Suara.com - Kabar gembira bagi para karyawan yang ingin menikahi kekasihnya, meski berada di bawah satu perusahaan atau rekan sekantor.
Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/12/2017), resmi membolehkan pernikahan pasangan kekasih yang bekerja dalam satu perusahaan.
Ketua MK Arief Hidayat yang menjadi hakim dalam sidang putusan perkara itu, menilai pernikahan adalah hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi.
"Dengan ini mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Pasal 153 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945," kata Arief dalam sidang putusan tersebut.
Frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” dibatalkan demi konstitusi dan dianggap tak mengikat.
Kronik Kasus
Selain perkara tingkat upah, perkara mengenai asmara juga seringkali mendapat batu sandungan dalam dunia pekerjaan. Sebab, perusahaan swasta maupun “pelat merah” seringkali membuat peraturan tidak boleh menikahi rekan satu kantor.
Jika ada karyawan yang nekat “berburu di kandang sendiri”, manajemen tidak segan-segan meminta yang bersangkutan memilih dua opsi bak buah simalakama: mengundurkan diri atau putuskan tali asmara.
Baca Juga: Hilang Dua Hari, Balita yang Hanyut di Pintur Air Tebet Ditemukan
Peraturan pelarangan menikahi rekan sekerja itu akhirnya digugat ke MK. Delapan individu memberanikan diri menggugat pelarangan tersebut kepada MK, karena dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
Kedelapan orang itu adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Syaiful, Airtas Asnawi, Yekti Kurniasih, Amidi Susanto, Taufan, dan Muhammad Yunus.
Mereka mengadukan Pasal 153 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 23 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang dinilai menjadi dasar perusahaan melakukan pelarangan.
“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama,” begitulah bunyi pasal yang digugat tersebut.
Pasal itu, dinilai menjadi dasar hukum perusahaan untuk memaktubkan larangan menikahi teman sekantor dalam perjanjian kerja.
"Pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 28C Ayat 1, Pasal 28D Ayat 2," kata pemohon, Jhoni Boetja, seperti dilansir dari laman MK, Selasa (16/5/2017).
Jhoni dkk menutur agar MK menganulir frasa 'kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama' dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
-
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Perppu Ormas
-
Paripurna Pengesahan Panglima TNI, 382 Anggota DPR Tidak Hadir
-
Anggota DPR Sarankan Arief Tak Usah Komentar Isu Lobi Komisi III
-
Arief Hidayat Pastikan Kedatangannya ke DPR Diketahui Dewan Etik
-
Komisi III DPR Setuju Arief Hidayat Jadi Hakim Konstitusi
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Komisi XIII DPR Minta Negara Lindungi 11 Warga Adat Maba Sangaji dari Dugaan Kriminalisasi Tambang
-
Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di Bekasi:Dalih Agama Tak Bisa Jadi Pembenaran
-
Modus Licik Kasus Pagar Laut: Kades Arsin dkk Didakwa Jual Laut usai 'Disulap' Daratan Fiktif!
-
Babak Baru Korupsi Chromebook: Kejagung Mulai 'Korek' Azwar Anas dalam Proses Lelang di LKPP
-
Kemenag Ungkap Lonjakan Nikah Siri Pada Anak Muda, Ada 34,6 Juta Pernikahan Tak Tercatat Negara
-
Misteri Mi Goreng Lembek! Fakta di Balik Keracunan MBG Massal Siswa SDN 01 Gedong Terungkap
-
Pemda Didukung Mendagri untuk Sukseskan Implementasi PSEL
-
Ilham Habibie Ungkap KPK Akan Kembalikan Mobil Mercedes Benz Ayahnya yang Disita dari Ridwan Kamil
-
Menu MBG Bermasalah? 20 Siswa SDN 01 Gedong Jaktim Diduga Keracunan Usai Santap Mi Goreng
-
Kematian Diplomat Arya Daru: DPR Desak Investigasi Independen dan Ekshumasi