Suara.com - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Fachmi Idris melaporkan akun Instagram dengan nama @Ifkarbirri dan @anisadestya ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (18/9/2018). Dua akun Instagram itu dituding sudah menyebarkan berita bohong atau hoax soal acara makan malam BPJS di sebuah hotel mewah.
Akun @Ifkarbirri merupakan pengunggah pertama postingan tersebut, sedangkan @anisadestya diketahui repost terhadap unggahan tersebut. Dalam @ifkarbirri juga terdapat foto yang menunjukan agenda makan malam. Dalam foto itu tertulis 'Event’s Today BPJS Dinner'.
Dalam foto yang diunggah itu juga mencantumkan akun Instagram milik BPJS kesehatan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Jusuf Kalla, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan bakal Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto. Dalam foto tersebut juga tercantum beberapa akun media massa dan akun hotel Shangri-La Jakarta.
Fachmi mengatakan, dirinya sudah mengkonfirmasi pada jajarannya mengenai informasi tersebut. Dirinya menegaskan, acara makan malam yang diunggah di Instagram itu sama sekali tidak pernah diadakan oleh BPJS kesehatan. Atas hal tersebut, Fachmi merasa nama baik BPJS Kesehatan telah dicemarkan.
"Jadi gini kita kembali ke pokok masalah, bahwa ada berita yang harusnya dikonfirmasi. Kami juga (telah) konfirmasi ke dalam, kami cek semuanya jajaran apakah betul, seluruh jajaran mengatakan itu bukan (acara) BPJS Kesehatan," kata Fachmi di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Mina Bahari II, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Kuasa hukum BPJS Kesehatan, La Ode Haris menambahkan, laporan terhadap akun @ifkarbirri tersebut dengan dugaan pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
"Jadi Pak Dirut BPJS Kesehatan melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui unggahan di Instagram. Adapun dugaan pidana yang kami sampaikan kepada terlapor yaitu terkait pasal 310 pidana jo 311, 207 pidana jo pasal 27 ayat 3 UU ITE juga di jo ke pasal 45 UU ITE," tutur La Ode.
Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor LP/B/1144/IX/2018/2018/ Bareskrim tertanggal 18 Septemver 2018.
La Ode mengatakan, hingga kini belum diketahui berapa kerugian materil yang disebabkan dari kasus tersebut. Namun ia menyebut postingan tersebut merusak nama baik BPJS Kesehatan dan merugikan.
Baca Juga: Menko Luhut Tegaskan Penyelesaian Sengketa KBN - KCN
“Intinya nama baiknya tercemar. Kalau efek kerugian materil untuk sementara belum ada indikasinya, tapi dilihat kan pencemaran nama baik ini akan merusak nama baik BPJS Kesehatan,” kata La Ode.
Namun demikian, La Ode menyatakan, tidak menutup kemungkinan masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Hal tersebut tergantung hasil dari penyelidikan kepolisian.
“Ya itu tergantung BAP yang dibuat kepolisian kalau memang ada arah untuk bernegosiasi atau mediasi mungkin akan dimintakan oleh pihak kepolisian untuk duduk bersama antara pelapor dan terlapor. Tapi kita lihat dulu perkembangan hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian," ujar La Ode.
BPJS Kesehatan melaporkan dua akun tersebut lantaran menyebarkan hoax yang dinilai mencemarkan nama baik BPJS. Dalam akun tersebut berisi BPJS Kesehatan mengadakan makan malam mewah di salah satu hotel di Jakarta. Padahal saat ini, intitusi tersebut sedang terlilit masalah tunggakan pembayaran ke sejumlah rumah sakit.
Berita Terkait
-
Dirut BPJS Kesehatan Bantah Hilangkan Tiga Layanan Penting
-
BPJS Defisit Rp 10 Triliun, DPR: Ada Menteri Ingin Jegal Jokowi
-
Kata Dirut BPJS Kesehatan Soal Kontroversi Peraturan Baru
-
Ini Alasan Pemerintah Kucurkan Dana Bailout untuk BPJS Kesehatan
-
Tutupi Defisit BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Keluarkan PMK
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau