Staf ahli Ahok, Rian Ernest, saat menyambangi kantor KPU DKI, Jumat (23/9/2016). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Rian Ernest mengakui pengamanan persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, lebih ketat dibandingkan pada sidang perdana. Rian adalah staf bidang hukum Ahok.
"Minggu lalu masih nggak ada masalah. Saya nggak tahu kenapa minggu ini penjagaannya seperti ini, yang buat saya heran adalah tim penasihat hukum, walaupun ada surat kuasa tak bisa masuk," kata Rian di depan gedung pengadilan, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Rian mengatakan hari ini, Ahok didampingi sekitar 33 pengacara.
"Tapi hanya sekitar tiga orang yang bisa masuk, nggak tahu kenapa. Saya udah tanya kapolres pun jawabannya beliau tidak memuaskan," kata Rian. "Yang kami pertanyakan, apakah kapolres sudah punya porsi tempat duduknya masing-masing?"
Namun setelah dialog, akhirnya Rian dan rekan-rekannya diizinkan masuk ke pengadilan.
Sidang kedua Ahok agendanya mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas keberatan yang disampaikan Ahok pada sidang perdana, Selasa (13/12/2016).
Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menyatakan Ahok telah menodai agama Islam.
serta menghina para ulama dan umat Islam.
Pasal 156 KUHP menyebutkan barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Minggu lalu masih nggak ada masalah. Saya nggak tahu kenapa minggu ini penjagaannya seperti ini, yang buat saya heran adalah tim penasihat hukum, walaupun ada surat kuasa tak bisa masuk," kata Rian di depan gedung pengadilan, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Rian mengatakan hari ini, Ahok didampingi sekitar 33 pengacara.
"Tapi hanya sekitar tiga orang yang bisa masuk, nggak tahu kenapa. Saya udah tanya kapolres pun jawabannya beliau tidak memuaskan," kata Rian. "Yang kami pertanyakan, apakah kapolres sudah punya porsi tempat duduknya masing-masing?"
Namun setelah dialog, akhirnya Rian dan rekan-rekannya diizinkan masuk ke pengadilan.
Sidang kedua Ahok agendanya mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas keberatan yang disampaikan Ahok pada sidang perdana, Selasa (13/12/2016).
Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menyatakan Ahok telah menodai agama Islam.
serta menghina para ulama dan umat Islam.
Pasal 156 KUHP menyebutkan barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
Terkini
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Gerak Cepat Athari Gauthi Ardi Terobos Banjir Sumbar, Ribuan Bantuan Disiapkan
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak
-
Khawatir NU Terpecah: Ini Seruan dari Nahdliyin Akar Rumput untuk PBNU