Suara.com - Proses sidang paripurna khusus pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial sempat bermasalah. Hal itu terjadi saat pemungutan suara calon Wakil Ketua MA Bidang Yudisial di ruang Kusumah Atmadja lantai 14, Gedung Utama Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016).
Sebab saat panitia membacakan kertas suara tiba-tiba satu kertas suara dinyatakan tidak sah. Lantaran hakim agung pemilik hak suara salah tempat menuliskan nama calon yang dia dipilih.
Pemungutan suara sempat tertunda sejenak. Saksi dari hakim agung yairu Timor P Manurung dan Abdul Manan menyatakan satu kertas suara tersebut tidak sah. Karena nama calon yang dipilih ditulis pada lembaran belakang yang bukan dikolom yang telah ditentukan panitia.
Dua saksi dan panitia sempat berdebat, karena tidak yakin mereka berkonsultasi kepada Ketua dan pimpinan MA. Akhirnya diputuskan tidak sah.
Berdasarkan Surat Keputusan MA No 45/KMA/SK/III/2016 tentang tata tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung, maka dipilih dari dan oleh hakim agung. Sebelumnya, Ketua MA, Hatta Ali menuturkan bahwa dari 47 hakim agung, yang hadir dalam pemilihan ini hanya 46 orang.
"Satu orang tidak hadir, yaitu Yang Mulia Mukhtar Zamzami karena sakit. Maka sidang paripurna khsus ini dinyatakan kuorum," ujar Hatta.
Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dilakukan seiring akan berakhirnya masa jabatan Muhammad Saleh selaku pejabat sebelumnya. Hatta Ali menyatakan pemilihan dinyatakan sah dan dapat dilakukan.
Acara ini dihadiri oleh para pimpinan MA, hakim agung, para pejabat eselon I dan II dan tamu undangan. Sementara itu, setiap hakim agung memiliki hak suara untuk dipilih dan memilih calon Wakil Ketua MA Bidang Yudisial tersebut. Kemudian setiap hakim agung hanya dapat memilih satu orang calon.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
Terkini
-
MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah
-
Geger Data BPJS-PBI Februari 2026, Menkeu: Jangan Bikin Kejutan yang Merugikan
-
Mensos Pastikan Pasien PBI JK Nonaktif Dijamin 3 Bulan: Siapapun Pasien Itu, RS Tak Boleh Menolak
-
Eks Wamen Noel Sebut Praktik Pemerasan Sertifikat K3 Sudah Ada Sejak 2012, Siapa Dalangnya?
-
Dasco Angkat Bicara Soal 2 persen Publik Tak Puas Kinerja Prabowo: Ini Penting!
-
Kemensos Temukan Puluhan Juta Warga Miskin Belum Terlindungi PBI JKN
-
Kecewanya Ketua MA Sunarto Pimpinan PN Depok Kena OTT KPK, Padahal Tunjangan Hakim Baru Naik
-
Sidang Korupsi Kemenaker: Noel Sebut Partai Politik 'Tiga Huruf' Terlibat Kasus Pemerasan K3
-
Banyak Media Terhimpit PHK, Menko PM Janjikan Ada Distribusi Iklan Merata
-
Ironi Kenaikan Tunjangan, Ketua MA Kecewa Berat Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK