Suara.com - Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi tersangka kasus dugaan suap, Tarmizi, diduga menerima uang senilai Rp425 juta dari kuasa hukum PT. Aquamarine Divindo Inspection Akhmad Zaini untuk menolak gugatan yang diajukan PT. Easteran Jason Fabrication Services terhadap PT. ADI.
Menurut penjelasan Ketua KPK Agus Rahardjo gugatan yang diajukan EJFS terhadap ADI sebasar 7,6 juta dollar AS dan 131 ribu dollar Singapura.
"PT ADI digugat karena telah melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi) karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat," kata Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Agus mengatakan gugatan perkara perdata tersebut didaftarkan pada tanggal 4 Oktober 2016 oleh EJFS di PN Jakarta Selatan dengan nomor 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL. Perkara tersebut rencananya dibacakan pada 21 Agustus 2017, tepat ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan di pengadilan.
Agus mengatakan agar ADI selamat dari gugatan, pengacara Akhmad mendekati Tarmizi. Untuk melunakkan hati Tarmizi, Akhmad memberikan uang Rp425 juta yang diberikan secara bertahap. Angka tersebut hasil dari negosiasi antara Akhmad dan Tarmizi, dimana sebelumnya Tarmizi meminta Rp750 juta.
Untuk mengelabui KPK, Akhmad menggunakan sandi sapi dan kambing dalam bertransaksi. Sapi untuk uang bernilai seratus juta dan kambing untuk uang bernilai Rp10 juta.
Selain Tarmizi, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Akhmad sebagai tersangka. Sementara tiga orang lainnya, Solihan, Teddy Junaedi, dan Fajar Gora yang turut diamankan bersama Tarmizi dan Akhmad tidak dijadikan tersangka.
Selaku pemberi suap, Akhmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
-
PK Ditolak! Silfester Matutina Gigit Jari, Upaya Hukum Kandas?
-
Siapa Pria Perusuh di Sidang Nikita Mirzani? Ngaku Kejari, Tapi Kok Bikin Onar?
-
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Bakal Gelar Sidang PK Silfester Siang Ini, Namun
-
Kejagung Sudah Kasih 'Kode', Silfester Matutina Dieksekusi di Sidang PK Besok Siang?
-
Besok! Jaksa Didesak Tangkap Terpidana Fitnah Saat Sidang PK
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
DPR Kasih Warning Keras: Usut Tuntas Oknum TNI yang Aniaya Staf Zaskia Mecca
-
Prakiraan Cuaca BMKG 27 September 2025: Jakarta Hujan Sore, Bandung Adem Berawan
-
Terseret Drama Hoaks Ratna Sarumpaet, Tangis Nanik Deyang soal Kasus MBG Dicurigai Publik: Akting?
-
Sindir PSI Gagal Lolos Parlemen, Nasdem: Kami Senang 'Eks Kader Kami Dipakai'
-
Korban Kriminalisasi PT Position Minta Prabowo Bebaskan Mereka: Bapak Jadi Presiden karena Kami!
-
KPK Ungkap Mayoritas Biro Perjalanan Haji Bermasalah Berada di Pulau Jawa
-
Iming-imingi Ojol Uang Rp500 Ribu jika jadi Mata-mata Polisi, Polda Metro: Tantangan Makin Berat
-
Agus Suparmono Dapat Dukungan Eks Ketum Romi dan Wagub Jateng Jelang Muktamar X PPP
-
Janji Bantu UMKM Ortu Siswa, BGN: Tujuan MBG Bangkitkan Ekonomi Lokal, Bukan Memperkaya Konglomerat!
-
Nanik S Deyang Nangis-Nangis Soal MBG, Jejak Digital Bikin Publik Geram