Suara.com - Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi tersangka kasus dugaan suap, Tarmizi, diduga menerima uang senilai Rp425 juta dari kuasa hukum PT. Aquamarine Divindo Inspection Akhmad Zaini untuk menolak gugatan yang diajukan PT. Easteran Jason Fabrication Services terhadap PT. ADI.
Menurut penjelasan Ketua KPK Agus Rahardjo gugatan yang diajukan EJFS terhadap ADI sebasar 7,6 juta dollar AS dan 131 ribu dollar Singapura.
"PT ADI digugat karena telah melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi) karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat," kata Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Agus mengatakan gugatan perkara perdata tersebut didaftarkan pada tanggal 4 Oktober 2016 oleh EJFS di PN Jakarta Selatan dengan nomor 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL. Perkara tersebut rencananya dibacakan pada 21 Agustus 2017, tepat ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan di pengadilan.
Agus mengatakan agar ADI selamat dari gugatan, pengacara Akhmad mendekati Tarmizi. Untuk melunakkan hati Tarmizi, Akhmad memberikan uang Rp425 juta yang diberikan secara bertahap. Angka tersebut hasil dari negosiasi antara Akhmad dan Tarmizi, dimana sebelumnya Tarmizi meminta Rp750 juta.
Untuk mengelabui KPK, Akhmad menggunakan sandi sapi dan kambing dalam bertransaksi. Sapi untuk uang bernilai seratus juta dan kambing untuk uang bernilai Rp10 juta.
Selain Tarmizi, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Akhmad sebagai tersangka. Sementara tiga orang lainnya, Solihan, Teddy Junaedi, dan Fajar Gora yang turut diamankan bersama Tarmizi dan Akhmad tidak dijadikan tersangka.
Selaku pemberi suap, Akhmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah
-
Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel
-
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan Dinyatakan Tak Sah
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD