Suara.com - Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) protes acaranya dibubarkan oleh Polsek Menteng, Jakarta. Mereka pun mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM akan mengirimkan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti soal hal tersebut.
Sebelumnya, Komunitas LGBT melapor ke Komnas HAM karena pada saat mengadakan pelatihan peningkatan akses keadilan bagi komunitas LGBTI di Indonesia dari tanggal 1-8 Februari 2016 di Hotel Grand Cemara, Gondangdia, Jakarta Pusat dibubarkan oleh pihak kepolisian. Pembubaran dilakukan di hari ketiga atau 3 Februari 2016 lalu.
Saat itu acara diadakan oleh Arus Pelangi bersama LSM LGBT internasional, Outright Action International.
"Ya kita secara khusus akan memberikan surat pada Mendagri dan Kapolri terkait apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Paling tidak mempertanyakan tindakan pengusiran. Padahal tidak ada tindakan apapun yang dilakukan teman-teman Arus Pelangi yang melanggar hukum," ujar Komisioner Komnas HAM, Muhammad Nur Khoiron di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari no 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).
Menurut Komnas HAM, Polsek Menteng melanggar hak berserikat dan berkumpul. Sebab tidak ada aturan mengadakan pertemuan di hotel harus izin kepolisian.
"Setidak-tidaknya hak berserikat dan berkumpul kan sudah dilanggar, itu paling jelas. Dan tidak ada pasal apapun yang mengatakan pertemuan di hotel harus ada izin khusus dari polisi. Ini yang menurut kami patut ditanyakan," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan