Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akhirnya mengungkapkan detil upaya makar, yang disangkakan kepada Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath dan keempat orang lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (4/4/2017), menegaskan Saptono dkk berencana makar terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, seusai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 19 April.
"Aksi tanggal 30 dan 31 Maret itu Cuma ’pemanasan’, setelahnya ada aksi yang lebih besar. Itu yang dibahas dalam rapat-rapat mereka, sehingga kami tangkap,” tutur Argo.
Ia mengatakan, aksi 313 pekan lalu masih dalam rangkaian besar upaya makar yang dibahas dalam rapat-rapat di daerah Kalibata dan Menteng.
Argo menuturkan, kelompok itu sudah menyetujui sejumlah tahapan strategis makar. Pertama, yakni menduduki gedung DPR. Karenanya, sejak Kamis (30/3), kelompok-kelompok mahasiswa dan pemuda mereka rajin menggelar aksi di Senayan.
“Bahkan, mereka juga sudah membahas teknis menduduki DPR. Misalnya, cara masuk ke gedung adalah menabrakkan truk ke pagar belakang DPR. Mereka juga membahas menyusupkan massa ke gedung melalui gorong-gorong dan jalan setapak,” tuturnya.
Agar tak sendirian, Saptono dkk juga menginisiasi aksi serupa secara bersamaan di sejumlah kota besar, yakni Makassar, Surabaya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bandung.
Setelah menduduki kantor DPR/MPR, aksi pamungkasnya dilakukan dalam rentang masa setelah pilkada dan sebelum bulan Ramadan.
Selain strategi dan taktik, tutur Argo, Saptono cs juga membahas perkara pendaan makar dalam rapat-rapatnya.
Baca Juga: Tetangganya sampai Ngungsi ke Luar Negeri, Ahok Minta Maaf
”Ketika bertemu di Kalibata, mereka mengestimasi upaya makar itu memerlukan dana Rp3 miliar,” tukasnya.
Untuk diketahui, polisi menangkap lima orang menjelang aksi 313, Jumat (31/3) pekan lalu. Selain Saptono, polisi juga mencokok Zainudin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Marad Fachri Said alias Andre.
Kelimanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Berita Terkait
-
Ketua MUI Komentari Penangkapan Sekjen FUI di Hotel Bintang Lima
-
4 Tahanan Makar Dibawa ke Polda, Sekjen FUI Tetap di Mako Brimob
-
Hak Khathtath Kalau Mau Minta Penangguhan Penahanan
-
Ketua Bawaslu DKI: Saya Tidak Ada Hubungannya dengan Kasus Makar
-
Al Khaththath Ditangkap, Pemerintah Dinilai Memihak Ahok
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun
-
Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang
-
Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?
-
Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan
-
Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026
-
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik
-
PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak
-
Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU
-
Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol
-
PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja