Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Sekretaris Steering Committee Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak pernah melarang adanya iuran sebesar Rp1 miliar yang dibebankan kepada setiap calon ketua umum Partai Golkar menjelang munaslub yang akan diselenggarakan di Bali pada 15-17 Mei 2016. Menurut dia, lembaga antirasuah tidak ikut intervensi urusan Golkar.
"KPK hanya mengingatkan khusus bagi pejabat negara yang ikut mencalonkan diri agar tidak menggunakan jabatannya dan uang untuk mempengaruhi pemilih yang bisa jadi pemilih tersebut juga adalah pejabat negara karena itu bisa melanggar UU Tipikor berkaitan dengan gratifikasi," kata Agun dalam konferensi pers di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (5/5/2016).
KPK memberikan masukan soal iuran Rp1 M setelah Steering Committee Munaslub Golkar datang untuk konsultasi. Soalnya, sebagian calon ketua umum dan peserta munaslub merupakan pejabat penyelenggara negara. Agun mengatakan meski ada masukan dari KPK, semua rencana dan tahapan pelaksanaan mubaslub tetap berjalan.
KPK memberikan masukan soal iuran Rp1 M setelah Steering Committee Munaslub Golkar datang untuk konsultasi. Soalnya, sebagian calon ketua umum dan peserta munaslub merupakan pejabat penyelenggara negara. Agun mengatakan meski ada masukan dari KPK, semua rencana dan tahapan pelaksanaan mubaslub tetap berjalan.
"Steering Committee berterima kasih kepada KPK yang telah mengimbau dan mengharapkan agar pejabat negara yang ikut dalam calon ketua umum Partai Golkar tidak menggunakan money politics dalam penyelengaraan kegiatan tersebut," kata dia.
Steering Committee berkomitmen melaksanakan munaslub secara bersih dengan mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan.
Agun menambahkan konteks calon bos Golkar memberikan sumbangan Rp1 miliar ialah untuk menunjukkan kepedulian terhadap penyelenggaraan acara sebagai kader atau anggota partai politik. Soalnya, acara tersebut membutuhkan anggaran yang besar.
Steering Committee berkomitmen melaksanakan munaslub secara bersih dengan mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan.
Agun menambahkan konteks calon bos Golkar memberikan sumbangan Rp1 miliar ialah untuk menunjukkan kepedulian terhadap penyelenggaraan acara sebagai kader atau anggota partai politik. Soalnya, acara tersebut membutuhkan anggaran yang besar.
Iuran tersebut, katanya, tidak berkaitan dengan gratifikasi karena sumbangan tersebut tidak berhubungan dengan posisi mereka sebagai penyelenggara negara, tetapi sebagai kader partai.
"Sumbangan calon ketum umum Partai Golkar terhadap acara munaslub Partai Golkar adalah bentuk kepedulian calon Ketua Umum Partai Golkar sebagai kader atau anggota Partai Golkar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang mengatur bahwa Keuangan Partai Politik bersumber dari, iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD," katanya.
Agun menerangkan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 yang diterima oleh partai politik dari:
A. Perseorangan anggota partai politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD/ART
B. Perseorangan bukan anggota partai politik paling banyak senilai Rp1 miliar
C. Perusahaan atau badan usaha paling banyak Rp7,5 miliar dalam waktu satu tahun anggaran.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi