Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan Jakarta mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, di Jakarta, Selasa siang (9/8/2016).
Perwakilan dari Gerakan Selamatkan Jakarta Adhie Massardi mengatakan, tujuan kedatangannya untuk mempertanyakan laporan dugaan tindak pindana tidak menindaklanjuti rekomendasi LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK RI Provinsi DKI Jakarta Tentang Pengadaan Rumah Sakit Sumber Waras yang telah melebihi batas waktu 60 hari. Pasalnya Ahok telah menerima LHP pada 6 Juli 2015.
"Kami ingin mempertanyakan bagaimana hasil kelanjutan laporan teman kami yang melapor ke Bareskrim pada 29 oktober 2015 soal kasus sumber waras," ujar Adhie di Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Selasa (9/8/2016).
Tak hanya itu, pihaknya menuturkan adanya bukti-bukti dugaan keterlibatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus Sumber Waras.
"Kami ingin mengingatkan bahwa kasus RS Sumber Waras ini sudah sangat lengkap, karena sudah ada rekomendasi dari BPK. Kami laporkan mengenai masalah keterlibatan Gubernur DKI Ahok dengan bukti-bukti yang sangat kuat tapi toh tidak ditindaklanjuti
Oleh karena itu, kata Adhie, pihaknya mengingatkan kepada Bareskrim Mabes Polri dan jajaran Polri untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara Koordinator Komtak (Komunitas Tionghoa Anti Korupsi) Lieus Sungkharisma mengatakan dalam rekomdasi LHP BPK DKI Jakarta tentang pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras, Ahok tidak melaksanakan rekomdasi melebihi batas waktu enam puluh hari.
"Sampai saat ini kewajban nenindaklanjuti rekomendasi BPK Perwakilan Prownsi DKI Jakarta belum dilaksanakan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Oleh karena itu dia menilai, seharusnya Bareskrim menindaklanjuti laporan karena Ahok melangar aturan uu No 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan negara pada Pasal 20 dan pasal 26 ayat(2) .
"Makanya kita berani ke Bareskrim, ini pelanggaran UU, bisa dipidana 1 tahun enam bulan atau denda Rp 500 juta. Karena temuan BPK ada kerugian, dan Ahok nggak mau melaksanakan rekomendasi BPK lebih dari 60 hari," ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam hasil LHP BPK RI Provinsi DKI Jakarta, menyebutkan BPK merekomendasikan kepada gubernur agar melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras 36.410 m2 dengan pihak dan YKSW. Dan jika upaya pembatalan tidak dilakukan, maka Gubernur harus melakukan langkah yakni memulihkan indikasi kerugian minimal senilai Rp 191.334. 550.000 atas selisih harga tanah dengan PT CKU, serta meminta pertanggungjawaban pihak YKSW untuk menyerahkan fisik tanah yang berada di Jalan Kyai Tapa sesuai dengan yang ditawarkan kepada Pemprov DKI Jakarta bukan fisik di Jalan Tomang Utara.
Berita Terkait
-
Berkas Perkara 6 Tersangka Vaksin Palsu Sudah di Kejaksaan Agung
-
Diduga Ada Dokter Lain RS Harapan Bunda Terlibat Vaksin Palsu
-
Bareskrim Dalami Peran Tenaga Medis RS Dalam Kasus Vaksin Palsu
-
Bareskrim Polri Akui Jumlah Tersangka Vaksin Palsu akan Bertambah
-
Bareskrim Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembuatan Vaksi Palsu
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka