Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan Jakarta mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, di Jakarta, Selasa siang (9/8/2016).
Perwakilan dari Gerakan Selamatkan Jakarta Adhie Massardi mengatakan, tujuan kedatangannya untuk mempertanyakan laporan dugaan tindak pindana tidak menindaklanjuti rekomendasi LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK RI Provinsi DKI Jakarta Tentang Pengadaan Rumah Sakit Sumber Waras yang telah melebihi batas waktu 60 hari. Pasalnya Ahok telah menerima LHP pada 6 Juli 2015.
"Kami ingin mempertanyakan bagaimana hasil kelanjutan laporan teman kami yang melapor ke Bareskrim pada 29 oktober 2015 soal kasus sumber waras," ujar Adhie di Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Selasa (9/8/2016).
Tak hanya itu, pihaknya menuturkan adanya bukti-bukti dugaan keterlibatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus Sumber Waras.
"Kami ingin mengingatkan bahwa kasus RS Sumber Waras ini sudah sangat lengkap, karena sudah ada rekomendasi dari BPK. Kami laporkan mengenai masalah keterlibatan Gubernur DKI Ahok dengan bukti-bukti yang sangat kuat tapi toh tidak ditindaklanjuti
Oleh karena itu, kata Adhie, pihaknya mengingatkan kepada Bareskrim Mabes Polri dan jajaran Polri untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara Koordinator Komtak (Komunitas Tionghoa Anti Korupsi) Lieus Sungkharisma mengatakan dalam rekomdasi LHP BPK DKI Jakarta tentang pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras, Ahok tidak melaksanakan rekomdasi melebihi batas waktu enam puluh hari.
"Sampai saat ini kewajban nenindaklanjuti rekomendasi BPK Perwakilan Prownsi DKI Jakarta belum dilaksanakan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Oleh karena itu dia menilai, seharusnya Bareskrim menindaklanjuti laporan karena Ahok melangar aturan uu No 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan negara pada Pasal 20 dan pasal 26 ayat(2) .
"Makanya kita berani ke Bareskrim, ini pelanggaran UU, bisa dipidana 1 tahun enam bulan atau denda Rp 500 juta. Karena temuan BPK ada kerugian, dan Ahok nggak mau melaksanakan rekomendasi BPK lebih dari 60 hari," ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam hasil LHP BPK RI Provinsi DKI Jakarta, menyebutkan BPK merekomendasikan kepada gubernur agar melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras 36.410 m2 dengan pihak dan YKSW. Dan jika upaya pembatalan tidak dilakukan, maka Gubernur harus melakukan langkah yakni memulihkan indikasi kerugian minimal senilai Rp 191.334. 550.000 atas selisih harga tanah dengan PT CKU, serta meminta pertanggungjawaban pihak YKSW untuk menyerahkan fisik tanah yang berada di Jalan Kyai Tapa sesuai dengan yang ditawarkan kepada Pemprov DKI Jakarta bukan fisik di Jalan Tomang Utara.
Berita Terkait
-
Berkas Perkara 6 Tersangka Vaksin Palsu Sudah di Kejaksaan Agung
-
Diduga Ada Dokter Lain RS Harapan Bunda Terlibat Vaksin Palsu
-
Bareskrim Dalami Peran Tenaga Medis RS Dalam Kasus Vaksin Palsu
-
Bareskrim Polri Akui Jumlah Tersangka Vaksin Palsu akan Bertambah
-
Bareskrim Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembuatan Vaksi Palsu
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI
-
KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya
-
Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan
-
Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru
-
Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya
-
Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri
-
Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga
-
Tagih Pesangon dan THR, Eks Karyawan PT Sritex Upacara Bendera di Depan Pabrik
-
Tawa dan Harapan di Balik Tembok Tinggi: Potret Kemeriahan HUT ke-81 RI di Lapas Salemba
-
Replika Gajah Raksasa Semarakkan Karnaval HUT ke-81 RI di Kota Banjar