Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akhirnya mengungkapkan detil upaya makar, yang disangkakan kepada Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath dan keempat orang lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (4/4/2017), menegaskan Saptono dkk berencana makar terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, seusai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 19 April.
"Aksi tanggal 30 dan 31 Maret itu Cuma ’pemanasan’, setelahnya ada aksi yang lebih besar. Itu yang dibahas dalam rapat-rapat mereka, sehingga kami tangkap,” tutur Argo.
Ia mengatakan, aksi 313 pekan lalu masih dalam rangkaian besar upaya makar yang dibahas dalam rapat-rapat di daerah Kalibata dan Menteng.
Argo menuturkan, kelompok itu sudah menyetujui sejumlah tahapan strategis makar. Pertama, yakni menduduki gedung DPR. Karenanya, sejak Kamis (30/3), kelompok-kelompok mahasiswa dan pemuda mereka rajin menggelar aksi di Senayan.
“Bahkan, mereka juga sudah membahas teknis menduduki DPR. Misalnya, cara masuk ke gedung adalah menabrakkan truk ke pagar belakang DPR. Mereka juga membahas menyusupkan massa ke gedung melalui gorong-gorong dan jalan setapak,” tuturnya.
Agar tak sendirian, Saptono dkk juga menginisiasi aksi serupa secara bersamaan di sejumlah kota besar, yakni Makassar, Surabaya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bandung.
Setelah menduduki kantor DPR/MPR, aksi pamungkasnya dilakukan dalam rentang masa setelah pilkada dan sebelum bulan Ramadan.
Selain strategi dan taktik, tutur Argo, Saptono cs juga membahas perkara pendaan makar dalam rapat-rapatnya.
Baca Juga: Tetangganya sampai Ngungsi ke Luar Negeri, Ahok Minta Maaf
”Ketika bertemu di Kalibata, mereka mengestimasi upaya makar itu memerlukan dana Rp3 miliar,” tukasnya.
Untuk diketahui, polisi menangkap lima orang menjelang aksi 313, Jumat (31/3) pekan lalu. Selain Saptono, polisi juga mencokok Zainudin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Marad Fachri Said alias Andre.
Kelimanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Berita Terkait
-
Ketua MUI Komentari Penangkapan Sekjen FUI di Hotel Bintang Lima
-
4 Tahanan Makar Dibawa ke Polda, Sekjen FUI Tetap di Mako Brimob
-
Hak Khathtath Kalau Mau Minta Penangguhan Penahanan
-
Ketua Bawaslu DKI: Saya Tidak Ada Hubungannya dengan Kasus Makar
-
Al Khaththath Ditangkap, Pemerintah Dinilai Memihak Ahok
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf