Suara.com - Pengadilan tindak pidana korupsi menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto pada Kamis (8/2/2018) hari ini. Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Fredrich menjadi tersangka dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Saat itu, Fredrich sebagai kuasa hukum Novanto.
"Sesuai dengan penetapan (sidang dibuka) jam 10 pagi," kata jaksa KPK, Takdir Suhan saat dikonfirmasi.
Sementara Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan menguraikan dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang dilakukan Fredrich dalam surat dakwaan.
"Kita akan uraikan semua hal yang relevan dengan dugaan perintangan atau menghalangi penanganan kasus e-KTP ini," katanya.
Febri mengatakan KPK akan datang ke pengadilan tipikor dengan membawa Fredrich. Mengingat pengadilan tipikor sudah memanggil KPK untuk menghadiri sidang tersebut.
"Kita harapkan semua pihak kooperatif dengan proses persidangan ini," kata Febri.
Fredrich sebelumnya juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sidang yang telah dibuka pada Senin (5/2/2018) ditunda lantaran KPK tak hadir. Sidang kembali dibuka pada Senin (12/2/2018).
Fredrich bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memanipulasi data medis Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.
Baca Juga: Hakim Tunda Sidang Praperadilan Selama Sepekan, Yunadi Kecewa
Tag
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Perdana, Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
-
Gus Yaqut Diduga Terima Uang USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji
-
Sidang Perdana Fadia Arafiq Digelar, Eks Bupati Pekalongan Didakwa Kasus Korupsi
-
Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini
-
Disindir 'Takut Ya?', Hakim Kasus Nadiem Ngibrit Usai Ketuk Vonis 10 Tahun
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Jika Aku Mereka: Melihat Dunia dari Sudut Pandang Penyandang Disabilitas
-
Menuju Piala Asia U-20 2027: Timnas Indonesia Ladeni Musuh Bebuyutan Malaysia
-
Di Balik El Nino 2026: Mengapa Indonesia Terancam Krisis Air dan Pangan?
-
Gempa Susulan di Flores Masih Akan Berlangsung 30 Hari ke Depan, Frekuensi Menurun
-
Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK
-
Kemarahan Publik Tak Hanya Soal Prabowo, tapi Akumulasi Masalah 10 Tahun Era Jokowi
-
Ardhito Pramono Gugat Sony Music Terkait Royalti, Akui Rugi Rp5,7 Miliar
-
Masukan LMC untuk RUU Hak Cipta: Lindungi Jurnalisme Tanpa Mematikan Distribusi Digital
-
Jose Mourinho Sewot Rodri Tolak Real Madrid Pilih Gabung ke Barcelona
-
Potensi Panas Bumi Indonesia Capai 23,2 GW, Baru 11,6 Persem Terpasang