Suara.com - Rabu (24/1/2018) hari ini, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno genap 100 hari menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Sejumlah kebijakan sudah diambil oleh Anies setelah dilantik Presiden Joko Widodo pada Senin 16 Oktober 2017 lalu, di Istana Negara.
Berikut kebijan Anies selama 100 hari menjabat yang dirangkum Suara.com.
1. Dua minggu setelah dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Anies langsung mengambil langkah tegas melakukan penutupan hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta Utara, pada 30 Oktober 2017.
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktur PT. Grand Ancol Hotel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak bisa memproses surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata yang diajukan Hotel Alexis.
2. Melalui Peraturan Gubernur Nomor 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional, Anies mengizinkan Monas untuk kegiatan kebudayaan dan keagamaan.
Acara tausiah kebangsaan untuk memperingati hari pahlawan pada Minggu (26/11/2017), menjadi tanda dimulainya kegiatan kebudayaan dan keagamaan di Monas.
3. Anies izinkan motor melintasi Jalan M. H. Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat sejak rbu pelarangan kotor dicabut pada Rabu (10/1/2018).
Kebijakan ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di jalur protokol.
Baca Juga: Anies Baswedan Keluarkan Surat Edaran Ajakan Salat Gerhana
4. Anies dan Sandiaga mulai menguji cobakan progrm One Karcis One Trip di Jakarta pada 15 Januari 2018.
Dengan OK Otrip, pelanggan cukup membayar maksimal Rp5.000 untuk satu tujuan perjalanan, sekalipun dengan bergonta-ganti moda dari angkutan kota, bus sedang, dan Transjakarta. Tarif ini berlaku dalam durasi tiga jam. Selama uji coba, pelanggan hanya dikenakan Rp3.500.
5. Program rumah down payment (DP) dimulai. Pada Kamis 18 Januari 2018, Anies melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama di kawasan Klapa Village, Jalan H Naman, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Rumah DP 0 rupiah ini statusnya milik warga, konsepnya hampir sama dengan rumah susun sederhana milik. Di Klapa Village akan dibangun 20 lantai dengan 703 unit, 513 tipe 36, 190 unit tipe 21.
Warga yang ikut program ini harus memiliki penghasilan mendekati Rp7 juta perbulan. Harga per unitnya untuk tipe 36 Rp320 juta, tipe 21 Rp185 juta.
Kebijakan kontroversi
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut