Suara.com - Pelaku pembakaran satu keluarga di Jalan Milala Simpang Jalan Gardu, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, yang menelan empat korban jiwa terdiri dari ibu, anak dan cucu, diancam dengan hukuman mati.
"Kasus pembunuhan tersebut cukup sadis dilakukan para pelaku, dan terlebih dahulu direncanakan untuk menghabisi nyawa mereka," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, saat pemaparan kasus pembakaran tersebut di Mapolrestabes Medan, Selasa (18/4/2017).
Kasus pembakaran rumah di Kecamatan Medan Tuntungan itu terjadi pada Rabu (5/4) pagi. Tindak kejahatan itu menewaskan Marita Sinuhaji (58), Franki Ginting (30), Selvi (5), serta Kristin (3).
Kapolda mengatakan, dalam kasus pembakaran rumah yang dilakukan secara disengaja itu, Polrestabes Medan berhasil menangkap lima pelakunya. Mereka masing-masing berinisial NG, MG, CNB, JMG dan RSG, yang keseluruhannya merupakan warga Kecamatan Medan Tuntungan.
Rycko menjelaskan, pelaku NG berperan membakar, MG mengawasi rumah, CNB mengatur pembakaran, JMG merencanakan dan membiayai, sementara RSG memimpin pembakaran. Jumlah pelaku pembakaran itu sendiri diduga sembilan orang, namun yang berhasil diamankan baru lima, sedangkan empat pelaku lainnya masih diburu.
"Polisi telah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap empat tersangka tersebut, dan identitas mereka telah diketahui," ucap jenderal bintang dua itu.
Kapolda menambahkan, kasus pembakaran rumah tersebut bukan terbakar, melainkan memang sengaja dibakar untuk menghabisi satu keluarga. Kejahatan itu direncanakan tersangka berinisial JMG yang merupakan seorang perempuan.
Motifnya adalah karena tersangka JMG terkait masalah jual beli tanah dengan korban Marita Sinuhaji (58). Pembunuhan tersebut dilakukan JMG karena merasa dendam, disebabkan korban Marita tidak mau menyelesaikan pembayaran tanah tersebut.
"Jadi, kelima tersangka itu dijerat melanggar Pasal 340, 338 jo Pasal 187 KUH Pidana, yakni hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati," kata Kapolda.
Sebelumnya, terbakarnya dua unit rumah permanen di Jalan Milala, Kelurahan Sidomulyo, Lingkungan I, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (5/4) sekitar pukul 05.30 WIB, menyebabkan empat orang penghuni rumah tewas terbakar. Keempat korban ditemukan dalam kondisi terbakar dan telungkup di lokasi kebakaran saat itu. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Waspada! Kasus DBD di Jakarta Mulai Merayap Naik di Awal 2026
-
Temuan Komisi E DPRD DKI: Obat HIV di Jakbar Disimpan di Ruangan Apek, Pasien Keluhkan Bau Menyengat
-
Sentil Pemprov DKI Soal Tawuran, Komisi E DPRD Usul Sanksi Pidana bagi Orang Tua Pelaku
-
Pecah Kongsi! Rustam Effendi Kecewa Eggi Sudjana Sebut Jokowi Orang Baik Usai Kasus Dihentikan
-
DPRD DKI Dukung Rute Baru Transjabodetabek untuk Kurangi Macet Jakarta
-
Rustam Effendi Sebut Eggi Sudjana Musuh dalam Selimut, di TPUA Dia Duri dalam Daging!
-
Kepala Daerah yang Di-endorse Jokowi Ditangkap KPK, Bukti Pengaruh Politik Memudar Pasca Lengser?
-
BGN Tegaskan Program MBG Tak Ganggu Pendidikan, Anggaran dan Program Justru Terus Meningkat
-
Misi Berbahaya di Pongkor: Basarnas Terjang 'Lubang Maut' Demi Evakuasi 3 Penambang
-
Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat