Suara.com - Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) menimbulkan pro dan kontra. Kritik itu belakangan disampaikan politikus di Senayan.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan diterbitkannya Perpres tersebut bukan untuk memudahkan TKA masuk dan bekerja di Indonesia.
"Jadi ini penyerdehanaan proses, bukan kemudahan tenaga kerja asing masuk. Jadi itu memperpendek pengusaha (mengurus izin) bukan mempermudah. Itu dua hal yang berbeda. Dua hal berbeda," ujar Pratikno di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/4/2018).
TKA yang tidak memenuhi syarat tetap tidak bisa bekerja di Indonesia. Apalagi yang jabatannya di bawah manager.
Ia mencontohkan apabila dirinya TKA yang ingin mengurus surat kelakuan baik. Kata dia, pengurusan bisa dilakukan secara online, sehingga tidak mengharuskan pekerja pulang ke negara asalnya.
Pratikno kemudian meminta pada politikus yang ada di DPR untuk memahami isi Perpres tersebut sebelum melontarkan pernyataan ke publik.
"Iya (DPR harus paham). Syaratnya kan tidak diturunkan, tetapi prosesnya disederhanakan, begitu. Itu sebetulnya perizinan prosesnya begitu, bukan semua bisa dapat izin. Tapi menyederhanakan, memudahkan orang, tapi tetap regukasinya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membantah pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Hal ini terkait Perpres 20 Tahun 2018 yang dikeluarkan pemerintah dinilai tidak berpihak pada tenaga kerja lokal.
Menurutnya, Perpres TKA hanya memberikan kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasi perizinan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai proses perizinan yang ada terlalu berbelit-belit.
Baca Juga: Aturan Menteri Dicabut, Pintu Pekerja Asing Sektor Migas Dibuka
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Hari Ini Bergerak Geruduk DPR, Demo Buruh KASBI Bakal Dijaga Ketat 1.464 Aparat
-
5 Fakta PNS Probolinggo Memperkosa Keponakan Hingga Korban Depresi
-
Inovasi AI yang Mendorong Kualitas Riset dan Akademik Indonesia
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik