News / Nasional
Jum'at, 10 Februari 2017 | 12:04 WIB
Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyampaikan pidato politik saat Rapat Umum Kampanye Akbar di Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (5/2) [Suara.com/ Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, akhirnya dibolehkan mengakses data surat keterangan pengganti e-KTP untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

Akses tersebut didapat setelah Ketua Majelis sekaligus Ketua Komisi Informasi (KI) setempat, Gede Narayana, mengabulkan permohonan tim pemenangan pasangan Anies-Sandi, terkait publikasi data surat keterangan (suket) pengganti e-KTP, dalam sidang mediasi penyelesaian sengketa publik di Gedung Sarana Mental Spiritual, Jalan Awaludin II, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017) malam.

Dalam sidang itu, tim sukses bidang advokasi dan pengamanan Anies-Sandi, Agus SP Otto dan Yupen Hadi, menjadi pemohon. Sedangkan KPU DKI serta PPID Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI selaku termohon I dan termohon II.

"Memerintahkan kedua belah pihak untuk mentaati kesepakatan bersama tersebut dan menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo," demikian bunyi amar putusan tersebut.

KI juga memerintahkan KPU dan PPID Disdukcapil bersedia memberikan informasi yang diminta pemohon, berupa data suket.

Rinciannya, suket pemutakhiran data tanggal 30 Januari hingga 5 Februari 2017, harus diserahkan kepada Anies-Sandi dari Disdukcapil melalui KPU, Jumat (10/2) paling lambat pukul 14.00 WIB.

Sedangkan suket pemutakhiran data tanggal 6-12 Februari diberikan hari Selasa (14/2/2017), paling lambat pukul 12.00 WIB.

Selanjutnya, suket pemutakhiran data tanggal 13-14 Februari diberikan Selasa (14/2/2017), selambat-lambatnya pukul 23.00 WIB.

Rencananya, lokasi penyerahan dokumen yang memuat nama jelas dan alamat penerima surat keterangan diserahkan KPU kepada timses Anies-Sandi di Kantor KPU DKI.

Baca Juga: Bos GNPF Diperiksa Bareksrim Polri

Sebelumnya diberitakan, timses Anies-Sandi meminta informasi data penerima surat keterangan pengganti e-KTP kepada Dinas Kependudukan, Catatan Sipil DKI Jakarta, Rabu (25/1/2017). Menurut dia, surat tersebut dilayangkan, karena persoalan suket salah satu isu strategis pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

Load More