Staf ahli Ahok, Rian Ernest, saat menyambangi kantor KPU DKI, Jumat (23/9/2016). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Rian Ernest mengakui pengamanan persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, lebih ketat dibandingkan pada sidang perdana. Rian adalah staf bidang hukum Ahok.
"Minggu lalu masih nggak ada masalah. Saya nggak tahu kenapa minggu ini penjagaannya seperti ini, yang buat saya heran adalah tim penasihat hukum, walaupun ada surat kuasa tak bisa masuk," kata Rian di depan gedung pengadilan, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Rian mengatakan hari ini, Ahok didampingi sekitar 33 pengacara.
"Tapi hanya sekitar tiga orang yang bisa masuk, nggak tahu kenapa. Saya udah tanya kapolres pun jawabannya beliau tidak memuaskan," kata Rian. "Yang kami pertanyakan, apakah kapolres sudah punya porsi tempat duduknya masing-masing?"
Namun setelah dialog, akhirnya Rian dan rekan-rekannya diizinkan masuk ke pengadilan.
Sidang kedua Ahok agendanya mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas keberatan yang disampaikan Ahok pada sidang perdana, Selasa (13/12/2016).
Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menyatakan Ahok telah menodai agama Islam.
serta menghina para ulama dan umat Islam.
Pasal 156 KUHP menyebutkan barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Minggu lalu masih nggak ada masalah. Saya nggak tahu kenapa minggu ini penjagaannya seperti ini, yang buat saya heran adalah tim penasihat hukum, walaupun ada surat kuasa tak bisa masuk," kata Rian di depan gedung pengadilan, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Rian mengatakan hari ini, Ahok didampingi sekitar 33 pengacara.
"Tapi hanya sekitar tiga orang yang bisa masuk, nggak tahu kenapa. Saya udah tanya kapolres pun jawabannya beliau tidak memuaskan," kata Rian. "Yang kami pertanyakan, apakah kapolres sudah punya porsi tempat duduknya masing-masing?"
Namun setelah dialog, akhirnya Rian dan rekan-rekannya diizinkan masuk ke pengadilan.
Sidang kedua Ahok agendanya mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas keberatan yang disampaikan Ahok pada sidang perdana, Selasa (13/12/2016).
Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menyatakan Ahok telah menodai agama Islam.
serta menghina para ulama dan umat Islam.
Pasal 156 KUHP menyebutkan barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Warga Lagi Sakit Terjebak Kebakaran di Tanjung Priok, Teriakan 'Tolong' Bikin Nyawanya Selamat!
-
Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Ditonton Lebih dari 25 Juta Kali, Banyak yang Penasaran!
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua