- Kementerian ESDM memangkas persetujuan produksi batu bara 2026 40-70 persen dari RKAB, berpotensi sebabkan PHK dan penutupan operasi tambang.
- Pemangkasan produksi yang tidak merata paling berdampak pada pemegang IUP dan Kontrak Karya, bukan IUPK besar.
- Pemangkasan produksi 600 juta ton bertujuan menjaga stabilitas harga batu bara global yang cenderung menurun akibat suplai berlebih.
Suara.com - Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI-ICMA) mengungkapkan adanya risiko penghentian operasi pertambangan dan bahkan PHK setelah Kementerian ESDM hanya menyetujui produksi yang jauh lebih rendah dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang diajukan pengusaha batu bara.
APBI-ICAm mengatakan rencana produksi yang disetujui Kementerian ESDM lebih rendah 40 sampai 70 persen dari yang diajukan perusahaan.
“Berdasarkan laporan anggota, angka produksi yang ditetapkan ini jauh di bawah angka persetujuan RKAB 3 tahunan,” ujar Direktur Eksekutif APBI-ICMA Gita Mahyarani dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Ia mengeluhkan dengan skala produksi yang terpangkas secara signifikan, perusahaan penambang batu bara menghadapi kesulitan untuk menutup biaya operasional tetap, kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, serta kewajiban finansial lainnya.
“Kondisi ini meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional, termasuk dampaknya pada ketenagakerjaan, yakni PHK,” kata Gita.
APBI-ICMA meminta agar angka pemotongan produksi batu bara 2026 yang telah ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan secara seimbang aspek skala keekonomian usaha, keberlanjutan operasional, dampak ketenagakerjaan, serta efek berantai terhadap sektor pendukung dan perekonomian daerah.
“Sehingga tujuan penataan produksi dapat berjalan seiring dengan terjaganya keberlanjutan usaha pertambangan dan stabilitas sosial ekonomi,” ucapnya.
Ancaman Industri Batu Bara Indonesia
Sebelumnya diwartakan laporan terbaru dari Citigroup Inc. menunjukkan pemangkasan kuota produksi batu bara dinilai tidak merata dan berpotensi memaksa sejumlah perusahaan tambang menghentikan operasional mereka untuk sementara waktu (care and maintenance).
Baca Juga: 300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Analis Citigroup, Ryan Davis, dalam catatan resminya yang dikutip dari Bloomberg, Senin (2/2/2026), mengungkapkan bahwa dampak dari pembatasan produksi ini akan sangat bergantung pada jenis izin yang dipegang oleh masing-masing perusahaan.
Hasil survei Citigroup terhadap sejumlah perusahaan tambang menunjukkan adanya ketimpangan dampak kebijakan:
Pemegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus): Perusahaan tambang besar dengan izin khusus ini dilaporkan hanya merasakan dampak minimal dari pemangkasan kuota.
Pemegang IUP dan Kontrak Karya: Tambang dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) biasa atau kontrak karya justru menjadi pihak yang paling terdampak.
Davis mencatat bahwa banyak operasional tambang menengah-kecil kini berada di bawah skala efisiensi minimum. Kondisi ini memperbesar peluang perusahaan untuk memasukkan tambang mereka ke status pemeliharaan saja tanpa produksi, guna menekan kerugian operasional.
Meskipun pengurangan output secara nasional diprediksi akan menopang stabilitas harga batu bara global, Citigroup mengingatkan adanya risiko ikutan yang membayangi para produsen domestik.
"Pengurangan produksi secara umum seharusnya mendukung harga, namun pengaruhnya akan sangat bergantung pada nilai kalori dari pasokan tambang yang kuotanya dipangkas," tulis Ryan Davis.
Berita Terkait
-
Citigroup: Pemangkasan Batu Bara Ancam Operasional Tambang dan Risiko Denda Kontrak
-
Wamen ESDM Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Tambang Ilegal Rp992 Triliun
-
Jamin Kepastian Usaha, Pengalihan Tambang Emas Martabe ke Perminas Tunggu Hasil Evaluasi
-
Ratusan Tambang Belum Setor RKAB, APBI Pastikan Anggotanya Sedang Proses Pengajuan
-
Wamen ESDM: Pembayaran Kompensasi BBM dan Listrik 2026 Berubah Jadi Sebulan Sekali
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Misbakhun Nilai Pelemahan Rupiah Sekarang Tak Seburuk 1998
-
IHSG Bergejolak Karena Ekspor Dikendalikan Danantara, Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi
-
Isu Sejumlah Merek Kendaraan Dilarang Beli Pertalite, Pertamina: Hoaks!
-
Pasca-Blackout Sumatra, Pasokan Listrik 8,3 Juta Pelanggan Diklaim PLN Mulai Pulih
-
Indikasi Awal, PLN Sebut Gangguan Cuaca jadi Penyebab Blackout di Sumatera
-
LPS Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Mitigasi Risiko Keuangan
-
Aceh hingga Jambi Mati Blackout, Dirut PLN Minta Maaf!
-
Menkeu Purbaya Dorong Peran Swasta, Optimis Ekonomi Indonesia Tumbuh Lebih Cepat
-
Purbaya Sebut Krisis 1998 Tak Akan Terulang, Optimis 6 Bulan Lagi Orang Susah Berkurang
-
Pertamina Dorong Perempuan Berkontribusi di Industri Energi