Keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap enam orang, termasuk pejabat MA pada Jumat malam, di Jakarta, Sabtu (13/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menghitung jumlah uang yang disimpan di dalam sebauh koper saat menangkap pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna (ATS) pada Jumat(12/2/2016) malam lalu.Namum, menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak, uang sejumlah Rp500 juta tersebut belum diketahui tujuannya.
"Yang dalam koper itu sekitar Rp500 juta,dan masih didalami penyidik soal peruntukan uang tersebut"kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2016).
Dengan demikian uang yang sudah disita KPK dalam operasi tangkap tamgan tersebut berjumlah Rp900 juta. Pasalnya, sebelumnya KPK juga sudah menghitung uang dalam OTT tersebut sejumlah Rp400 juta. Uang tersebut diduga diberikan oleh Pengusa Ichsan Suaidi dan Pengacaranya Awang Lazuardi Embat. Pemberian uang tersebut terkait permohonan yang diajukan Ichasan untuk menunda pemberian salinan putusan kasasi kasus perdata dengan terpidana Ichsan.
Pada Jumat (12/2/2016), tim KPK melancarkan OTT yang dilakukan di kawasan Jakarta. Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna ditangkap. Selain itu, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.
Ketiganya pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di tiga tempat terpisah.
Komentar
Berita Terkait
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
-
KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
-
5 Fakta Ngeri 'Jatah Preman' Gubernur Riau: Kenaikan Anggaran Ajaib Sampai Plesiran ke Luar Negeri
-
Terungkap, Daftar Kode Rahasia Korupsi Gubernur Riau: 7 Batang hingga Jatah Preman
-
Geledah Rumdin Gubernur Riau Abdul Wahid usai Tersangka, KPK Cari Bukti Apa Lagi?
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Puan Maharani Respons Pembatasan Titik Reses DPR: Anggaran Berpotensi Dipangkas
-
Roy Suryo Pulang dari Australia, Bawa 'Bom' Ijazah Gibran: 99 Persen Yakin Gak Punya!
-
Prabowo Sanjung Habis Jokowi: Beliau Paling Berjasa di Proyek Raksasa Lotte!
-
'Gurita Korupsi Pejabat' di DPR, Ratusan Buruh KASBI Tuntut Keadilan Pasca-Omnibus Law
-
Ungkap Alasan Undang Jokowi di Peresmian Pabrik, Prabowo: Saya Lihat Mulai Ada Budaya Tidak Baik
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
-
Detik-Detik Siswa Pahoa Jatuh dari Lantai 8 Terekam CCTV: Polisi Temukan Petunjuk?
-
Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti