Suara.com - Partai Perindo Aceh mewajibkan bakal calon legislatif (caleg) yang akan diusung pada Pemilu 2019 bisa membaca Al Quran. Khususnya yang beragama Islam.
"Semua bakal caleg Perindo Aceh, khususnya Muslim, yang akan ditetapkan sebagai caleg dan diusung pada Pemilu 2019, harus mampu membaca Al Quran," kata Ketua DPW Perindo Aceh Hamdani Hamid.
Partai yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo itu akan melakukan tes uji baca Al Quran bagi setiap bakal calon. Tes internal tersebut untuk memastikan bahwa caleg Perindo Aceh yang akan didaftarkan pada Pemilu 2019 benar-benar mampu membaca Al Quran.
Mantan Anggota DPR Aceh itu menyebutkan wajib mampu baca Al Quran tersebut hanya untuk caleg DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota. Uji mampu baca Al Quran tersebut merupakan syarat yang diatur dalam qanun atau peraturan daerah di Aceh.
"Tes baca Al Quran juga dilakukan saat seleksi di KIP atau KPU. Jadi, kami harus pastikan caleg Perindo mampu baca Al Quran. Jangan nanti waktu dites di KIP tidak lulus, malu kami Perindo Aceh," ungkap Hamdani Hamid.
Terkait pendaftaran bakal caleg, Hamdani Hamid mengatakan Perindo Aceh sudah membuka rekrutmen bakal caleg yang berlangsung hingga 30 April mendatang.
"Rekrutmen bakal caleg ini sebenarnya sudah dibuka sejak Februari lalu, namun yang mendaftar masih sebatas kalangan internal partai. Kini, kami membuka pendaftaran bagi masyarakat umum," kata dia.
Hamdani menyebutkan, siapa saja boleh mendaftar menjadi caleg. Namun begitu, ada ketentuan yang harus dipenuhi bakal caleg. Di antaranya memiliki kapasitas, integritas serta bebas korupsi.
"Dan paling utama memiliki visi dan misi yang sama dengan Perindo, yakni memperjuangkan peningkatan ekonomi dam kesejahteraan masyarakat," kata dia.
Baca Juga: Jokowi: Saya Hafal, Tapi Jangan Disuruh Nyanyi Mars Perindo
Menyangkut bakal caleg yang sudah mendaftar, Hamdani menyebutkan saat ini sudah mendaftar baru sebatas 20 hingga 30 persen dari setiap daerah pemilihan.
"Kami yakin bakal caleg yang mendaftar mencapai 100 persen dari setiap daerah pemilihan, baik DPR RI, DPR Aceh, maupun DPR kabupaten/kota," pungkas Hamdani Hamid. (Antara)
Berita Terkait
-
Pengamat LIPI: Sikap Prabowo Beda Antara Pilpres 2014 dan 2019
-
BEM RI: Sebaiknya Kepemimpinan Jokowi Tak Diteruskan
-
74 Persen Publik Belum Tahu Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2019
-
PKS Klaim Mayoritas Rakyat Indonesia Ingin Ganti Presiden di 2019
-
Akankah 'Nyanyian' Novanto 'Menggoyang' Koalisi Jokowi?
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
Pemerasan Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa 2 Saksi
-
Lingkaran Dalam Riza Chalid Mulai 'Ditarik', Kejagung Periksa Direktur OTM
-
Kemlu RI Buka Suara soal Reklame Abraham Shield, Israel Catut Foto Prabowo Buat Alat Propaganda?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: 38 Orang Hilang, Pencarian Masih Berlanjut
-
Siapa Pendiri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo? Pondok Tertua di Jatim, Bangunan Ambruk Timpa 100 Santri
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina
-
Pansus DPRD DKI Selesaikan Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Tambah 1 Pasal
-
Terkuak! Burung Merak yang Viral di Jaktim Ternyata Milik Bamsoet, Emang Boleh Dipelihara?
-
Kenapa Abu Bakar Ba'asyir Mendadak Temui Jokowi? Misteri Pertemuan 20 Menit Dua Tokoh Kontras
-
Buntut Kasus Keracunan, BGN Nonaktifkan Sementara Puluhan SPPG