Suara.com - Aksi seorang suami terhadap istrinya sendiri terungkap dalam sidang kasus threesome alias pesta mesum bertiga. Terdakwa Fichrul Hidayatullah (24) menjual DA (22) istrinya kepada pembeli atau peminat bernama Danny.
Lelaki asal Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin itu hanya tertunduk lesu dan malu saat saksi didengarkan kesaksiannya oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin SH yang mengadili di PN Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (1/11/2018).
Dalam agenda keterangan saksi di sidang tertutup itu, JPU Kejari Sidoarjo menghadirkan tiga saksi dalam kasus threesome.
Terdiri dari DA, istri terdakwa dan dua orang saksi penangkap dari Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Wawan Hari dan Utun Utami.
Penggerebekan kasus pada Juli 2018 ini berawal dari laporan masyarakat, bila di rumah terdakwa sedang bermain seks threesome antara terdakwa, istrinya dan Danny, lelaki hidung belang yang membeli istri terdakwa.
"Penggerebekan itu dilakukan dini hari, sekitar pukul 00.30 Wib oleh petugas dari Polresta Sidoarjo," ucap Novita Mahari, JPU Kejari Sidoarjo menirukan keterangan saksi seusai sidang di ruang Candra PN Sidoarjo.
Pada saat proses penangkapan, terdakwa sedang menyaksikan istrinya DA melayani Danny. Sebelumnya, terdakwa terlebih dahulu menggauli istrinya di depan pembeli.
Ironisnya, permainan threesome itu dilakoni di teras rumah. Kondisi lampu masih hidup. Sedangkan penghuni rumah tertidur lelap.
"Itu dilakukan di atas kursi teras rumah," ungkap Novita.
Baca Juga: Dua Hari Hilang, Driver Taksi Online Diduga Jadi Korban Rampok
Saat melakoni itu, kondisi istri terdakwa masih bangun tidur dan hanya mengenakan daster. Istrinya terpaksa melakukan hal tersebut.
"Keterangannya saksi begitu," ungkapnya.
Meski begitu, terdakwa hanya baru kali ini menjual istrinya untuk diajak threesome dengan pria lain. Terdakwa juga mematok harga seniali Rp 500 ribu untuk permainan threesome di rumahnya.
Bahkan, dalam pengakuan di persidangan, terdakwa juga melayani layanan swinger alias pesta mesum bertukar istri. "Itu juga sudah dilakoni di salah satu hotel daerah Pandaan, Pasuruan," bebernya.
Novita mengungkapkan, perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat ayat 1 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, dalam surat dakaaan menyebutkan bahwa transaksi penjualan itu dilakukan di media sosial Facebook.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional