Suara.com - Urgensi Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa harus direvitalisasi. Hal ini diungkapkan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Prof John Pieris.
"Karena menurut pendapat saya, terjadi distorsi ideologis yang luar biasa. Distorsi ideologis terhadap Pancasila sebagai ideologi bangsa itu nyata-nyata kehidupan dalam berbangsa dan bernegara," katanya di Purwokerto, Jawa Tengah, seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/5/2017).
John mengatakan hal itu kepada wartawan di sela-sela kegiatan "Focus Group Discussion (FGD) Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Ideologi Bangsa dan Negara Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia" yang digelar MPR bekerja sama dengan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto di Hotel Java Heritage, Purwokerto.
Menurut dia, distorsi ideologis itu terlihat dari maraknya kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, juga kekerasan terhadap negara, kekerasan dalam parlemen, dan kekerasan terhadap pemerintahan.
"Apa artinya itu semua? Saya kira para pejabat negara, anggota masyarakat, tidak mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila itu dengan baik. Jangan salahkan Pancasila, 'wong' kitab suci saja dilanggar, apalagi Pancasila," kata Ketua Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR RI itu.
Akan tetapi, kata dia, dapat dibayangkan kalau tanpa kitab suci dan tanpa Pancasila, mau jadi apa Indonesia.
"Jadi yang paling penting selain revitalisasi nilai-nilai Pancasila adalah implementasinya. Semua pejabat negara, pejabat daerah itu harus memberikan contoh yang baik, teladan yang baik, untuk bagaimana melaksanakan lima sila itu dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat," ujar pakar Hukum Tata Negara itu.
John juga mengharapkan, agar jangan lagi ada isu-isu SARA, jangan lagi ada media sosial yang mencoba memengaruhi opini masyarakat yang cenderung memecah belah bangsa, dan jangan lagi ada ideologi alternatif yang meruntuhkan keutuhan bangsa.
Sementara itu, anggota DPD Bambang Sadono mengatakan, pihaknya ingin mendapatkan masukkan mengenai bagaimana memposisikan Pancasila dengan baik di dalam UUD.
Baca Juga: Mendagri Bisa Bubarkan HTI Jika Terus Propaganda Anti-Pancasila
"Karena perumusan di dalam UUD ini akan menjadi kunci untuk perumusan dalam semua regulasi yang ada di Indonesia. Kita sekarang sudah mulai mengalami kesulitan di mana pemerintah menyikapi yang dikatakan ormas anti-Pancasila," katanya.
Sebagai negara hukum, kata dia, tidak bisa secara politik terus membubarkan atau menganggap organisasi kemasyarakatan (ormas) bertentangan dengan Pancasila itu sebagai bentuk yang bisa dipidana kalau tidak merumuskannya di dalam undang-undang.
Karena itu, lanjut dia, agar undang-undangnya kuat, undang-undang dasarnya harus tegas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
Terkini
-
KPAI Sebut Kasus Tewasnya Ibu dan 2 Anak di Bandung Berkategori Filisida Maternal, Apa Itu?
-
Pembelaan Kompak Raja Juli dan Karding Usai Viral Foto Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan
-
Demo 8 September 2025: Tiga Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, dari Isu Papua hingga Munir
-
Pramono Anung Ungkap Perbaikan Lift dan JPO Halte Polda dan Senen yang Terbakar Capai Rp20 Miliar
-
Daftar 15 Calon Hakim Agung yang Diajukan Komisi Yudisial ke DPR RI
-
KPAI Ungkap 'Filisida Maternal' di Balik Tragedi Ibu Racuni 2 Anak, Desak Polisi Usut Wasiat Pilu
-
Penggugat Gibran dan KPU Jelaskan Alasan di Balik Permintaan Uang Rp125 Triliun
-
Geger Mayat Pria Hanyut di Kalimalang Jaktim, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
Halte Transjakarta Senen Sentral Ganti Nama Jadi Jaga Jakarta, Pramono Pesan Jangan Dibakar Lagi
-
Potret Pilu Guru Honorer: Belasan Tahun Mengabdi, Gaji Hanya Puluhan Ribu Rupiah!