Tak lama, Mesi mengakui seorang petugas dari dalam ruko meminta dirinya masuk. Mesi menuturkan, ruko itu ternyata kantor sebuah perusahaan pembiayaan kredit terkenal Wxx Finance. Saat memasuki ruko itu, Mesi melihat motornya sudah ada di dalamnya.
Karena tak mungkin meminta kunci kontak motornya, Mesi akhirnya memutuskan pulang sembari menggendong balitanya.
”Dalam perjalanan, saya menemui ibu-ibu yang sedang menjemput anaknya pulang di SMPN 2 Tulungagung. Saya meminta dia menelepon suami saya. Saya mau minta jemput,” terangnya.
Seusai peristiwa itu, Mesi mengakui ingin mendapatkan keadilan. Ia melaporkan aksi penagih utang itu ke Polres Tulungagung.
Namun, karena tak kunjung ada tindak lanjut, Mesi lantas membuat dan mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menceritakan peristiwa itu.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 yang melarang perusahaan pembiayaan kredit menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak.
Selain itu, perampasan sepeda motor kredit oleh penagih utang termasuk aksi kriminal dan melanggar Pasal 368 KUHP.
Tak hanya itu, aksi perampasan seperti itu juga dikategorikan sebagai pelanggaran sebagai hak konsumen seperti diatur Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Tunggu Aksi Anies, Warga Tanah Merah Masih Andalkan Solusi Lama
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
Terkini
-
Pasca Ledakan, Menteri PPPA Pastikan SMAN 72 Jakarta Aman: Senin Mulai Sekolah!
-
Mensos Sambut Positif Wacana Mantan Presiden Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional: Ambil yang Baik-Baik!
-
Proyek Ambisius Monumen Reog Ponorogo Kini 'Dibidik' KPK Usai Bupati Sugiri Jadi Tersangka
-
Ini Penampakan Uang Rp 500 Juta yang Diamankan KPK dari OTT Bupati Ponorogo
-
Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Begini Kronologi Bocah Bilqis Diculik Wanita Misterius
-
Drama Penculikan di Makassar Berakhir, Bocah Bilqis Ditemukan Selamat di Jambi Usai Sepekan Hilang
-
KPK Beberkan Aliran Suap Proyek RSUD Ponorogo: Bupati Sugiri Diduga Terima Rp 1,4 Miliar
-
Kasus Dugaan Suap Bupati Ponorogo: Diduga Minta Rp 1,5 Miliar ke Direktur RS untuk Amankan Jabatan
-
Pakai Rompi Oranye, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Jabatan
-
Evaluasi Semua Lembaga Produk Reformasi: Prabowo Tegaskan Bukan Hanya Polri yang Dikaji