Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akhirnya mengungkapkan detil upaya makar, yang disangkakan kepada Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath dan keempat orang lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (4/4/2017), menegaskan Saptono dkk berencana makar terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, seusai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 19 April.
"Aksi tanggal 30 dan 31 Maret itu Cuma ’pemanasan’, setelahnya ada aksi yang lebih besar. Itu yang dibahas dalam rapat-rapat mereka, sehingga kami tangkap,” tutur Argo.
Ia mengatakan, aksi 313 pekan lalu masih dalam rangkaian besar upaya makar yang dibahas dalam rapat-rapat di daerah Kalibata dan Menteng.
Argo menuturkan, kelompok itu sudah menyetujui sejumlah tahapan strategis makar. Pertama, yakni menduduki gedung DPR. Karenanya, sejak Kamis (30/3), kelompok-kelompok mahasiswa dan pemuda mereka rajin menggelar aksi di Senayan.
“Bahkan, mereka juga sudah membahas teknis menduduki DPR. Misalnya, cara masuk ke gedung adalah menabrakkan truk ke pagar belakang DPR. Mereka juga membahas menyusupkan massa ke gedung melalui gorong-gorong dan jalan setapak,” tuturnya.
Agar tak sendirian, Saptono dkk juga menginisiasi aksi serupa secara bersamaan di sejumlah kota besar, yakni Makassar, Surabaya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bandung.
Setelah menduduki kantor DPR/MPR, aksi pamungkasnya dilakukan dalam rentang masa setelah pilkada dan sebelum bulan Ramadan.
Selain strategi dan taktik, tutur Argo, Saptono cs juga membahas perkara pendaan makar dalam rapat-rapatnya.
Baca Juga: Tetangganya sampai Ngungsi ke Luar Negeri, Ahok Minta Maaf
”Ketika bertemu di Kalibata, mereka mengestimasi upaya makar itu memerlukan dana Rp3 miliar,” tukasnya.
Untuk diketahui, polisi menangkap lima orang menjelang aksi 313, Jumat (31/3) pekan lalu. Selain Saptono, polisi juga mencokok Zainudin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Marad Fachri Said alias Andre.
Kelimanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Berita Terkait
-
Ketua MUI Komentari Penangkapan Sekjen FUI di Hotel Bintang Lima
-
4 Tahanan Makar Dibawa ke Polda, Sekjen FUI Tetap di Mako Brimob
-
Hak Khathtath Kalau Mau Minta Penangguhan Penahanan
-
Ketua Bawaslu DKI: Saya Tidak Ada Hubungannya dengan Kasus Makar
-
Al Khaththath Ditangkap, Pemerintah Dinilai Memihak Ahok
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?