Suara.com - Mantan anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra yang merupakan terpidana kasus korupsi, Mohamad Sanusi mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Sanusi yang dulu dikenal sebagai seteru Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebelumnya divonis 7 rahun penjara terkait kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.
"Betul, M Sanusi juga ajukan PK," kata Humas Pengadilan Tipikor Sunarso saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Sunarso mengatakan, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menunjuk hakim Iim Nurohim untuk memimpin persidangan PK tersebut. Namun ia belum tahu jadwal sidang perdana PK Sanusi.
“Saya belum tahu jadwal sidangnya,” ujar dia.
Untuk diketahui, Sanusi menambah daftar terpidana korupsi yang mengajukan PK. Sebelumnya ada beberapa koruptor yang mengajukan PK, di antaranya adalah Siti Fadilah Supari, Suryadharma Ali, Jero Wacik, Anas Urbaningrum, dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng.
Menanggapi banyaknya koruptor yang mengajukan PK, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pihaknya tak khawatir dengan perlawanan hukum terpidana korupsi. Menurutnya itu hak hukum para terpidan koruptor.
"Kami tidak khawatir sama sekali. Karena itu hak terpidana," kata Febri.
Baca Juga: Istana Ingin Bawa Lalu Muhammad Zohri Menghadap Jokowi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah