Keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap enam orang, termasuk pejabat MA pada Jumat malam, di Jakarta, Sabtu (13/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menghitung jumlah uang yang disimpan di dalam sebauh koper saat menangkap pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna (ATS) pada Jumat(12/2/2016) malam lalu.Namum, menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak, uang sejumlah Rp500 juta tersebut belum diketahui tujuannya.
"Yang dalam koper itu sekitar Rp500 juta,dan masih didalami penyidik soal peruntukan uang tersebut"kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2016).
Dengan demikian uang yang sudah disita KPK dalam operasi tangkap tamgan tersebut berjumlah Rp900 juta. Pasalnya, sebelumnya KPK juga sudah menghitung uang dalam OTT tersebut sejumlah Rp400 juta. Uang tersebut diduga diberikan oleh Pengusa Ichsan Suaidi dan Pengacaranya Awang Lazuardi Embat. Pemberian uang tersebut terkait permohonan yang diajukan Ichasan untuk menunda pemberian salinan putusan kasasi kasus perdata dengan terpidana Ichsan.
Pada Jumat (12/2/2016), tim KPK melancarkan OTT yang dilakukan di kawasan Jakarta. Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna ditangkap. Selain itu, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.
Ketiganya pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di tiga tempat terpisah.
Komentar
Berita Terkait
-
Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA
-
Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan
-
Hanya 20 Hari Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Dicecar KPK Soal Alokasi Kuota Haji
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Waspada Siasat Maling! Polresta Tangerang Bongkar Modus Teror 'Pocong' untuk Takuti Warga
-
Update! 9 WNI Diculik Tentara Israel di Kapal Global Sumud Flotilla
-
Kejagung Lelang Koleksi Harvey Moeis: Tas Mewah Hari Ini, Mobil dan Apartemen Menyusul
-
Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?
-
Menolak Lupa! 28 Tahun Reformasi, Aliansi Perempuan: Jangan Jadikan Tubuh Kami Sasaran Kekerasan
-
Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal