Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)
Dalam eksepsi yang dibacakan tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum, mereka mempersoalkan proses penetapan status tersangka untuk Ahok oleh Bareskrim Polri.
"Penetapan tersangka juga dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai prosedur karena tidak ada surat perintah penyidikan atau sprindik," kata pengacara Ahok.
Pengacara menilai polisi tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Jadi jelas sekali terjadi pelanggaran HAM dan hukum, terutama UUD Pasal 28D Ayat 1 serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 3," kata dia.
Pengacara menduga proses penetapan Ahok menjadi karena penyidik terpengaruh oleh tekanan massa yang melakukan demonstrasi.
"Rakyat Indonesia telah menjadi saksi tekanan massa yang memenuhi jalan-jalan protokol," katanya.
Pengacara kemudian menyampaikan pendapat Ketua Setara Institute Hendardi yang menilai keputusan Kejaksaan Agung dalam kasus Ahok dipengaruhi tekanan massa.
"Menurut Hendardi, keputusan Kejagung mempercepat trial by the mob, pengadilan oleh massa. Pengadilan oleh massa sudah efektif dalam memengaruhi penuntut, apakah ada pidana atau tidak," kata dia.
Itu sebabnya, pengacara meminta majelis hakim transparan dan jangan terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun saat menjatuhkan vonis kepada Ahok
"Kami berharap hakim, penjaga gerbang keadilan atas nama Tuhan, secara adil, jujur, terbuka, bebas dari intervensi, dan tidak tunduk pada tekanan massa," kata dia.
Ahok didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait pengutipan surat Al Maidah ayat 51.
"Penetapan tersangka juga dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai prosedur karena tidak ada surat perintah penyidikan atau sprindik," kata pengacara Ahok.
Pengacara menilai polisi tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Jadi jelas sekali terjadi pelanggaran HAM dan hukum, terutama UUD Pasal 28D Ayat 1 serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 3," kata dia.
Pengacara menduga proses penetapan Ahok menjadi karena penyidik terpengaruh oleh tekanan massa yang melakukan demonstrasi.
"Rakyat Indonesia telah menjadi saksi tekanan massa yang memenuhi jalan-jalan protokol," katanya.
Pengacara kemudian menyampaikan pendapat Ketua Setara Institute Hendardi yang menilai keputusan Kejaksaan Agung dalam kasus Ahok dipengaruhi tekanan massa.
"Menurut Hendardi, keputusan Kejagung mempercepat trial by the mob, pengadilan oleh massa. Pengadilan oleh massa sudah efektif dalam memengaruhi penuntut, apakah ada pidana atau tidak," kata dia.
Itu sebabnya, pengacara meminta majelis hakim transparan dan jangan terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun saat menjatuhkan vonis kepada Ahok
"Kami berharap hakim, penjaga gerbang keadilan atas nama Tuhan, secara adil, jujur, terbuka, bebas dari intervensi, dan tidak tunduk pada tekanan massa," kata dia.
Ahok didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait pengutipan surat Al Maidah ayat 51.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi
-
Geledah 5 Jam, KPK Sita Moge Harley Davidson hingga Porsche di Rumah Silmy Karim
-
Mapala Kritik Kemenhut: Kami Bawa Data Kerusakan, Malah Disuruh Tanam Pohon
-
Siap-siap! Tarif Transjabodetabek Naik Hingga Rp15 Ribu, Bukan Lagi Rp3.500
-
Jadi Kasus Langka, Peneliti UGM Beberkan Hasil Penelitian Kebakaran Misterius Sleman
-
Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat