Suara.com - Polresta Padang, Sumatera Barat, akhirnya menetapkan suami istri pemulung sebagai tersangka penganiayaan anak. Keduanya ditahan karena diduga menjadi pihak yang merantai kaki ZRA, bocah perempuan berusia 11 tahun.
"Kedua pelaku yang merupakan ayah tiri dan ibu kandung dari sang anak, ditangkap pada Jumat (12/1) malam. Setelah pemeriksaan intensif, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Padang Komisaris Besar Chairul Aziz kepada Antara, Senin (15/1/2018).
Polisi menjerat kedua tersangka bernama Muklis (47), dan Noflinda (30), memakai Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman pidana selama delapan tahun penjara.
Pasal tersebut berbunyi, ”Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam pidana penjara paling lama delapan tahun”.
Ia juga menyebutkan tidak tertutup kemungkinan keduanya juga dikenakan pasal eksploitasi anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak.
"Penyidikan masih terus berjalan, tidak tertutup kemungkinan nanti akan mengarah ke sana (UU Perlindungan anak)," katanya.
Kedua tersangka itu ditangkap petugas pulang memulung di kediamannya di Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, daerah setempat.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan penyidik. Tersangka Muklis ditahan di sel tahanan Polresta Padang, sementara Noflinda di sel tahanan perempuan Kepolisian Sektor Padang Timur.
Baca Juga: KPK Limpahkan Kasus Suap Auditor BPK ke Penuntutan
Sebelumnya, peristiwa ini berawal ketika ZRA (11) ditemukan di asrama polisi kawasan Lolong, kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, pada Kamis malam (11/1), sekitar pukul 23.00 WIB.
Ia ditemukan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Margiyanta, dengan kaki terpasang rantai gembok dan meminta pertolongan.
Margiyanta kemudian membawa anak tersebut masuk ke rumah karena merasa prihatin, dan menanyakan apa yang terjadi. Ia kemudian menyerahkan ZRA ke Polsek Padang Barat.
Dari Polsek Padang Barat, bocah malang itu pada Jumat (12/1), dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Petugas harus menghadirkan ahli kunci untuk membuka rantai.
Kepada petugas ZRA sempat menceritakan kalau ia dirantai oleh ayah tiri diketahui oleh ibu kandungnya, agar tidak kabur dari rumah saat malam hari. Sementara pada pagi hari, ia disuruh mengemis untuk mencari uang.
Berita Terkait
-
Orangtua yang Merantai Kaki Bocah ZR Bekerja sebagai Pemulung
-
Kaki Bocah 11 Tahun Ini Dirantai Orangtua karena Tak Mau Mengemis
-
1,5 Jam Jelang Penutupan, Suami Istri Daftar Pilkada Kota Padang
-
Tarekat Naqsabandiyah Rayakan Idul Adha pada 31 Agustus
-
Rumah Tertimbun 2 Hari dan Bantuan untuk Korban Banjir Padang
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Satu Abad NU, Gus Yahya: Persatuan Menguat Usai Dinamika yang Hebat
-
Menhan Ungkap Pertemuan Prabowo dan Tokoh Oposisi: Apa yang Dibahas?
-
Risiko Matahari Kembar di Tubuh Polri, Mengapa Kapolri Pilih Mundur Ketimbang Jadi Menteri?
-
Aktivis 98 Kritik Pernyataan 'Titik Darah Penghabisan' Kapolri: Siapa yang Mau Dihadapi?
-
Geger! Jutaan Dokumen Rahasia Jeffrey Epstein Dirilis, Nama Donald Trump Muncul 5.300 Kali
-
Diterpa Isu Reshuffle, Pratikno Tegas Bantah Siapkan Surat Pengunduran Diri
-
Kemenkes: Gas N2O yang Muncul di Kasus Lula Lahfah Punya Aturan Ketat
-
Pengamat: Dasco Kini Jadi 'Buffer Power' Presiden, seperti Taufiq Kiemas dan Yenny Wahid Dulu
-
KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung
-
Rhenald Kasali: Kita Hidup di Abad Ketidakpastian, Saat Perasaan Menggerakkan Dunia Digital