Suara.com - Tokoh masyarakat dan sejumlah kelompok nelayan di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara, meminta pemerintah segera memastikan kelanjutan proyek reklamasi di wilayah pantai utara Jakarta.
"Kami sekarang perlu kepastian bahwa mata pencaharian dan hidup kami tetap terjamin. Kami tidak ingin masalah reklamasi ini digunakan untuk kepentingan orang-orang dan kelompok luar Muara Angke," kata Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jakarta Utara, Haji Syarifuddin Baso kepada wartawan saat pembagian santunan kepada anak-anak yatim di Muara Angke, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan warga Muara Angke setelah Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) beberapa waktu lalu memenangkan banding Pemprov DKI Jakarta terkait gugatan atas penerbitan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.
Menurut Haji Syarifuddin yang juga Ketua RW 11 Muara Angke ini, sejak awal masyarakat Muara Angke sebenarnya tidak ingin terlibat untuk menghambat pembangunan pulau reklamasi. Namun, masuknya berbagai kelompok kepentingan dan LSM ke wilayah ini membuat masyarakat dipaksa menolak program pemerintah tersebut.
"Akibat hasutan dan pengaruh orang-orang luar, masyarakat Muara Angke menjadi terpecah-pecah. Jangan ikut campur, biarkan kami perjuangkan nasib sendiri bukan dari orang luar. Kami tidak mau disetir sama orang lain," tegasnya.
Dikatakannya, setelah sekian lama kasus ini berjalan, warga Muara Angke akhirnya sadar bahwa para nelayan hanya dijadikan sebagai alat untuk tujuan politik kepentingan tertentu. Karena itu, warga berusaha mengikatkan diri kembali agar kehidupan masyarakat di Muara Angke ini menjadi tenang tanpa saling curiga dan menghasut.
Haji Khafifudin yang juga salah satu dari lima warga yang menjadi penggugat Pemprov DKI Jakarta terkait Pulau G, menegaskan, bahwa warga Muara Angke merasa bahwa isu reklamasi justru tidak menguntungkan nelayan. Karena itu, para penggugat merasa perlu untuk menarik gugatan tersebut dan tidak terlibat lagi terkait isu-isu reklamasi.
"Apa yang muncul setelah gugatan itu dilakukan dan menang di PTUN tidak memihak nelayan juga. Nelayan dan warga Muara Angke justru tidak mendapatkan keuntungan apa-apa. Makanya kami bersama warga masyarakat lain meminta agar masalah ini dihentikan," tegas Khafifudin.
Para nelayan di Muara Angke, lanjutnya, sama seperti masyarakat lain yang ingin hidup dan mata pencahariannya terjamin. Jika memang pembangunan pulau bisa memberikan keuntungan dan jaminan hidup yang lebih baik, para nelayan akan mendukung.
Karenaanya, lanjut Khafifudin, pihaknya menilai gugatan itu tak perlu lagi dilanjutkan.
"Tidak perlu lagi lanjutkan gugatan ke kasasi. Kami ingin hidup sejahtera dan LSM jangan ikut campur karena tidak memberikan pengaruh yang nyata buat warga," katanya.
Ia menyebut, saat ini jumlah warga yang tinggal di sekitar wilayah muara angke mencapai sekitar 12.000 jiwa.
Mayoritas mata pencaharian mereka adalah nelayan dan hasil perikanan. Namun, banyak anak nelayan yang bekerja di sektor-sektor informal seperti warung makan yang banyak bermunculan sejak hadirnya mall dan kawasan hunian baru di Pluit.
"Banyak anak nelayan yang mulai beralih pekerjaan jadi karyawan di pertokoan dan mall sekitar Pluit ini. Kami berharap akan ada lebih banyak peluang kerja baru bagi warga di Muara Angke ini. Saya ingin anak-anak kami bisa hidup lebih baik," ujar Khafifudin.
Sebelumnya PT TUN DKI Jakarta pada 13 Oktober 2016 telah mengabulkan banding Pemrov DKI terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra (MWS).
Dengan adanya putusan banding itu, maka Putusan PT TUN dengan nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT dibatalkan, sehingga kegiatan pembangunan pulau G dapat dilanjutkan kembali. (Antara)
Berita Terkait
-
Komisi IV DPR RI Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara Angke, KKP Janji Segera Bereskan
-
Ribuan Kapal Bersandar di Muara Angke, Dinas KPKP DKI Buka Suara
-
Tak Kunjung Penuhi Kewajiban Reklamasi, 45 Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izin
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Reklamasi: Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Agar Pelaku Segera Tertangkap, TAUD Minta Polisi Lacak Sinyal di Lokasi Penyiraman Andrie Yunus
-
388 Motor Pemudik Jakarta Diangkut Truk ke Solo, Semarang, Yogyakarta
-
KPK Sita Mobil dan Uang SGD 78 Ribu Terkait Kasus Bea Cukai
-
Kemendagri Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok Tetap Terjaga Menjelang Idulfitri 2026
-
Lacak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Polisi Bedah 86 CCTV dan 10 Ribu Menit Rekaman
-
Siapa Amaranta Hank? Eks Artis 'Adult Film' Internasional yang Guncang Pemilu
-
Masjid Al-Aqsa Ditutup 16 Hari Oleh Israel, Larangan Tarawih Pertama Sejak 1967 Guncang Yerusalem
-
Heboh! Dua Ponsel Harga Limit Rp73 Ribu Laku Puluhan Juta di Lelang KPK, Kok Bisa?
-
Investigasi TAUD: Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diduga Ikut Terkena Cipratan Air Keras
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar