Suara.com - Terdakwa kasus perkara suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih mengakui mendapatkan sejumlah uang dari pihak swasta yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. Eni menyebut orang-orang yang memberi suap merupakan teman-temannya.
"Karena sebelum jadi anggota DPR saya memang bergerak disitu. Bidang saya disitu. Dan itu memang kawan-kawan saya semua. Dan saya kenal baik cukup lama. Dan nanti akan saya sampaikan semua di sidang, detailnya," kata Eni Saragih, usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Eni dalam dakwaan disebut mendapat uang gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura, dari beberapa direktur perusahaan yang bergerak dibidang minyak dan gas (migas).
"Kebetulan itu kawan-kawan saya semua," kata mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu.
Politikus Partai Golkar ini kemudian menganggap dakwaan yang disampaikan jaksa KPK, didepan majelis hakim belum sepenuhnya lengkap.
Terkait itu, Eni akan menyampaikan keterangan dalam persidangan selanjutnya, terkait sejumlah peristiwa dalam proyek PLTU Riau-1.
"Saya tidak bilang keliru. Tapi belum detail dalam peristiwa-peristiwa yang disampaikan. Insyallah nanti dalam persidangan saya akan menyampaikan secara detail peristiwa yang disampaikan tadi dalam dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tutup Eni
Sebelumnya JPU KPK menyebut Eni menerima sejumlah uang gratifikasi dari beberapa direktur perusahaan yang bergerak dibidang minyak dan gas (migas).
Dalam dakwaan Jaksa merinci gratifikasi yang diterima oleh Eni Saragih yang berasal dari Direktur PT. Smelting, Prihadi Santoso senilai Rp 250 juta.
Baca Juga: 4 Warga Babak Belur Dikeroyok Satpol PP di Warung Tuak
Eni diminta Prihadi membantu memfasilitasi PT. Smelting dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup agar PT Smelting dapat melakukan impor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yaitu limbah tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.
Setelah berhasil mempertemukan Prihadi dengan pihak Kementerian Lingkunga Hidup, Rosa Vivien Ratnawati. Prihadi kemudian memberikan uang sebesar Rp250 juta melalui orang kepercayaan Eni Saragih dengan cara mentransfer.
Selanjutnya, Eni kembali mendapatkan gratifikasi dari Direktur PT. One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja senilai Rp 100 juta dan 40 ribu dollar singapura. Uang itu diberikan sama dengan Prihadi untuk pengurusan impor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yaitu limbag tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.
Penerimaan gratifikasi selanjutnya, Eni dari pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan senilai Rp5 miliar. Uang tersebut untuk membantu Samin Tan mengurus permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi tiga di Kalimantan tengah antara PT AKT dengan Kementeriaan ESDM.
Selanjutnya, Samin Tan memberikan uang tersebut secara tunai kepada staf ahli Eni, Tahta Maharaya. Kemudian, setelah uang diterima, Eni mengirimkan pesan WhatsAap kepada Samin Tan.
"Pak samin, kemarin saya terima dari Neni 4m.. terima kasih yg luar biasa ya..." kata Jaksa KPK, Lie, membuka isi pesan Eni kepada Samin Tan.
Berita Terkait
-
Eni Saragih Didakwa Menerima Gratifikasi dari Pihak Swasta, Ini Besarannya
-
Sidang Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Didakwa Terima Uang Rp 4,75 Miliar
-
Usai Kena OTT, Ruang Kerja Sekretaris Disdik Sultra Disegel Kejari
-
Ketua KPK Sarankan Revisi UU Tipikor Lewat Perppu
-
Suap PLTU Riau, Eni Saragih Mulai Disidang Kamis Pekan Ini
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan