Suara.com - Sebanyak tiga Warga Negara (WN) Taiwan lolos dari tuntutan hukuman mati terkait penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak dua kilogram karena mengaku menyesal kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Indri di Tangerang, Senin (28/6/2015), mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan JPU terhadap tiga terdakwa untuk divonis mati meski secara sah melakukan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu.
Pasalnya, dalam persidangan yang telah dilakukan, ketiga terdakwa mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Sehingga, Hakim memberikan putusan yakni pidana kurungan penjara seumur hidup serta denda Rp1 Miliar kepada ketiga terdakwa agar bisa melakukan upaya perbaikan dalam hidupnya.
"Memutuskan pidana kurungan penjara seumur hidup kepada terdakwa serta denda Rp1 Miliar," ujar Indri yang didampingi dua hakim anggota yakni Ratna dan I Made Suratmadja.
JPU Kejari Tangerang, Agus mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan akan melakukan upaya banding dalam kurun waktu tujuh hari yang diberikan.
Memori banding pun akan segera disiapkan karena tuntutan mati merupakan sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkoba.
"Kita hormati putusan ini tetapi akan tetap banding. Sebab, tuntutan vonis mati merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas narkoba," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga WN Taiwan terkait upaya penyelundupan narkotika dengan cara dililit dibadannya.
Ketiga terdakwa terbukti membawa narkotika dan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan I.
Adapun ketiga WN Taiwan tersebut yakni Wan An Kang, Chen Jaa Wei dan Lo Chih Chen. Ketiga membawa narkotika jenis sabu seberat dua kilogram lebih yang dibawanya dengan cara ditempel pada perutnya.
Ketiganya tertangkap petugas Bea Cukai Soekarno - Hatta pada tanggal 7 Oktober 2014 di Terminal 2D Soekarno - Hatta. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang