPPK. Meskipun batas waktu telah terlewati (30 September 2025), proses administrasi seringkali memerlukan waktu lebih.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa
-
Setelah Sah Jadi BUMN, Danantara Mulai Audisi Direksi DSI
-
Danantara Punya Yayasan Filantropi, Fokus Benahi Kesehatan dan Pendidikan
-
BRI Salurkan KUR Perumahan Rp9,2 Triliun, Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Manfaat untuk UMKM
-
Viral Pantai Kartika di Konawe Selatan Hancur Digempur Tambang, Ini Perusahaan Pemilik Konsesinya
-
Qita by BRI Diluncurkan, Permudah Pengelolaan Finansial dan Gaya Hidup Digital
-
Pegadaian dan ANTAM Perkuat Sinergi Strategis untuk Kembangkan Ekosistem Emas Nasional
-
Industri Keramik Mulai Bangkit, Utilisasi Industri Naik ke 75 Persen Tahun Ini
-
Prabowo Siapkan Pelatihan Industri Semikonduktor untuk 15 Ribu Anak Muda
-
PLTS Berkapasitas 71,9 MW Resmi Dibangun, Terbesar di Sektor Semen RI