Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengecam keras manajemen Rumah Sakit Muhammad Husin (RSMH) Palembang yang diduga menolak seorang pasien bernama Mardiah (50) hingga ditemukan tewas di rumah singgah yang masih berada di kompleks rumah sakit tersebut. Padahal, korban dalam kondisi kritis karena mengidap kanker rahim stadium akhir.
"Saya mengecam sikap tidak manusiawi yang dilakukan RSMH Palembang yang menolak pasien kritis yang kemudian berdampak meninggalnya pasien tersebut," tegas Irma di Jakarta, Rabu (11/05/2016).
Sebagai langkah nyata, Irma meminta Kementerian Kesehatan untuk memberikan sanksi terhadap manajemen RS itu. Menurutnya, ini perbuatan kontra produktif Rumah Sakit yang seharusnya mengedepankan aspek kemanusiaan, bukan cuma mengedepankan aspek komersial belaka.
"Ini soal nyawa bukan sekedar soal prosedur yang seharusnya bisa diurus seiring dengan perawatan," ucap Irma yang berasal dari dapil Sumsel II itu.
Lebih lanjut, politisi Nasional Demokrat ini menegaskan bahwa seharusnya pihak RS tetap memberikan perawatan sambil meminta keluarga untuk menyelesaikan persyaratan yang dibutuhkan. Bukan malah menolak pasien kritis!! Ini sama saja dengan membiarkan pasien meninggal dunia.
Oleh karena itu, Irma meminta Kemenkes berkoordinasi dengan Pemda tentang prosedur Pelayanan Rumah Sakit terkait jamkesda atau jamkesmas.
"Ini adalah contoh konkrit belum juga terintegrasinya Jamkesmas dengan BPJS di daerah. RSMH juga harus diberi sanksi terkait perbuatan tidak berkeperimanusiaan dengan menolak pasien kritis," tukas Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR itu.
Diketahui, korban tewas di sebuah kamar rumah singgah di Jalan Kayu Awet, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang, Selasa (10/5/2016) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, keluarga belum membawa persyaratan sebagai pasien Jamkesmas atau berobat gratis sehingga ditolak pihak rumah sakit. Keluarga pun mendesak tim medis merawat korban. Keesokan harinya, Selasa (10/5/2016), pukul 09.00 WIB, korban dikeluarkan dari rumah sakit dan diarahkan untuk menginap di rumah singgah. Tim medis menjanjikan korban baru bisa kembali dirawat jika persyaratan sudah lengkap.
Berita Terkait
-
Ayu Ting Ting Akui Dekat dengan Kader Partai Nasdem, Keluarga Beri Lampu Hijau
-
Terobosan Baru Penanganan Kanker Hati dan Pankreas Tanpa Bedah
-
HS dan Slank Guncang Palembang, Haji Suryo Singgung Rokoknya Orang Sumatera
-
Yakin Rupiah Menguat Usai Pidato Prabowo, Surya Paloh: Selain Optimisme Apalagi yang Kita Punya?
-
Remake Gonjiam Versi Indonesia, Sehoror Apa 402 Rumah Sakit Angker Korea?
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara