Suara.com - Beredar pesan elektronik atau e-mail di media sosial dengan subjek 'Skenario Coklat1' yang tercantum sejumlah nama. Dalam halaman email tersebut, tertera pengirim yakni dahnilanzar@yahoo.com yang ditujukan kepada hanafi.rais@gmail.com. Email tersebut juga ditembuskan kepada mustofa.b.nahrawardaya@gmail.com.
Dalam isi surat tersebut juga tertulis nama Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahnil diketahui merupakan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Pasangan Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Berikut isi 'Skenario Cokelat1' yang ada di dalam email tersebut:
"Assalamualaikum Bang Hanafi. Ini foto dari hasil kerja anak tim cyber tauhid untuk skenario Coklat1. Cukup bagus saya kira hasilnya tidak ada lagi yang perlu diedit, tinggal sebar saja dengan tim medsos kita. Saya cc juga ke Mas Mustofa biar dia ikut blow up di media dan medsos. Saya yakin hasilnya cukup mengganggu tidur Coklat1. Semoga Allah SWT membalas dengan keadilan atas perjuangan kita. Hormat saya Dahnil. A.S," tulis isi email tersebut.
Terkait email skenario coklat itu, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui akun twitternya @dahnilanzar membantah adanya email Skenario Cokelat1 tersebut.
"Terkait dengan info hoax email yg mengatasnamakan email saya, Mas Hanafi dan Mustofa saya berharap polisi bisa menangkap akun yang menebar hoax tersebut sesegera mungkin," tulis Dahnil.
Saat dikonfirmasi perihal email dengan subjek Skenario Cokelat1 itu, Dahnil kembali menegaskan hal tersebut merupakan berita bohong dan sebuah fitnah yang dituduhkan kepada dirinya.
"(Email Skenario Cokelat1) hoaks dan fitnah," ujar Dahnil kepada Suara.com, Sabtu (27/10/2018).
Tak hanya itu Dahnil berharap aparat kepolisian segera menangkap pelaku hoaks email Skenario Cokelat1. Dahnil meyakini aparat kepolisian dengan mudah menangkap pelaku.
Baca Juga: Neno Warisman Sebut Ada 31 Juta Nama Siluman Jelang Pilpres 2019
"Saya berharap polisi bisa segera menangkap pembuat hoaks tersebut, saya yakin harusnya itu pekerjaan mudah bagi polisi untuk menangkap pelakunya," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kerap Dimarahi, Sandiaga Malah Tagih Menteri Susi ke Wakatobi
-
Jokowi Bilang Politikus Sontoloyo, Sandiaga: Ekonomi Ojo Loyo
-
Diomeli Soal Cantrang, Sandi: Kalau Terpilih Menterinya Susi Lagi
-
Cara Sandiaga Tanggapi Kemarahan Cucu Bung Hatta
-
Bung Hatta Disamakan dengan Sandiaga, Djarot: Suka Komen Cucunya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran