Bisnis / Keuangan
Minggu, 23 November 2025 | 10:41 WIB
Maybank Indonesia. (Istimewa)
Baca 10 detik
  • OJK menginstruksikan Maybank Indonesia menyelesaikan kasus fraud dan mengganti kerugian nasabah sesuai putusan pengadilan.
  • Maybank Indonesia berencana mengajukan banding atas putusan tersebut karena menolak keterlibatan dalam kasus dugaan penjaminan dana nasabah.
  • Kasus bermula di Kantor Cabang Cilegon mengenai dana Rp 30 miliar milik Kent Lisandi dijaminkan tanpa izin.

Akhirnya Kent mengirim uang Rp 30 miliar tersebut pada 11 November 2025 dengan tiga ketentuan, yaitu surat pernyataan bank dana hanya bisa dicairkan oleh Kent, cek Rp 30 miliar dari Rohmat yang jatuh tempo 25 November 2025, dan akta pengakuan utang serta surat kuasa khusus di hadapan notaris.

Akan tetapi kemudian pada 10 Desember uang Rp 30 miliar raib.

Menurutnya, pengalihan uang Rp 30 miliar menjadi jaminan perjanjian kredit back-to-back dibuat tanpa sepengetahuan Kent.

Dia pun penerima kredit ternyata istri Rohmat yang berstatus ibu rumah tangga. Padahal, sebelum mendapatkan kredit, bank melakukan penilaian terhadap calon debitur.

Load More