Suara.com - Mendapat banyak catatan perbaikan surat permohonan perkara dari para Hakim Mahkamah Konstitusi, tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengatakan akan langsung memperbaikinya.
"Kami akan perbaiki (surat permohonan) sesuai dengan saran dari Hakim MK," kata pengacara Mahendradatta di sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden yang diajukan oleh pasangan Prabowo-Hatta Rajasa, hari ini, Rabu (6/8/2014)
Atas catatan-catatan berbaikan tersebut, Mahendradatta menyatakan berterima kasih kepada hakim.
"Kami terima kasih atas semua nasihatnya," katanya.
Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan bahwa waktu perbaikan surat permohonan perkara adalah 1x24 jam sejak sidang perdana ditutup.
"Jam 12.00 WIB besok paling lambat diajukan ke MK, setelah itu ada kesempatan setelahnya bisa mengambil perbaikan tanpa melalui sidang, lewat dari itu dianggap tak mengajukan perbaikan," kata Hamdan.
Catatan terhadap tim hukum Prabowo-Hatta, antara lain disampaikan oleh Hakim Konstitusi Wahyuddin Adams. Ia menyoroti, antara lain tentang penyusunan dalil pokok permohonan.
“Seperti di halaman 106, 125, 126, 127, dan 133, pemohon hanya sebut daerah provinsi terjadi kesalahan rekapitulasi atau pelanggaran, tapi tidak dijabarkan dalilnya,” kata Wahyuddin.
Wahyuddin juga menyoroti tim hukum yang menurutnya tidak cermat dan tidak rapi dalam menyusun permohonan.
“Tidak disusun secara rapi sehingga jumlah provinsi yang diajukan jadi tidak sesuai,” katanya.
Menurut Wahyuddin, tim hukum Prabowo-Hatta masih perlu menyempurnakan lagi sistematika permohonan.
“Dalil yang diajukan pemohon tumpang tindih,” katanya.
Pada 22 Juli 2014, KPU telah menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut dua, Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2014.
Menurut hasil rekapitulasi suara dari 33 provinsi, pasangan Jokowi-JK meraih 70.633.576 suara (53,15 persen), mengungguli pasangan Prabowo-Hatta yang hanya memperoleh 62.262.844 suara (46,85 persen). Selisihnya mencapai 8.370.732 suara.
Namun, pasangan Prabowo dan Hatta tidak mengakui kemenangan itu dan menggugat KPU atas penetapan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Respons KPK Soal 'Negara Menyuap Negara' di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu
-
Dua Rumah di Jalan Bangka Ludes Terbakar Subuh Tadi
-
Pertarungan di Senayan: Menghapus Ambang Batas Parlemen Demi Suara Rakyat atau Stabilitas Politik?
-
Fraksi PSI Kritik Pemprov DKI: Subsidi Pangan Sulit Diakses, Stunting Masih Tinggi
-
Dharma Pongrekun Kritik Respons Pemerintah soal Virus Nipah: Hanya Mengikuti Alarm Global!
-
Bongkar Sindikat Narkoba di Jakarta, Polisi Sita 450 Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu
-
Green Media Network Dideklarasikan, Pers Bersatu untuk Isu Lingkungan
-
Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Karyawan dan Penyewa Diminta Tenang
-
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan
-
Link Simulasi Soal TKA 2026 dan Panduan Lengkap Terbaru