Suara.com - Memasuki awal tahun 2026, jagat media sosial kembali diramaikan dengan perbincangan mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Banyak pekerja dan buruh di Indonesia berharap agar bantuan tunai ini kembali cair di bulan Januari untuk membantu menjaga daya beli di tengah dinamika ekonomi yang menantang.
Pertanyaan utamanya adalah: Benarkah bantuan senilai Rp 600.000 akan dicairkan pada Januari 2026? Mengingat pentingnya bantuan ini sebagai penopang ekonomi rumah tangga, mari kita bedah fakta terbaru berdasarkan kebijakan pemerintah yang berlaku.
Mengenal Apa Itu Program BSU
BSU adalah program bantuan yang diinisiasi oleh pemerintah melalui kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menyasar pekerja sektor formal dengan upah di bawah batas tertentu.
Pada skema terakhir di tahun 2025, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total dana yang diterima pekerja adalah Rp 600.000.
Dana tersebut biasanya disalurkan langsung melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau melalui PT Pos Indonesia.
Apakah BSU Cair Januari 2026?
Hingga saat ini, para pekerja diminta untuk tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh kabar burung. Berdasarkan informasi resmi terkini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait pencairan BSU pada Januari 2026.
Baca Juga: Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
Faktanya, pada akhir tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sempat memberikan pernyataan tegas bahwa seluruh kuota bantuan tahun tersebut telah tersalurkan sepenuhnya. Beliau menyatakan bahwa belum ada arahan atau kebijakan khusus mengenai BSU Tahap II.
Syarat Umum Penerima BSU
Meskipun belum ada pengumuman resmi untuk tahun 2026, tidak ada salahnya mengetahui kriteria penerima berdasarkan aturan yang selama ini berlaku:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Gaji/Upah maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai upah minimum daerah masing-masing.
- Bukan penerima bansos lain seperti PKH atau Kartu Prakerja pada periode yang sama.
- Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.
Cara Cek Status BSU Secara Mandiri
Bagi Anda yang ingin memastikan apakah pernah terdaftar atau ingin mengecek riwayat bantuan sebelumnya, ada dua cara resmi yang bisa dilakukan:
1. Melalui Situs Resmi Kemnaker
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif