Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengklaim, tetap berkomitmen menyelenggarakan pemperintahan yang bersih dan transparan.
Pernyataan Sandiaga itu sebagai respons terhadap penilaian dirinya dan Gubernur Anies Baswedan kekinian membatasi informasi yang seharusnya bisa diakses publik melalui media massa.
Sandiaga mengklaim, terdapat sejumlah pembaruan mengenai sistem arus informasi dari pemprov kepada jurnalis. Ia menilai, sistem itu diyakini merupakan solusi dari mekanisme yang dulu ‘acak kadut’ alias tak tertata rapi.
"Kami terbuka ya. Ada sesuatu yang baru lah, tapi komitmen kami untuk transparansi itu tak akan pernah lari. Kami akan transparan," ujar Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Ia mengatakan, bakal mengevaluasi sistem penyaluran informasi pemprov dan peliputan jurnalis yang baru diterapkan dirinya dan Anies tersebut.
Alur baru yang dimaksud Sandiaga, salah satunya, adalah melarang media melakukan wawancara di lantai 2 atau depan pintu masuk ruang kerja dirinya.
"Ada mungkin alur baru untuk memudahkan. Kami coba satu bulan ke depan bagaimana, (kalau tidak efektif) duduk lagi sama teman media, apakah alur baru ini lebih tertata, atau mau sistem acak kadut kayak dulu," tukasnya.
Kekinian, jurnalis yang ingin mewawancarai Anies atau Sandiaga di Balai Kota ditempatkan di ruang Balairung. Di sana ada latar belakang logo pemerintah DKI dan di sisi kanan dan kiri ada ondel-ondel.
Baca Juga: Dituduh Tarik 'Pungli' PKL, Satpol PP DKI Tantang Ombudsman
Sandiaga meminta media untuk bersabar dan mengikuti sistem yang baru diterapkan. "Kalau (jurnalis) minta data, ada di Jakarta Smart City, SKPD lagi menyesuaikan," imbuhnya.
Terkait sejumlah rapat yang belakangan dilakukan tertutup bagi awak media, Sandiaga mengakui tak ingin warga mendapat informasi yang belum lengkap jika kegiatannya dipublikasikan.
Rapat-rapat yang dulu digelar terbuka tapi pada era Anies-Sandiaga tertutup antara lain ialah, rapat pengarahan gubernur kepada SKPD mengenai pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD tahun 2018, Rabu (1/11).
Saat Anies dan Sandiaga memberikan pengarahan kepada kepala-kepala badan usaha milik daerah (BUMD) juga digelar tertutup.
"Kalau kebijakan lagi digodok kami ingin embargo, bukan karena kami tertutup, tapi tak mau menimbulkan spekulasi di masyarakat mengenai kebijakan yang akan kami lalukan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?