Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyelenggarakan sidang perdana untuk terdakwa Rochmadi Saptogiri dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Rabu (18/10/2017). Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan tersebut didakwa menerima suap Rp240 juta.
Suap diberikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Jarot Budi Prabowo.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji berupa uang dari Sugito melalui Jarot secara bertahap, yakni melalui Ali Sadli sebesar Rp240 juta," kata jaksa KPK Ali Fikri di gedunf Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut jaksa uang Rp240 juta diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Padahal, menurut jaksa, masih ada temuan mengenai pertanggungjawaban pada laporan keuangan tahun 2015 dan 2016 yang belum ditindaklanjuti oleh Kemendes. Selain itu, temuan tersebut berpengaruh pada audit yang sedang dilakukan.
Rochmadi dan Ali Sadli merupakan penanggungjawab dan wakil penanggungjawab tim pemeriksa dari BPK, untuk memeriksa laporan keuangan Kemendes di wilayah Jakarta, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.
Awalnya, tim review BPK menemukan adanya beberapa kekurangan, sehingga mengusulkan agar pemberian opini WTP ditangguhkan.
Kemudian, pada akhir April 2017, di ruang kerja Sekjen Kemendes, dilakukan pertemuan antara Sekjen Kemendes Anwar Sanusi, Sugito dan salah satu auditor BPK Choirul Anam.
Dalam pertemuan, Anam menginformasikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan akan mendapat WTP. Namun, Anam menyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberikan uang. Anam menyebut jumlah uang yang harus diberikan sebesar Rp250 juta.
"Itu Pak Ali dan Rochmadi tolong atensinya," kata jaksa menirukan ucapan Choirul Anam.
Sugito kemudian menyanggupi permintaan uang tersebut. Pada awal Mei 2017, Sugito mengumpulkan seluruh sekretaris Dirjen dari seluruh unit kerja. Menurut jaksa, uang suap yang diserahkan kepada Rochmadi dan Ali Sadli berasal dari sembilan unit kerja eselon I di Kemendes.
Jaksa mebgatakan Sugito pernah mengonfirmasi langsung mengenai permintaan uang itu kepada Rochmadi. Saat itu, Rochmadi membenarkan permintaan uang tersebut.
Namun, Rochmadi menyarankan agar penyerahan uang langsung melalui Ali Sadli, tidak melalui Choirul Anam. Selanjutnya, penyerahan uang secara bertahap dilakukan oleh Jarot Budi Prabowo.
Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau Pasal 12 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Suap diberikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Jarot Budi Prabowo.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji berupa uang dari Sugito melalui Jarot secara bertahap, yakni melalui Ali Sadli sebesar Rp240 juta," kata jaksa KPK Ali Fikri di gedunf Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut jaksa uang Rp240 juta diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Padahal, menurut jaksa, masih ada temuan mengenai pertanggungjawaban pada laporan keuangan tahun 2015 dan 2016 yang belum ditindaklanjuti oleh Kemendes. Selain itu, temuan tersebut berpengaruh pada audit yang sedang dilakukan.
Rochmadi dan Ali Sadli merupakan penanggungjawab dan wakil penanggungjawab tim pemeriksa dari BPK, untuk memeriksa laporan keuangan Kemendes di wilayah Jakarta, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.
Awalnya, tim review BPK menemukan adanya beberapa kekurangan, sehingga mengusulkan agar pemberian opini WTP ditangguhkan.
Kemudian, pada akhir April 2017, di ruang kerja Sekjen Kemendes, dilakukan pertemuan antara Sekjen Kemendes Anwar Sanusi, Sugito dan salah satu auditor BPK Choirul Anam.
Dalam pertemuan, Anam menginformasikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan akan mendapat WTP. Namun, Anam menyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberikan uang. Anam menyebut jumlah uang yang harus diberikan sebesar Rp250 juta.
"Itu Pak Ali dan Rochmadi tolong atensinya," kata jaksa menirukan ucapan Choirul Anam.
Sugito kemudian menyanggupi permintaan uang tersebut. Pada awal Mei 2017, Sugito mengumpulkan seluruh sekretaris Dirjen dari seluruh unit kerja. Menurut jaksa, uang suap yang diserahkan kepada Rochmadi dan Ali Sadli berasal dari sembilan unit kerja eselon I di Kemendes.
Jaksa mebgatakan Sugito pernah mengonfirmasi langsung mengenai permintaan uang itu kepada Rochmadi. Saat itu, Rochmadi membenarkan permintaan uang tersebut.
Namun, Rochmadi menyarankan agar penyerahan uang langsung melalui Ali Sadli, tidak melalui Choirul Anam. Selanjutnya, penyerahan uang secara bertahap dilakukan oleh Jarot Budi Prabowo.
Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau Pasal 12 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
KPK dan BPK Akan Sidak SPBU di Jawa! Ada Apa dengan Mesin EDC Pertamina?
-
Jaringan Korupsi Haji 'Dikupas' Tuntas: 70 Persen Biro Travel Sudah Buka Suara ke KPK
-
Sambangi Kantor BPK, Dedi Mulyadi Cek Alur Kas Pemprov Jabar Sudah Benar atau Tidak
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional