Suara.com - Mantan anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra yang merupakan terpidana kasus korupsi, Mohamad Sanusi mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Sanusi yang dulu dikenal sebagai seteru Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebelumnya divonis 7 rahun penjara terkait kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.
"Betul, M Sanusi juga ajukan PK," kata Humas Pengadilan Tipikor Sunarso saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Sunarso mengatakan, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menunjuk hakim Iim Nurohim untuk memimpin persidangan PK tersebut. Namun ia belum tahu jadwal sidang perdana PK Sanusi.
“Saya belum tahu jadwal sidangnya,” ujar dia.
Untuk diketahui, Sanusi menambah daftar terpidana korupsi yang mengajukan PK. Sebelumnya ada beberapa koruptor yang mengajukan PK, di antaranya adalah Siti Fadilah Supari, Suryadharma Ali, Jero Wacik, Anas Urbaningrum, dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng.
Menanggapi banyaknya koruptor yang mengajukan PK, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pihaknya tak khawatir dengan perlawanan hukum terpidana korupsi. Menurutnya itu hak hukum para terpidan koruptor.
"Kami tidak khawatir sama sekali. Karena itu hak terpidana," kata Febri.
Baca Juga: Istana Ingin Bawa Lalu Muhammad Zohri Menghadap Jokowi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa
-
Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025
-
Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
-
Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib