Suara.com - Mantan anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra yang merupakan terpidana kasus korupsi, Mohamad Sanusi mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Sanusi yang dulu dikenal sebagai seteru Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebelumnya divonis 7 rahun penjara terkait kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.
"Betul, M Sanusi juga ajukan PK," kata Humas Pengadilan Tipikor Sunarso saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Sunarso mengatakan, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menunjuk hakim Iim Nurohim untuk memimpin persidangan PK tersebut. Namun ia belum tahu jadwal sidang perdana PK Sanusi.
“Saya belum tahu jadwal sidangnya,” ujar dia.
Untuk diketahui, Sanusi menambah daftar terpidana korupsi yang mengajukan PK. Sebelumnya ada beberapa koruptor yang mengajukan PK, di antaranya adalah Siti Fadilah Supari, Suryadharma Ali, Jero Wacik, Anas Urbaningrum, dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng.
Menanggapi banyaknya koruptor yang mengajukan PK, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pihaknya tak khawatir dengan perlawanan hukum terpidana korupsi. Menurutnya itu hak hukum para terpidan koruptor.
"Kami tidak khawatir sama sekali. Karena itu hak terpidana," kata Febri.
Baca Juga: Istana Ingin Bawa Lalu Muhammad Zohri Menghadap Jokowi
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat