Suara.com - Urgensi Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa harus direvitalisasi. Hal ini diungkapkan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Prof John Pieris.
"Karena menurut pendapat saya, terjadi distorsi ideologis yang luar biasa. Distorsi ideologis terhadap Pancasila sebagai ideologi bangsa itu nyata-nyata kehidupan dalam berbangsa dan bernegara," katanya di Purwokerto, Jawa Tengah, seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/5/2017).
John mengatakan hal itu kepada wartawan di sela-sela kegiatan "Focus Group Discussion (FGD) Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Ideologi Bangsa dan Negara Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia" yang digelar MPR bekerja sama dengan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto di Hotel Java Heritage, Purwokerto.
Menurut dia, distorsi ideologis itu terlihat dari maraknya kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, juga kekerasan terhadap negara, kekerasan dalam parlemen, dan kekerasan terhadap pemerintahan.
"Apa artinya itu semua? Saya kira para pejabat negara, anggota masyarakat, tidak mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila itu dengan baik. Jangan salahkan Pancasila, 'wong' kitab suci saja dilanggar, apalagi Pancasila," kata Ketua Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR RI itu.
Akan tetapi, kata dia, dapat dibayangkan kalau tanpa kitab suci dan tanpa Pancasila, mau jadi apa Indonesia.
"Jadi yang paling penting selain revitalisasi nilai-nilai Pancasila adalah implementasinya. Semua pejabat negara, pejabat daerah itu harus memberikan contoh yang baik, teladan yang baik, untuk bagaimana melaksanakan lima sila itu dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat," ujar pakar Hukum Tata Negara itu.
John juga mengharapkan, agar jangan lagi ada isu-isu SARA, jangan lagi ada media sosial yang mencoba memengaruhi opini masyarakat yang cenderung memecah belah bangsa, dan jangan lagi ada ideologi alternatif yang meruntuhkan keutuhan bangsa.
Sementara itu, anggota DPD Bambang Sadono mengatakan, pihaknya ingin mendapatkan masukkan mengenai bagaimana memposisikan Pancasila dengan baik di dalam UUD.
Baca Juga: Mendagri Bisa Bubarkan HTI Jika Terus Propaganda Anti-Pancasila
"Karena perumusan di dalam UUD ini akan menjadi kunci untuk perumusan dalam semua regulasi yang ada di Indonesia. Kita sekarang sudah mulai mengalami kesulitan di mana pemerintah menyikapi yang dikatakan ormas anti-Pancasila," katanya.
Sebagai negara hukum, kata dia, tidak bisa secara politik terus membubarkan atau menganggap organisasi kemasyarakatan (ormas) bertentangan dengan Pancasila itu sebagai bentuk yang bisa dipidana kalau tidak merumuskannya di dalam undang-undang.
Karena itu, lanjut dia, agar undang-undangnya kuat, undang-undang dasarnya harus tegas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra