Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan Jakarta mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, di Jakarta, Selasa siang (9/8/2016).
Perwakilan dari Gerakan Selamatkan Jakarta Adhie Massardi mengatakan, tujuan kedatangannya untuk mempertanyakan laporan dugaan tindak pindana tidak menindaklanjuti rekomendasi LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK RI Provinsi DKI Jakarta Tentang Pengadaan Rumah Sakit Sumber Waras yang telah melebihi batas waktu 60 hari. Pasalnya Ahok telah menerima LHP pada 6 Juli 2015.
"Kami ingin mempertanyakan bagaimana hasil kelanjutan laporan teman kami yang melapor ke Bareskrim pada 29 oktober 2015 soal kasus sumber waras," ujar Adhie di Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Selasa (9/8/2016).
Tak hanya itu, pihaknya menuturkan adanya bukti-bukti dugaan keterlibatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus Sumber Waras.
"Kami ingin mengingatkan bahwa kasus RS Sumber Waras ini sudah sangat lengkap, karena sudah ada rekomendasi dari BPK. Kami laporkan mengenai masalah keterlibatan Gubernur DKI Ahok dengan bukti-bukti yang sangat kuat tapi toh tidak ditindaklanjuti
Oleh karena itu, kata Adhie, pihaknya mengingatkan kepada Bareskrim Mabes Polri dan jajaran Polri untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara Koordinator Komtak (Komunitas Tionghoa Anti Korupsi) Lieus Sungkharisma mengatakan dalam rekomdasi LHP BPK DKI Jakarta tentang pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras, Ahok tidak melaksanakan rekomdasi melebihi batas waktu enam puluh hari.
"Sampai saat ini kewajban nenindaklanjuti rekomendasi BPK Perwakilan Prownsi DKI Jakarta belum dilaksanakan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Oleh karena itu dia menilai, seharusnya Bareskrim menindaklanjuti laporan karena Ahok melangar aturan uu No 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan negara pada Pasal 20 dan pasal 26 ayat(2) .
"Makanya kita berani ke Bareskrim, ini pelanggaran UU, bisa dipidana 1 tahun enam bulan atau denda Rp 500 juta. Karena temuan BPK ada kerugian, dan Ahok nggak mau melaksanakan rekomendasi BPK lebih dari 60 hari," ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam hasil LHP BPK RI Provinsi DKI Jakarta, menyebutkan BPK merekomendasikan kepada gubernur agar melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras 36.410 m2 dengan pihak dan YKSW. Dan jika upaya pembatalan tidak dilakukan, maka Gubernur harus melakukan langkah yakni memulihkan indikasi kerugian minimal senilai Rp 191.334. 550.000 atas selisih harga tanah dengan PT CKU, serta meminta pertanggungjawaban pihak YKSW untuk menyerahkan fisik tanah yang berada di Jalan Kyai Tapa sesuai dengan yang ditawarkan kepada Pemprov DKI Jakarta bukan fisik di Jalan Tomang Utara.
Berita Terkait
-
Berkas Perkara 6 Tersangka Vaksin Palsu Sudah di Kejaksaan Agung
-
Diduga Ada Dokter Lain RS Harapan Bunda Terlibat Vaksin Palsu
-
Bareskrim Dalami Peran Tenaga Medis RS Dalam Kasus Vaksin Palsu
-
Bareskrim Polri Akui Jumlah Tersangka Vaksin Palsu akan Bertambah
-
Bareskrim Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembuatan Vaksi Palsu
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO