Suara.com - Jelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1940 tahun 2018, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dilarang mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi lewat baliho, spanduk dan iklan baik di media cetak, elektronik dan online.
Hal tersebut diungkapnya saat menggelar rapat menyongsong Hari Raya Nyepi pada masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di Kantor KPUD Bali, Renon, Denpasar, Selasa (6/3/2018).
Rapat tersebut dihadiri tim pemenangan pasangan calon gubernur masing-masing, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia, Ketua MUI Bali serta tokoh agama lainnya dan Bawaslu Bali.
Dia mengatakan, terkait ucapan selamat Hari Nyepi sudah dibahas dan ditegaskan dan alat peraga Pilkada adalah alat yang dipasang oleh KPU. Selain itu, titik-titik alat peraga tersebut sudah ditentukan oleh KPU.
“Alat peraga kampanye itu yang dipasang oleh kami dan pasangan calon yang sudah melewati seleksi dari kita. Dimana yang sudah diatur oleh keputusan KPU,” jelasnya.
Sandi menjelaskan, apabila ada yang memasang ucapan selamat Hari Raya Nyepi, itu akan melanggar aturan masa kampanye.
“Jadi, Bawaslu menegaskan dan pandangan kami juga sama bahwa pasangan calon dilarang membuat baliho, spanduk, beriklan di media cetak, elektronik dan online untuk mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi. Jadi, apakah boleh salah satu pasangan calon kampanye memasang baliho ucapan selamat selain yang diatur oleh KPU? Tentu saja itu tidak bisa. Itu juga sudah tegas diatur oleh peraturan KPU,” tegasnya.
Hal tersebut juga diamini oleh Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia. Dia mengatakan bahwa sudah diatur dalam undang-undang, selain alat peraga atas ijin KPU tidak boleh dipasang.
Dia mencontohkan, terkait dengan ucapan selamat hari raya semisal salah satu calon mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi yang juga merupakan ketua partai hal tersebut, juga tidak diperkenankan.
Baca Juga: PPATK dan KPK Awasi Transfer Uang selama Pilkada Serentak 2018
“Posisisnya dia sudah jelas menjadi peserta pasangan calon. Sehingga meskipun dia jadi ketua partai tidak bisa karena masih melekat menjadi peserta Pemilu,”jelasnya.
Sesuai dengan ketentuan pasal 68 ayat 1 huruf j PKPU nomor 04 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Sedangkan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia, I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan, bahwa sudah dikoordinasikan dengan KPU bahwa pasangan calon tidak diperkenankan memberikan ucapan selamat Hari Raya Nyepi karena ada unsur-unsur kampanye.
“Oleh karena itu, masalah itu harus benar-benar lepas dari unsur kampanye. Hal ini sangat baik sebenarnya dipakai untuk event sosialisai,” terangnya.
“Disini yang penting maksud baik itu jangan sampai menyebabkan dari pasangan partai ada celah yang nanti bisa kena sanksi,” paparnya.
Menurutnya, hal-hal yang memakai simbol keagamaan itu perlu dikomunikasikan dengan pihaknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor