Suara.com - Juru Bicara ormas FPI, Munarman memenuhi penggilan Polda Bali. Dia diduga memfitnah petugas keamanan desa adat (Pecalang) saat berkunjung ke salah satu stasiun tv swasta.
"Munarman datang pukul 10.45 WITA didampingi oleh tim kuasa hukumnya sebanyak 13 orang langsung menuju ruangan Reskrimsus Polda Bali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja di Denpasar, Senin.
Ia menjelaskan bahwa Munarman akan dicecar dengan 25 pertanyaan. Namun mungkin masih akan terus dikembangkan.
Pihaknya belum bisa memastikan jam berapa selesai pemeriksaan Jubir FPI tersrbut. Polisi tidak akan istimewakan Munarman.
"Tidak ada yang istimewa, karena ruangannya sempit maka tidak semua bisa masuk," ujarnya.
Dia menjelaskan polisi menggunakan pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 156 KUHP.
Polisi memasukkan laporan itu ke dalam kasus ujaran kebencian dengan ancaman hukuman yang dapat diterapkan di atas tujuh tahun penjara.
Hengky menjelaskan meski peristiwa dugaan fitnah tersebut terjadi di Jakarta namun, kalau menyangkut UU ITE, terlapor bisa dipanggil ke Bali untuk diperiksa.
"Kami tetap akan mengumpulkan alat bukti dan proses lebih lanjut," katanya. (Antara)
Baca Juga: Pengacara Rizieq: Kalau Aksi 212 Buat Makar, Selesai Republik Ini
Tag
Berita Terkait
-
Penyidik Polda Jabar Perkuat Alat Bukti Buat Menjerat Rizieq
-
Ini Perkembangan Terakhir Kasus Munarman di Polda Bali
-
Kenapa Polisi Ingin Periksa Rizieq dan Munarman di Kasus Makar?
-
Kapolda Pastikan Tekanan Laskar Tak Ganggu Polisi Tangani Rizieq
-
Anggap Saksi Beratkan Ahok, Bachtiar Nasir Ajak Laskar Bersyukur
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional