Suara.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melimpahkan berkas tersangka pembunuhan Riyanto (40) sekeluarga di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli ke Pengadilan Negeri Medan. Tersangka perkara ini meliputi Andi Lala dan dua rekannya Roni, serta Andi Syahputra.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, mengatakan berkas perkara tersebut dilimpahkan Jaksa ke pengadilan karena telah rampung dibuat Jaksa.
"Setelah pelimpahan berkas perkara itu, Jaksa masih menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan tersebut, dan termasuk jadwal persidangan dimulai," ucap Sumanggar.
Ia mengatakan, setelah berkas perkara pembunuhan itu dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejati, maka Jaksa yang dipercaya menangani kasus tersebut terus bekerja dengan cepat. Hal tersebut dilakukan agar berkas perkara pembunuhan itu, bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
"Setiap perkara yang ditangani Kejati Sumut, tetap dapat dituntaskan secepatnya," kata juru bicara Kejati Sumut.
Sebelumnya, Kejati Sumut, Rabu (9/8) menahan tersangka Andi Lala dan dua rekannya Roni, serta Andi Syahputra pembunuh korban Riyanto (40) sekeluarga itu.
Penahanan tiga tersangka itu, karena berkas perkara yang dilimpahkan Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut telah lengkap dan sempurna atau (P-21).
Tersangka itu, dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Kejati Sumut telah dua kali mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik. Sedangkan, berkas perkara tersangka Riki Prima Kusuma, dianggap sudah sempurna atau P-21.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Mengejek Polisi Lewat Facebook
Dalam kasus tersebut, Riki dijerat dengan pasal 480 KUH Pidana, karena penadah barang hasil kejahatan milik korban pembunuhan.
Sebelumnya, warga Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dikagetkan dengan ditemukannya lima anggota keluarga tewas pada Minggu (9/4) pagi.
Kelima korban yang tewas itu, adalah Riyanto (40) dan istrinya Yani (35), dua anaknya Naya (14) dan Gilang Laksono (10) dan mertuanya bernama Marni (50).
Selain itu, putri bungsu Riyanto bernama Kinara (4) ditemukan kritis dan dibawa untuk menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina