Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta mencatat penanganan kasus dan advokasi perubahan hukum sepanjang 2016. Berdasarkan kajiannya, LBH APIK menyimpulkan bahwa kondisi penegakan hukum belum membaik seperti yang diharapkan. Hal ini ditunjukkan dengan masih meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan, dan pelanggaran terhadap hak-haknya yang mendasar termasuk belum terpenuhinya akses keadilan bagi perempuan korban serta kelompok rentan lainnya seperti pekerja rumah tangga.
Staf Divisi Perubahan Hukum LBH APIK Jakarta, Ahmad Luthfi Firdaus menjelaskan bahwa kebijakan yang positif seperti Undang Undang No 23/2004 tentang Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dan Perda DKI Jakarta tentang Perlindungan Perempuan dan Anak belum diterapkan sepenuhnya untuk kepentingan korban.
"Sementara, kebijakan lainnya masih kurang memadai untuk memberikan jaminan perlindungan dan bahkan diskriminatif seperti KUHP/RKUHP, dan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Khususnya terkait UU Bantuan Hukum, masih banyak kendala dan hambatan dalam pelaksanaan maupun keterbatasan dalam UU yang harus diperbaiki," kata Luthfi di Jakarta, Minggu (22/1/2017).
Dengan situasi ini, LBH APIK Jakarta menuntut kepada Pemerintah, DPR, aparat Penegak Hukum, serta pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan agar segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Revisi KUHP yang lebih berpihak pada kepentingan perempuan korban serta kelompok rentan dan marjinal lainnya.
“Kedua, menghapus dan merevisi ketentuan yang diskriminatif dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, KUHP dan KUHAP serta produk aturan dan kebijakan lainnya yang masih melegitimasi pelanggaran HAM dan hak-hak dasar warga negara termasuk hak-hak perempuan dan anak,” kata Luthfi.
Tuntutan ketiga, sambung dia, menegakkan implementasi Undang Undang Penanganan Kekerasan Dalam Rumah tangga (UU PKDRT), Undang Undang No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), serta aturan dan kebijakan positif lainnya secara maksimal untuk kepentingan korban.
Keempat, memberlakukan Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan anak termasuk layanan visum gratis dan rumah aman yang mudah diakses oleh korban.
“Kelima, memaksimalkan pemenuhan hak-hak korban sebagaimana yang sudah dijamin dalam Konstitusi maupun aturan perundang-undangan khususnya hak korban atas restitusi dan hak atas bantuan hukum,” pungkas dia.
Baca Juga: LBH APIK: Pengaduan Kasus Kekerasan Pada Perempuan di 2016 Naik
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun
-
Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang
-
Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?
-
Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan
-
Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026
-
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik
-
PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak
-
Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU
-
Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol
-
PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja