Suara.com - DPR mengadakan rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) membahas revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) untuk mendengarkan pandangan fraksi terkait dengan adanya usulan dari DPD dan perlunya Undang-Undang tersebut dimasukkan dalam Prolegnas.
"Pagi ini ada rapat pengganti Bamus atau rapat pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi akan dilaporkan UU tentang MD3 untuk menjadi prolegnas dan menjadi usul inisiatif DPR," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Menurut Agus, pada Selasa (2/12/2014) pukul 13.00 WIB akan diadakan rapat paripurna untuk menetapkan hasil rapat pengganti Bamus itu untuk disahkan. Selain itu, menurut dia, termasuk usulan agar DPD dilibatkan dalam pembahasan UU tentang MD3.
"Revisi UU tentang MD3 agar masuk Prolegnas 2014 sehingga akan kami bahas segera dan selesai sebelum masa reses tanggal 5 Desember 2014," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan pada rapat Bamus akan meminta laporan mengenai sinkronisasi revisi UU tentang MD3 dengan DPD.
Menurut dia, rapat pengganti Bamus itu meneruskan rapat paripurna Selasa (25/11/2014) yang meminta agar Baleg DPR mengikutkan DPD dalam revisi UU tentang MD3.
"Ini proses yang harus dijalani, kita tidak boleh berandai-andai karena kesepakatan sudah dicapai dengan melibatkan pemerintah, DPD, dan DPR," katanya.
Dia mengatakan Menteri Hukum dan HAM saat sidang paripurna Selasa (25/11/2014) sepakat melibatkan DPD dalam revisi UU tentang MD3. Karena itu dia berharap semua pihak bekerja keras agar revisi tersebut segera selesai dan jangan ada pihak yang risau karena khawatir ditunggalkan.
"Toh tidak ada yang meninggalkan dan ditinggalkan karena Menkumham setuju pelibatan DPD," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Parlemen Didorong Segera Implementasikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Penonaktifan Anggota DPR Tak Ada di UU MD3, Pengamat Sebut untuk Kelabui Publik
-
Penunjukan Irjen Iqbal Disebut Langgar UU MD3, Formappi: Polisi Bukan PNS!
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Polisi Belum Temukan Keterlibatan Warga Sipil
-
DPR Apresiasi Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM, Dasco: Masyarakat Jangan Panik dan Menimbun
-
Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Karyawan Ayam Goreng di Bekasi
-
Pasukan Penerjun Payung Amerika Tiba di Timur Tengah, Skenario Operasi Darat ke Iran
-
Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon
-
Misteri Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, TAUD Identifikasi 16 Pelaku dan Jejak Struktur Komando
-
Gus Yaqut Bantah Terima Uang 30 Ribu USD dari Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Kejahatan Perang Baru AS-Israel Terbongkar, Incar Museum dan Situs Sejarah Iran
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Sengketa Temuan Kasus Andrie Yunus: Polisi Sebut Tak Ada Sipil, KontraS Ungkap 'Operasi Sadang'