Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto mengatakan, pihaknya telah mengupayakan proses rehabilitasi terhadap 48 tersangka kasus narkoba.
Menurutnya, upaya rehabilitasi tersebut mengacu kepada instruksi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Anang Iskandar terkait Telegram Rahasia (TR) Kapolri bernomor 865/X/2015 yang menyatakan upaya rehabilitasi terhadap pengguna narkoba yang ditangkap polisi.
"Kita mengacu pada kebijakan Kabareskrim yang telegram ya, bulan Oktober itu ada 48 orang yang kita rehab, sebagaimana perintah telegram Kabareskrim," kata Eko di Mapolda Metro jaya, Senin (23/11/2015).
Eko mengatakan, sebelum melakukan rehab terhadap para tersangka narkoba ini menjalani pemeriksaan secara bertahap terutama mengenai asal barang bukti narkoba yang didapat.
"Tapi kita harus pilah-pilah terlebih dahulu, kalau yang pengguna dibawah satu gram kita lakukan pemeriksaan kemudian data kita ambil, jangan langsung direhab tapi kita periksa dulu, darimana dia dapat barang, siapa orangnya? dimana transaksinya. Kita kejar nih penjual-pengedar. Yang pengguna kita assemen, setelah itu kita anter ke panti rehabilitasi," katanya.
Dia menyebutkan, proses rehabilitasi tersebut juga melibatkan instansi terkait termasuk Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), kalangan dokter dan pakar psikologi.
"Kita akan assement, ada jaksa, dokter, BNN, polisi, psikolog, hasilnya selama tiga hari itu kita lampirkan baru kita anter ke panti rehab sosial di rumah rehab pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti menerbitkan Telegram Rahasia (TR) yang menyatakan tidak akan menahan para pengguna narkotika yang ditangkap polisi. Namun, mereka akan direhabilitasi.
Kebijakan itu tertuang dalam TR Kapolri bernomor 865/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Anang Iskandar.
"Kapolri telah mengeluarkan telegram rahasia kepada seluruh jajaran, bahwa penyalahguna narkoba tidak lagi ditahan, namun direhabilitasi. Ke depan kami akan keluarkan TR ke seluruh penyidik," ungkap Kabareskrim Anang Iskandar, saat dihubungi, Jumat (20/11/2015).
Anang menjelaskan, dalam TR tersebut juga diinstruksikan ke seluruh jajaran untuk membentuk Tim Assessment Terpadu (TAT) sebagai langkah menangani para pengguna narkotika. TAT dibentuk mulai dari tingkat Polda hingga Polres di semua daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
USS Tripoli Tiba di Timur Tengah Bawa Ribuan Marinir Saat Isu Serangan Darat ke Iran Memanas
-
Harga BBM Filipina Melambung Tinggi Akibat Perang Iran, Sopir Jeepney Terancam Kelaparan
-
Pembatasan Medsos Anak Tak Cukup, IDAI Soroti Peran Orang Tua dan Kesenjangan Pendampingan
-
MBG Disalurkan Lima Hari Sekolah
-
Benjamin Netanyahu Makin Tak Jelas, Israel Habis Digempur Iran Tanpa Ampun
-
Meninggal Dunia, Jenazah Mantan Menhan Juwono Sudarsono Disemayamkan di Kemenhan Hari Ini
-
Donald Trump Beri Sinyal Kuba Jadi Target Operasi Militer AS Berikutnya Setelah Iran dan Venezuela
-
Iran Siapkan Rencana Darurat Keluar dari NPT Nuklir Demi Balas Serangan Udara Israel
-
Iran Buka Jalur Kemanusiaan di Selat Hormuz Meski Blokade Masih Berlaku
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Pemukiman Eshtaol Israel Hingga 11 Orang Terluka Parah