Suara.com - Tokoh masyarakat dan sejumlah kelompok nelayan di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara, meminta pemerintah segera memastikan kelanjutan proyek reklamasi di wilayah pantai utara Jakarta.
"Kami sekarang perlu kepastian bahwa mata pencaharian dan hidup kami tetap terjamin. Kami tidak ingin masalah reklamasi ini digunakan untuk kepentingan orang-orang dan kelompok luar Muara Angke," kata Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jakarta Utara, Haji Syarifuddin Baso kepada wartawan saat pembagian santunan kepada anak-anak yatim di Muara Angke, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan warga Muara Angke setelah Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) beberapa waktu lalu memenangkan banding Pemprov DKI Jakarta terkait gugatan atas penerbitan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.
Menurut Haji Syarifuddin yang juga Ketua RW 11 Muara Angke ini, sejak awal masyarakat Muara Angke sebenarnya tidak ingin terlibat untuk menghambat pembangunan pulau reklamasi. Namun, masuknya berbagai kelompok kepentingan dan LSM ke wilayah ini membuat masyarakat dipaksa menolak program pemerintah tersebut.
"Akibat hasutan dan pengaruh orang-orang luar, masyarakat Muara Angke menjadi terpecah-pecah. Jangan ikut campur, biarkan kami perjuangkan nasib sendiri bukan dari orang luar. Kami tidak mau disetir sama orang lain," tegasnya.
Dikatakannya, setelah sekian lama kasus ini berjalan, warga Muara Angke akhirnya sadar bahwa para nelayan hanya dijadikan sebagai alat untuk tujuan politik kepentingan tertentu. Karena itu, warga berusaha mengikatkan diri kembali agar kehidupan masyarakat di Muara Angke ini menjadi tenang tanpa saling curiga dan menghasut.
Haji Khafifudin yang juga salah satu dari lima warga yang menjadi penggugat Pemprov DKI Jakarta terkait Pulau G, menegaskan, bahwa warga Muara Angke merasa bahwa isu reklamasi justru tidak menguntungkan nelayan. Karena itu, para penggugat merasa perlu untuk menarik gugatan tersebut dan tidak terlibat lagi terkait isu-isu reklamasi.
"Apa yang muncul setelah gugatan itu dilakukan dan menang di PTUN tidak memihak nelayan juga. Nelayan dan warga Muara Angke justru tidak mendapatkan keuntungan apa-apa. Makanya kami bersama warga masyarakat lain meminta agar masalah ini dihentikan," tegas Khafifudin.
Para nelayan di Muara Angke, lanjutnya, sama seperti masyarakat lain yang ingin hidup dan mata pencahariannya terjamin. Jika memang pembangunan pulau bisa memberikan keuntungan dan jaminan hidup yang lebih baik, para nelayan akan mendukung.
Karenaanya, lanjut Khafifudin, pihaknya menilai gugatan itu tak perlu lagi dilanjutkan.
"Tidak perlu lagi lanjutkan gugatan ke kasasi. Kami ingin hidup sejahtera dan LSM jangan ikut campur karena tidak memberikan pengaruh yang nyata buat warga," katanya.
Ia menyebut, saat ini jumlah warga yang tinggal di sekitar wilayah muara angke mencapai sekitar 12.000 jiwa.
Mayoritas mata pencaharian mereka adalah nelayan dan hasil perikanan. Namun, banyak anak nelayan yang bekerja di sektor-sektor informal seperti warung makan yang banyak bermunculan sejak hadirnya mall dan kawasan hunian baru di Pluit.
"Banyak anak nelayan yang mulai beralih pekerjaan jadi karyawan di pertokoan dan mall sekitar Pluit ini. Kami berharap akan ada lebih banyak peluang kerja baru bagi warga di Muara Angke ini. Saya ingin anak-anak kami bisa hidup lebih baik," ujar Khafifudin.
Sebelumnya PT TUN DKI Jakarta pada 13 Oktober 2016 telah mengabulkan banding Pemrov DKI terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra (MWS).
Dengan adanya putusan banding itu, maka Putusan PT TUN dengan nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT dibatalkan, sehingga kegiatan pembangunan pulau G dapat dilanjutkan kembali. (Antara)
Berita Terkait
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Reklamasi: Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem
-
Anak Usaha MDKA Reklamasi Lahan Seluas 84,96 Hektare di Tujuh Bukit
-
Upaya Pemprov DKI Selamatkan Muara Angke dari Ancaman Banjir Rob
-
Banjir Rob Meluas di Jakarta Utara, Genangan Capai 40 Sentimeter
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Tepis Isu Simpang Siur, Dasco Tegaskan Tak Ada Wacana Pilpres Dipilih MPR dalam Revisi UU Pemilu
-
DPRD DKI: 137 Kawasan Jakarta Rawan Narkoba, Menyusup ke Kamar Kos dan Apartemen
-
Bauran Energi Terbarukan 2025 Baru 15,75 Persen, IESR: Tak Sesuai Target
-
'Anies Adalah Kami': Partai Gerakan Rakyat Resmi Lahir, Siap Jadikan Anies Baswedan Presiden
-
Berkedok Toko Plastik, Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Berbahaya Ilegal di Jagakarsa
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
-
5 Fakta Tragedi Pesawat IAT di Maros: Tabrak Gunung, Sinyal Darurat Mati Total
-
Eks Wamenaker Noel Didakwa Dapat Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati Scrambler
-
Diduga Terlibat Pemerasan Rp6,5 Miliar, Jaksa Sebut Eks Wamenaker Noel Terima Uang Rp70 Juta
-
Setelah Desember Lalu, Kini Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung Soal Petral, Ada Apa?