Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)
Dalam eksepsi yang dibacakan tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum, mereka mempersoalkan proses penetapan status tersangka untuk Ahok oleh Bareskrim Polri.
"Penetapan tersangka juga dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai prosedur karena tidak ada surat perintah penyidikan atau sprindik," kata pengacara Ahok.
Pengacara menilai polisi tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Jadi jelas sekali terjadi pelanggaran HAM dan hukum, terutama UUD Pasal 28D Ayat 1 serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 3," kata dia.
Pengacara menduga proses penetapan Ahok menjadi karena penyidik terpengaruh oleh tekanan massa yang melakukan demonstrasi.
"Rakyat Indonesia telah menjadi saksi tekanan massa yang memenuhi jalan-jalan protokol," katanya.
Pengacara kemudian menyampaikan pendapat Ketua Setara Institute Hendardi yang menilai keputusan Kejaksaan Agung dalam kasus Ahok dipengaruhi tekanan massa.
"Menurut Hendardi, keputusan Kejagung mempercepat trial by the mob, pengadilan oleh massa. Pengadilan oleh massa sudah efektif dalam memengaruhi penuntut, apakah ada pidana atau tidak," kata dia.
Itu sebabnya, pengacara meminta majelis hakim transparan dan jangan terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun saat menjatuhkan vonis kepada Ahok
"Kami berharap hakim, penjaga gerbang keadilan atas nama Tuhan, secara adil, jujur, terbuka, bebas dari intervensi, dan tidak tunduk pada tekanan massa," kata dia.
Ahok didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait pengutipan surat Al Maidah ayat 51.
"Penetapan tersangka juga dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai prosedur karena tidak ada surat perintah penyidikan atau sprindik," kata pengacara Ahok.
Pengacara menilai polisi tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Jadi jelas sekali terjadi pelanggaran HAM dan hukum, terutama UUD Pasal 28D Ayat 1 serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 3," kata dia.
Pengacara menduga proses penetapan Ahok menjadi karena penyidik terpengaruh oleh tekanan massa yang melakukan demonstrasi.
"Rakyat Indonesia telah menjadi saksi tekanan massa yang memenuhi jalan-jalan protokol," katanya.
Pengacara kemudian menyampaikan pendapat Ketua Setara Institute Hendardi yang menilai keputusan Kejaksaan Agung dalam kasus Ahok dipengaruhi tekanan massa.
"Menurut Hendardi, keputusan Kejagung mempercepat trial by the mob, pengadilan oleh massa. Pengadilan oleh massa sudah efektif dalam memengaruhi penuntut, apakah ada pidana atau tidak," kata dia.
Itu sebabnya, pengacara meminta majelis hakim transparan dan jangan terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun saat menjatuhkan vonis kepada Ahok
"Kami berharap hakim, penjaga gerbang keadilan atas nama Tuhan, secara adil, jujur, terbuka, bebas dari intervensi, dan tidak tunduk pada tekanan massa," kata dia.
Ahok didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait pengutipan surat Al Maidah ayat 51.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu
-
Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra
-
Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah
-
Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap
-
Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan
-
Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas
-
Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat