Suara.com - Terdakwa kasus perkara suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih mengakui mendapatkan sejumlah uang dari pihak swasta yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. Eni menyebut orang-orang yang memberi suap merupakan teman-temannya.
"Karena sebelum jadi anggota DPR saya memang bergerak disitu. Bidang saya disitu. Dan itu memang kawan-kawan saya semua. Dan saya kenal baik cukup lama. Dan nanti akan saya sampaikan semua di sidang, detailnya," kata Eni Saragih, usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Eni dalam dakwaan disebut mendapat uang gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura, dari beberapa direktur perusahaan yang bergerak dibidang minyak dan gas (migas).
"Kebetulan itu kawan-kawan saya semua," kata mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu.
Politikus Partai Golkar ini kemudian menganggap dakwaan yang disampaikan jaksa KPK, didepan majelis hakim belum sepenuhnya lengkap.
Terkait itu, Eni akan menyampaikan keterangan dalam persidangan selanjutnya, terkait sejumlah peristiwa dalam proyek PLTU Riau-1.
"Saya tidak bilang keliru. Tapi belum detail dalam peristiwa-peristiwa yang disampaikan. Insyallah nanti dalam persidangan saya akan menyampaikan secara detail peristiwa yang disampaikan tadi dalam dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tutup Eni
Sebelumnya JPU KPK menyebut Eni menerima sejumlah uang gratifikasi dari beberapa direktur perusahaan yang bergerak dibidang minyak dan gas (migas).
Dalam dakwaan Jaksa merinci gratifikasi yang diterima oleh Eni Saragih yang berasal dari Direktur PT. Smelting, Prihadi Santoso senilai Rp 250 juta.
Baca Juga: 4 Warga Babak Belur Dikeroyok Satpol PP di Warung Tuak
Eni diminta Prihadi membantu memfasilitasi PT. Smelting dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup agar PT Smelting dapat melakukan impor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yaitu limbah tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.
Setelah berhasil mempertemukan Prihadi dengan pihak Kementerian Lingkunga Hidup, Rosa Vivien Ratnawati. Prihadi kemudian memberikan uang sebesar Rp250 juta melalui orang kepercayaan Eni Saragih dengan cara mentransfer.
Selanjutnya, Eni kembali mendapatkan gratifikasi dari Direktur PT. One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja senilai Rp 100 juta dan 40 ribu dollar singapura. Uang itu diberikan sama dengan Prihadi untuk pengurusan impor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yaitu limbag tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.
Penerimaan gratifikasi selanjutnya, Eni dari pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan senilai Rp5 miliar. Uang tersebut untuk membantu Samin Tan mengurus permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi tiga di Kalimantan tengah antara PT AKT dengan Kementeriaan ESDM.
Selanjutnya, Samin Tan memberikan uang tersebut secara tunai kepada staf ahli Eni, Tahta Maharaya. Kemudian, setelah uang diterima, Eni mengirimkan pesan WhatsAap kepada Samin Tan.
"Pak samin, kemarin saya terima dari Neni 4m.. terima kasih yg luar biasa ya..." kata Jaksa KPK, Lie, membuka isi pesan Eni kepada Samin Tan.
Berita Terkait
-
Eni Saragih Didakwa Menerima Gratifikasi dari Pihak Swasta, Ini Besarannya
-
Sidang Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Didakwa Terima Uang Rp 4,75 Miliar
-
Usai Kena OTT, Ruang Kerja Sekretaris Disdik Sultra Disegel Kejari
-
Ketua KPK Sarankan Revisi UU Tipikor Lewat Perppu
-
Suap PLTU Riau, Eni Saragih Mulai Disidang Kamis Pekan Ini
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel
-
Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI
-
Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana
-
MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi
-
Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya
-
Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon
-
Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten
-
Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!
-
Minim Lahan dan Polusi Meningkat, Bisakah Atap Hijau Jadi Solusi Berbasis Alam?
-
Danbrigif Siwah Ungkap Alur Pemulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Tanah Air