Suara.com - Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi tersangka kasus dugaan suap, Tarmizi, diduga menerima uang senilai Rp425 juta dari kuasa hukum PT. Aquamarine Divindo Inspection Akhmad Zaini untuk menolak gugatan yang diajukan PT. Easteran Jason Fabrication Services terhadap PT. ADI.
Menurut penjelasan Ketua KPK Agus Rahardjo gugatan yang diajukan EJFS terhadap ADI sebasar 7,6 juta dollar AS dan 131 ribu dollar Singapura.
"PT ADI digugat karena telah melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi) karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat," kata Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Agus mengatakan gugatan perkara perdata tersebut didaftarkan pada tanggal 4 Oktober 2016 oleh EJFS di PN Jakarta Selatan dengan nomor 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL. Perkara tersebut rencananya dibacakan pada 21 Agustus 2017, tepat ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan di pengadilan.
Agus mengatakan agar ADI selamat dari gugatan, pengacara Akhmad mendekati Tarmizi. Untuk melunakkan hati Tarmizi, Akhmad memberikan uang Rp425 juta yang diberikan secara bertahap. Angka tersebut hasil dari negosiasi antara Akhmad dan Tarmizi, dimana sebelumnya Tarmizi meminta Rp750 juta.
Untuk mengelabui KPK, Akhmad menggunakan sandi sapi dan kambing dalam bertransaksi. Sapi untuk uang bernilai seratus juta dan kambing untuk uang bernilai Rp10 juta.
Selain Tarmizi, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Akhmad sebagai tersangka. Sementara tiga orang lainnya, Solihan, Teddy Junaedi, dan Fajar Gora yang turut diamankan bersama Tarmizi dan Akhmad tidak dijadikan tersangka.
Selaku pemberi suap, Akhmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
-
Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan
-
Praperadilan Ditolak, Yaqut Cholil Qoumas Tetap Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Tangis Laras Faizati Usai Divonis Bebas Besryarat
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel