Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta mencatat penanganan kasus dan advokasi perubahan hukum sepanjang 2016. Berdasarkan kajiannya, LBH APIK menyimpulkan bahwa kondisi penegakan hukum belum membaik seperti yang diharapkan. Hal ini ditunjukkan dengan masih meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan, dan pelanggaran terhadap hak-haknya yang mendasar termasuk belum terpenuhinya akses keadilan bagi perempuan korban serta kelompok rentan lainnya seperti pekerja rumah tangga.
Staf Divisi Perubahan Hukum LBH APIK Jakarta, Ahmad Luthfi Firdaus menjelaskan bahwa kebijakan yang positif seperti Undang Undang No 23/2004 tentang Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dan Perda DKI Jakarta tentang Perlindungan Perempuan dan Anak belum diterapkan sepenuhnya untuk kepentingan korban.
"Sementara, kebijakan lainnya masih kurang memadai untuk memberikan jaminan perlindungan dan bahkan diskriminatif seperti KUHP/RKUHP, dan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Khususnya terkait UU Bantuan Hukum, masih banyak kendala dan hambatan dalam pelaksanaan maupun keterbatasan dalam UU yang harus diperbaiki," kata Luthfi di Jakarta, Minggu (22/1/2017).
Dengan situasi ini, LBH APIK Jakarta menuntut kepada Pemerintah, DPR, aparat Penegak Hukum, serta pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan agar segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Revisi KUHP yang lebih berpihak pada kepentingan perempuan korban serta kelompok rentan dan marjinal lainnya.
“Kedua, menghapus dan merevisi ketentuan yang diskriminatif dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, KUHP dan KUHAP serta produk aturan dan kebijakan lainnya yang masih melegitimasi pelanggaran HAM dan hak-hak dasar warga negara termasuk hak-hak perempuan dan anak,” kata Luthfi.
Tuntutan ketiga, sambung dia, menegakkan implementasi Undang Undang Penanganan Kekerasan Dalam Rumah tangga (UU PKDRT), Undang Undang No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), serta aturan dan kebijakan positif lainnya secara maksimal untuk kepentingan korban.
Keempat, memberlakukan Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan anak termasuk layanan visum gratis dan rumah aman yang mudah diakses oleh korban.
“Kelima, memaksimalkan pemenuhan hak-hak korban sebagaimana yang sudah dijamin dalam Konstitusi maupun aturan perundang-undangan khususnya hak korban atas restitusi dan hak atas bantuan hukum,” pungkas dia.
Baca Juga: LBH APIK: Pengaduan Kasus Kekerasan Pada Perempuan di 2016 Naik
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
SNBT 2026 Meledak! Nyaris 900 Ribu Orang Rebutan Kursi PTN, Masih Berani Bersaing?
-
Tok! Habiburokhman Pegang Kendali Panja Revisi UU Polri, Ini Daftar Lengkap Anggotanya
-
Sengaja Dibiarkan Membusuk! Dompet Dhuafa Bongkar Siasat Israel Hambat Bantuan Gaza
-
Alasan Menkum Supratman Tambah Usia Pensiun Polisi: Angka Harapan Hidup Orang Indonesia Panjang
-
Tangan Ditarik Sampai Bunyi 'Krek', Relawan Dompet Dhuafa Ceritakan Detik-detik Sendi Dipatahkan IDF
-
Bayang-bayang 5 Tahun Bui, Nasib Eks Wamenaker Noel Diputus Hakim Pekan Depan
-
Sentil Budaya Rangking, Menteri Abdul Muti: Membandingkan Nilai Murid Itu Pemicu Bullying
-
Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran Tiba di Istiqlal Besok, Menag: Ini Kelas Berat Satu Ton Lebih!
-
Takut Teror Susulan, Ahmad Bahar Minta Perlindungan LPSK Usai Konflik dengan Hercules
-
'Saya Mengaku Bersalah', Penyesalan Noel ke Buruh dan Keluarga di Sidang Korupsi K3