Staf ahli Ahok, Rian Ernest, saat menyambangi kantor KPU DKI, Jumat (23/9/2016). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Rian Ernest mengakui pengamanan persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, lebih ketat dibandingkan pada sidang perdana. Rian adalah staf bidang hukum Ahok.
"Minggu lalu masih nggak ada masalah. Saya nggak tahu kenapa minggu ini penjagaannya seperti ini, yang buat saya heran adalah tim penasihat hukum, walaupun ada surat kuasa tak bisa masuk," kata Rian di depan gedung pengadilan, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Rian mengatakan hari ini, Ahok didampingi sekitar 33 pengacara.
"Tapi hanya sekitar tiga orang yang bisa masuk, nggak tahu kenapa. Saya udah tanya kapolres pun jawabannya beliau tidak memuaskan," kata Rian. "Yang kami pertanyakan, apakah kapolres sudah punya porsi tempat duduknya masing-masing?"
Namun setelah dialog, akhirnya Rian dan rekan-rekannya diizinkan masuk ke pengadilan.
Sidang kedua Ahok agendanya mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas keberatan yang disampaikan Ahok pada sidang perdana, Selasa (13/12/2016).
Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menyatakan Ahok telah menodai agama Islam.
serta menghina para ulama dan umat Islam.
Pasal 156 KUHP menyebutkan barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Minggu lalu masih nggak ada masalah. Saya nggak tahu kenapa minggu ini penjagaannya seperti ini, yang buat saya heran adalah tim penasihat hukum, walaupun ada surat kuasa tak bisa masuk," kata Rian di depan gedung pengadilan, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Rian mengatakan hari ini, Ahok didampingi sekitar 33 pengacara.
"Tapi hanya sekitar tiga orang yang bisa masuk, nggak tahu kenapa. Saya udah tanya kapolres pun jawabannya beliau tidak memuaskan," kata Rian. "Yang kami pertanyakan, apakah kapolres sudah punya porsi tempat duduknya masing-masing?"
Namun setelah dialog, akhirnya Rian dan rekan-rekannya diizinkan masuk ke pengadilan.
Sidang kedua Ahok agendanya mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas keberatan yang disampaikan Ahok pada sidang perdana, Selasa (13/12/2016).
Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menyatakan Ahok telah menodai agama Islam.
serta menghina para ulama dan umat Islam.
Pasal 156 KUHP menyebutkan barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi