Suara.com - Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) menimbulkan pro dan kontra. Kritik itu belakangan disampaikan politikus di Senayan.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan diterbitkannya Perpres tersebut bukan untuk memudahkan TKA masuk dan bekerja di Indonesia.
"Jadi ini penyerdehanaan proses, bukan kemudahan tenaga kerja asing masuk. Jadi itu memperpendek pengusaha (mengurus izin) bukan mempermudah. Itu dua hal yang berbeda. Dua hal berbeda," ujar Pratikno di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/4/2018).
TKA yang tidak memenuhi syarat tetap tidak bisa bekerja di Indonesia. Apalagi yang jabatannya di bawah manager.
Ia mencontohkan apabila dirinya TKA yang ingin mengurus surat kelakuan baik. Kata dia, pengurusan bisa dilakukan secara online, sehingga tidak mengharuskan pekerja pulang ke negara asalnya.
Pratikno kemudian meminta pada politikus yang ada di DPR untuk memahami isi Perpres tersebut sebelum melontarkan pernyataan ke publik.
"Iya (DPR harus paham). Syaratnya kan tidak diturunkan, tetapi prosesnya disederhanakan, begitu. Itu sebetulnya perizinan prosesnya begitu, bukan semua bisa dapat izin. Tapi menyederhanakan, memudahkan orang, tapi tetap regukasinya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membantah pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Hal ini terkait Perpres 20 Tahun 2018 yang dikeluarkan pemerintah dinilai tidak berpihak pada tenaga kerja lokal.
Menurutnya, Perpres TKA hanya memberikan kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasi perizinan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai proses perizinan yang ada terlalu berbelit-belit.
Baca Juga: Aturan Menteri Dicabut, Pintu Pekerja Asing Sektor Migas Dibuka
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan
-
Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah
-
Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara
-
Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah
-
Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!
-
Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi
-
Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?