Suara.com - Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) menimbulkan pro dan kontra. Kritik itu belakangan disampaikan politikus di Senayan.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan diterbitkannya Perpres tersebut bukan untuk memudahkan TKA masuk dan bekerja di Indonesia.
"Jadi ini penyerdehanaan proses, bukan kemudahan tenaga kerja asing masuk. Jadi itu memperpendek pengusaha (mengurus izin) bukan mempermudah. Itu dua hal yang berbeda. Dua hal berbeda," ujar Pratikno di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/4/2018).
TKA yang tidak memenuhi syarat tetap tidak bisa bekerja di Indonesia. Apalagi yang jabatannya di bawah manager.
Ia mencontohkan apabila dirinya TKA yang ingin mengurus surat kelakuan baik. Kata dia, pengurusan bisa dilakukan secara online, sehingga tidak mengharuskan pekerja pulang ke negara asalnya.
Pratikno kemudian meminta pada politikus yang ada di DPR untuk memahami isi Perpres tersebut sebelum melontarkan pernyataan ke publik.
"Iya (DPR harus paham). Syaratnya kan tidak diturunkan, tetapi prosesnya disederhanakan, begitu. Itu sebetulnya perizinan prosesnya begitu, bukan semua bisa dapat izin. Tapi menyederhanakan, memudahkan orang, tapi tetap regukasinya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membantah pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Hal ini terkait Perpres 20 Tahun 2018 yang dikeluarkan pemerintah dinilai tidak berpihak pada tenaga kerja lokal.
Menurutnya, Perpres TKA hanya memberikan kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasi perizinan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai proses perizinan yang ada terlalu berbelit-belit.
Baca Juga: Aturan Menteri Dicabut, Pintu Pekerja Asing Sektor Migas Dibuka
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar
-
Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
-
Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya
-
Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara
-
Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
-
Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun
-
Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial