Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyelenggarakan sidang perdana untuk terdakwa Rochmadi Saptogiri dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Rabu (18/10/2017). Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan tersebut didakwa menerima suap Rp240 juta.
Suap diberikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Jarot Budi Prabowo.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji berupa uang dari Sugito melalui Jarot secara bertahap, yakni melalui Ali Sadli sebesar Rp240 juta," kata jaksa KPK Ali Fikri di gedunf Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut jaksa uang Rp240 juta diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Padahal, menurut jaksa, masih ada temuan mengenai pertanggungjawaban pada laporan keuangan tahun 2015 dan 2016 yang belum ditindaklanjuti oleh Kemendes. Selain itu, temuan tersebut berpengaruh pada audit yang sedang dilakukan.
Rochmadi dan Ali Sadli merupakan penanggungjawab dan wakil penanggungjawab tim pemeriksa dari BPK, untuk memeriksa laporan keuangan Kemendes di wilayah Jakarta, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.
Awalnya, tim review BPK menemukan adanya beberapa kekurangan, sehingga mengusulkan agar pemberian opini WTP ditangguhkan.
Kemudian, pada akhir April 2017, di ruang kerja Sekjen Kemendes, dilakukan pertemuan antara Sekjen Kemendes Anwar Sanusi, Sugito dan salah satu auditor BPK Choirul Anam.
Dalam pertemuan, Anam menginformasikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan akan mendapat WTP. Namun, Anam menyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberikan uang. Anam menyebut jumlah uang yang harus diberikan sebesar Rp250 juta.
"Itu Pak Ali dan Rochmadi tolong atensinya," kata jaksa menirukan ucapan Choirul Anam.
Sugito kemudian menyanggupi permintaan uang tersebut. Pada awal Mei 2017, Sugito mengumpulkan seluruh sekretaris Dirjen dari seluruh unit kerja. Menurut jaksa, uang suap yang diserahkan kepada Rochmadi dan Ali Sadli berasal dari sembilan unit kerja eselon I di Kemendes.
Jaksa mebgatakan Sugito pernah mengonfirmasi langsung mengenai permintaan uang itu kepada Rochmadi. Saat itu, Rochmadi membenarkan permintaan uang tersebut.
Namun, Rochmadi menyarankan agar penyerahan uang langsung melalui Ali Sadli, tidak melalui Choirul Anam. Selanjutnya, penyerahan uang secara bertahap dilakukan oleh Jarot Budi Prabowo.
Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau Pasal 12 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Suap diberikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Jarot Budi Prabowo.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji berupa uang dari Sugito melalui Jarot secara bertahap, yakni melalui Ali Sadli sebesar Rp240 juta," kata jaksa KPK Ali Fikri di gedunf Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut jaksa uang Rp240 juta diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Padahal, menurut jaksa, masih ada temuan mengenai pertanggungjawaban pada laporan keuangan tahun 2015 dan 2016 yang belum ditindaklanjuti oleh Kemendes. Selain itu, temuan tersebut berpengaruh pada audit yang sedang dilakukan.
Rochmadi dan Ali Sadli merupakan penanggungjawab dan wakil penanggungjawab tim pemeriksa dari BPK, untuk memeriksa laporan keuangan Kemendes di wilayah Jakarta, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.
Awalnya, tim review BPK menemukan adanya beberapa kekurangan, sehingga mengusulkan agar pemberian opini WTP ditangguhkan.
Kemudian, pada akhir April 2017, di ruang kerja Sekjen Kemendes, dilakukan pertemuan antara Sekjen Kemendes Anwar Sanusi, Sugito dan salah satu auditor BPK Choirul Anam.
Dalam pertemuan, Anam menginformasikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan akan mendapat WTP. Namun, Anam menyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberikan uang. Anam menyebut jumlah uang yang harus diberikan sebesar Rp250 juta.
"Itu Pak Ali dan Rochmadi tolong atensinya," kata jaksa menirukan ucapan Choirul Anam.
Sugito kemudian menyanggupi permintaan uang tersebut. Pada awal Mei 2017, Sugito mengumpulkan seluruh sekretaris Dirjen dari seluruh unit kerja. Menurut jaksa, uang suap yang diserahkan kepada Rochmadi dan Ali Sadli berasal dari sembilan unit kerja eselon I di Kemendes.
Jaksa mebgatakan Sugito pernah mengonfirmasi langsung mengenai permintaan uang itu kepada Rochmadi. Saat itu, Rochmadi membenarkan permintaan uang tersebut.
Namun, Rochmadi menyarankan agar penyerahan uang langsung melalui Ali Sadli, tidak melalui Choirul Anam. Selanjutnya, penyerahan uang secara bertahap dilakukan oleh Jarot Budi Prabowo.
Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau Pasal 12 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Sahroni Tegaskan Hitung Kerugian Negara Wajib Lewat BPK: Kalau Tidak, Landasan Hukumnya Tidak Valid
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
BPKH Tuntaskan 95,69 Persen Rekomendasi BPK Sepanjang 2025
-
Gebrakan Anti-Rasuah Berbuah Manis, 4 PD Pemkot Surabaya Terima Predikat WBK
-
ART Diduga Disiksa ASN BPK di Gunung Putri, Kapolres: Hari Ini Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
-
Iran Ancam Tutup Jalur Ekspor Impor Laut Merah, Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi
-
Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!
-
Panas! Kapal Perusak Angkatan Laut AS Cegat Tanker Berbendera Iran yang Mau Menghindari Blokade
-
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional
-
Ribuan Desa Belum Berlistrik, Bisakah , PLTMH Jawab Krisis Listrik di Wilayah Terpencil?
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI
-
Soal Dugaan Bobby Nasution Tampar Sopir BUMD, Pengamat: Harusnya Kedepankan Cara Edukatif