Staf ahli Ahok, Rian Ernest, saat menyambangi kantor KPU DKI, Jumat (23/9/2016). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Rian Ernest mengakui pengamanan persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, lebih ketat dibandingkan pada sidang perdana. Rian adalah staf bidang hukum Ahok.
"Minggu lalu masih nggak ada masalah. Saya nggak tahu kenapa minggu ini penjagaannya seperti ini, yang buat saya heran adalah tim penasihat hukum, walaupun ada surat kuasa tak bisa masuk," kata Rian di depan gedung pengadilan, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Rian mengatakan hari ini, Ahok didampingi sekitar 33 pengacara.
"Tapi hanya sekitar tiga orang yang bisa masuk, nggak tahu kenapa. Saya udah tanya kapolres pun jawabannya beliau tidak memuaskan," kata Rian. "Yang kami pertanyakan, apakah kapolres sudah punya porsi tempat duduknya masing-masing?"
Namun setelah dialog, akhirnya Rian dan rekan-rekannya diizinkan masuk ke pengadilan.
Sidang kedua Ahok agendanya mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas keberatan yang disampaikan Ahok pada sidang perdana, Selasa (13/12/2016).
Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menyatakan Ahok telah menodai agama Islam.
serta menghina para ulama dan umat Islam.
Pasal 156 KUHP menyebutkan barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Minggu lalu masih nggak ada masalah. Saya nggak tahu kenapa minggu ini penjagaannya seperti ini, yang buat saya heran adalah tim penasihat hukum, walaupun ada surat kuasa tak bisa masuk," kata Rian di depan gedung pengadilan, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Rian mengatakan hari ini, Ahok didampingi sekitar 33 pengacara.
"Tapi hanya sekitar tiga orang yang bisa masuk, nggak tahu kenapa. Saya udah tanya kapolres pun jawabannya beliau tidak memuaskan," kata Rian. "Yang kami pertanyakan, apakah kapolres sudah punya porsi tempat duduknya masing-masing?"
Namun setelah dialog, akhirnya Rian dan rekan-rekannya diizinkan masuk ke pengadilan.
Sidang kedua Ahok agendanya mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas keberatan yang disampaikan Ahok pada sidang perdana, Selasa (13/12/2016).
Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menyatakan Ahok telah menodai agama Islam.
serta menghina para ulama dan umat Islam.
Pasal 156 KUHP menyebutkan barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Pemprov DKI 'Guyur' Warga Ciganjur dengan Sembako Murah dan Kacamata Gratis
-
Prabowo Buka Bersama Ulama di Istana, Dapat Saran Keluar dari BoP
-
Resmi! Biaya Pemakaman di Jakarta Kini Nol Rupiah
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
-
Cegah Korban Jiwa Terulang, Pramono Anung Percepat Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta
-
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Terapkan Protokol Khusus Selama Situasi Perang
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Bikin Haru! Isi Lengkap Surat Megawati untuk Iran atas Gugurnya Ali Khamenei
-
Satu Meja di Istana Merdeka: Prabowo Buka Puasa Bareng Pimpinan NU, Muhammadiyah, dan MUI
-
Sisi Gelap Kapal Cumi Tiongkok: Separuh Awak Alami Kekerasan hingga Aktivitas Merusak Lingkungan