Staf ahli Ahok, Rian Ernest, saat menyambangi kantor KPU DKI, Jumat (23/9/2016). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Rian Ernest mengakui pengamanan persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, lebih ketat dibandingkan pada sidang perdana. Rian adalah staf bidang hukum Ahok.
"Minggu lalu masih nggak ada masalah. Saya nggak tahu kenapa minggu ini penjagaannya seperti ini, yang buat saya heran adalah tim penasihat hukum, walaupun ada surat kuasa tak bisa masuk," kata Rian di depan gedung pengadilan, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Rian mengatakan hari ini, Ahok didampingi sekitar 33 pengacara.
"Tapi hanya sekitar tiga orang yang bisa masuk, nggak tahu kenapa. Saya udah tanya kapolres pun jawabannya beliau tidak memuaskan," kata Rian. "Yang kami pertanyakan, apakah kapolres sudah punya porsi tempat duduknya masing-masing?"
Namun setelah dialog, akhirnya Rian dan rekan-rekannya diizinkan masuk ke pengadilan.
Sidang kedua Ahok agendanya mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas keberatan yang disampaikan Ahok pada sidang perdana, Selasa (13/12/2016).
Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menyatakan Ahok telah menodai agama Islam.
serta menghina para ulama dan umat Islam.
Pasal 156 KUHP menyebutkan barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Minggu lalu masih nggak ada masalah. Saya nggak tahu kenapa minggu ini penjagaannya seperti ini, yang buat saya heran adalah tim penasihat hukum, walaupun ada surat kuasa tak bisa masuk," kata Rian di depan gedung pengadilan, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Rian mengatakan hari ini, Ahok didampingi sekitar 33 pengacara.
"Tapi hanya sekitar tiga orang yang bisa masuk, nggak tahu kenapa. Saya udah tanya kapolres pun jawabannya beliau tidak memuaskan," kata Rian. "Yang kami pertanyakan, apakah kapolres sudah punya porsi tempat duduknya masing-masing?"
Namun setelah dialog, akhirnya Rian dan rekan-rekannya diizinkan masuk ke pengadilan.
Sidang kedua Ahok agendanya mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas keberatan yang disampaikan Ahok pada sidang perdana, Selasa (13/12/2016).
Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menyatakan Ahok telah menodai agama Islam.
serta menghina para ulama dan umat Islam.
Pasal 156 KUHP menyebutkan barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Komentar
Berita Terkait
-
Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi
-
JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!
-
Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Ustaz Abdul Somad Unggah Foto Bareng Jusuf Kalla, Singgung Soal 'Makar'
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu
-
Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra
-
Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah
-
Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap
-
Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan
-
Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas
-
Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat