Suara.com - Polresta Padang, Sumatera Barat, akhirnya menetapkan suami istri pemulung sebagai tersangka penganiayaan anak. Keduanya ditahan karena diduga menjadi pihak yang merantai kaki ZRA, bocah perempuan berusia 11 tahun.
"Kedua pelaku yang merupakan ayah tiri dan ibu kandung dari sang anak, ditangkap pada Jumat (12/1) malam. Setelah pemeriksaan intensif, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Padang Komisaris Besar Chairul Aziz kepada Antara, Senin (15/1/2018).
Polisi menjerat kedua tersangka bernama Muklis (47), dan Noflinda (30), memakai Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman pidana selama delapan tahun penjara.
Pasal tersebut berbunyi, ”Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam pidana penjara paling lama delapan tahun”.
Ia juga menyebutkan tidak tertutup kemungkinan keduanya juga dikenakan pasal eksploitasi anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak.
"Penyidikan masih terus berjalan, tidak tertutup kemungkinan nanti akan mengarah ke sana (UU Perlindungan anak)," katanya.
Kedua tersangka itu ditangkap petugas pulang memulung di kediamannya di Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, daerah setempat.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan penyidik. Tersangka Muklis ditahan di sel tahanan Polresta Padang, sementara Noflinda di sel tahanan perempuan Kepolisian Sektor Padang Timur.
Baca Juga: KPK Limpahkan Kasus Suap Auditor BPK ke Penuntutan
Sebelumnya, peristiwa ini berawal ketika ZRA (11) ditemukan di asrama polisi kawasan Lolong, kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, pada Kamis malam (11/1), sekitar pukul 23.00 WIB.
Ia ditemukan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Margiyanta, dengan kaki terpasang rantai gembok dan meminta pertolongan.
Margiyanta kemudian membawa anak tersebut masuk ke rumah karena merasa prihatin, dan menanyakan apa yang terjadi. Ia kemudian menyerahkan ZRA ke Polsek Padang Barat.
Dari Polsek Padang Barat, bocah malang itu pada Jumat (12/1), dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Petugas harus menghadirkan ahli kunci untuk membuka rantai.
Kepada petugas ZRA sempat menceritakan kalau ia dirantai oleh ayah tiri diketahui oleh ibu kandungnya, agar tidak kabur dari rumah saat malam hari. Sementara pada pagi hari, ia disuruh mengemis untuk mencari uang.
Berita Terkait
-
Orangtua yang Merantai Kaki Bocah ZR Bekerja sebagai Pemulung
-
Kaki Bocah 11 Tahun Ini Dirantai Orangtua karena Tak Mau Mengemis
-
1,5 Jam Jelang Penutupan, Suami Istri Daftar Pilkada Kota Padang
-
Tarekat Naqsabandiyah Rayakan Idul Adha pada 31 Agustus
-
Rumah Tertimbun 2 Hari dan Bantuan untuk Korban Banjir Padang
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Jawab Kritik, Sebut Gaya 'Koboi' Perintah Langsung dari Presiden Prabowo
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
-
Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri', Pengacara Nadiem Bantah Atur Proyek Chromebook
-
Sudah Diizinkan Hakim untuk Pindah, Jaksa Agung Ngotot Minta Anak Riza Chalid 'Dikembalikan'!
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
-
Prabowo Wacanakan Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Langsung 'Todong' Syarat: Uji Coba di NTT
-
Bikin Merinding, Video Viral Penyelamatan Pria yang Celananya Dimasuki Ular Kobra