Suara.com - Dua orang pengelola laman lendir.org dibekuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. NMH dan EDL menjual perempuan dewasa maupun anak di bawah umur melalui laman tersebut kepada lelaki hidung belang.
“Keduanya menjadi tersangka dalam kasus pornografi dan juga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui situs lendir.org,” kata Kepala Sub Direktorat 1 Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni, Jumat (8/6/2018).
NMH (34) dan EDL (29), kata Dani, menjajakan ratusan perempuan dan anak-anak melalui laman tersebut. Mereka memajang foto dan video porno untuk menarik banyak pelanggan.
Dani menuturkan, NMH dibekuk di perumahan Manggar Permai, Jember, Jawa Timur pada Jumat (25/5). EDL ditangkap di Hotel Jhones Pardede, Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
Dani menjelaskan, awalnya penyidik melakukan investigasi terhadap laman lendir.org, yang meyebarkan konten perempuan dewasa maupun di bawah umur. Para perempuan itu diminta berpose memakai seragam SMA dan SMP.
"Dalam laman itu, ada materi pornografi. Tulisan cerita porno, gambar, dan juga videonya. Itu untuk menjaring pelanggan” jelasnya.
NHM, sambung Dani, adalah orang yang membuat laman tersebut. NHM diketahui memunyai kemampuan ilmu teknologi informasi (IT) yang mumpuni.
"Dia terbilang berilmu tinggi, karena bisa sempat menyembunyikan lamannya itu dari serangan peretas,” jelasnya.
Sebelum laman itu diblokir, kata Dani, laman tersebut sudah memunyai 150 ribu orang pelanggan setia.
Baca Juga: Perkenalkan Namaku Patroli, Ini Kisah Kelahiranku
“Mereka ini mulai beroperasi sejak 2012, jadi sudah lama. Perempuan korban terakhir kedua tersangka berinisial WKA, AR, EA dan AN. Semuamya berusia 18 tahun,” tukasnya.
Korban diketahui lulusan SMA, yang terpaksa mau dimanfaatkan karena tuntutan ekonomi.
"Ada juga perempuan dewasa yang juga disuruh berpakaian SMA, mungkin untuk menstimulasi fantasi pelanggan,” ungkapnya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita uang, komputer jinjing, ponsel, baju seragam SMA, dan piranti keras penyimpan data digital, sebagai barang bukti.
EDL, pelaku, menuturkan lamannya itu tak hanya digunakan untuk menjajakan PSK usia sekolah ke calon pelanggan.
“Laman itu bisa membuat setiap pelanggan mengunggah dan menyebar koleksi foto maupun foto tak senonoh. Sebab, selain mendapat keuntungan dari PSK, mereka juga memunyai sumber keuntungan dari pihak ketiga pemasang iklan."
Keduanya kekinian sudah ditangkap aparat. NMH dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana perdagangan orang, pornografi dan/atau Tindak Pidana ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
EDL dikenai pasal tindak pidana perdagangan orang, pornografi dan tindak pidana informasi dengan ancaman sanksi berupa penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Miliar.
Berita Terkait
-
Jual Anak SMP sebagai PSK di Internet, Ahli IT Untung Rp 116 Juta
-
Buntut Lagu 2019 Ganti Presiden, John Paul Ivan Lapor Polisi
-
Besok, Petinggi PSI Diperiksa Bareskrim soal Pelanggaran Kampanye
-
Selingkuh dengan Anggota Bareskrim, Brigadir Eka Polisikan Polwan
-
Pelacur Dilarang Jatuh Cinta, Kisah Pilu dari Ujung Barat Jawa
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO