- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria di Jakarta.
- Mereka membahas percepatan pembayaran kompensasi BBM dan listrik yang menjadi hak perusahaan-perusahaan BUMN terkait.
- Bahlil menyebut pembayaran kompensasi BBM dan listrik untuk BUMN pada 2024 sudah diselesaikan.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkap isi pertemuannya dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria yang berlangsung di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta pada Jumat (10/10/2025).
Bahlil menyebut dalam pertemuan itu mereka membahas percepatan pembayaran kompensasi BBM dan listrik yang menjadi hak perusahaan-perusahaan BUMN terkait.
"Pertemuan dengan Menteri Keuangan dan BUMN. Itu kami bahas tentang percepatan pembayaran kompensasi dari listrik dan BBM," Bahlil ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (10/10/2025).
Bahlil menyebut untuk pembayaran kompensasi pada 2024 sudah diselesaikan.
"Terus tadi untuk Kuartal I dan Kuartal II 2025 pun sudah diketok. Jadi kami melakukan percepatan agar Menteri Keuangan bisa membayar BUMN kita yang terkait kompensasi BBM dan listrik. Dan tadi sudah clear," kata Bahlil menjelaskan.
Sebelumnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 30 September lalu, Purbaya dicecar soal kompensasi sejumlah BUMN yang belum dibayarkan. Beberapa BUMN itu di antaranya Pertamina dan PLN.
DPR menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran kompensasi itu berdampak terhadap operasional keuangan sejumlah BUMN. Mendengar hal tersebut, Purbaya mengaku pihaknya sudah menyelesaikan pembayaran.
"Nanti, bulan Oktober 2025, yang triwulan pertama dan kedua, akan kami bayarkan penuh," kata Purbaya ketika itu.
Sejumlah anggota Komisi XI DPR saat itu mengingatkan Purbaya, agar jangan percaya begitu saja dengan laporan anak buahnya. Menyikapi hal tersebut, Purbaya memastikan dirinya akan memeriksa kembali daftar BUMN yang belum dibayarkan kompensasinya.
Baca Juga: Izin 190 Perusahaan Tambang Dibekukan, Bahlil: Hutan Rusak, Siapa Tanggung Jawab?
Tag
Berita Terkait
-
OJK Ultimatum Bank Penerima Dana SAL Pemerintah Turunkan Bunga Kredit
-
Menkeu Purbaya Ogah Tarik Pajak E-commerce Tahun Depan, Tapi Ada Syaratnya
-
Sumur Minyak Rakyat Disahkan: Peluang Emas atau Ancaman Bagi Industri?
-
Bahlil: Biodiesel Bikin Devisa Negara Hemat 40,71 miliar Dolar AS
-
Bahlil: Impor Minyak 1 Juta Barel per Hari Bikin Devisa Negara 'Bocor' Rp 776 Triliun per Tahun
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya