Suara.com - Jajaran Polresta Surakarta, Jawa Tengah menangkap 19 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam sebulan terakhir. Dari belasan tersangka itu ada seorang perempuan muda bernama Corinna Pameladea Amanda Ergawanto.
Perempuan kelahiran Kabupaten Wonogiri 28 Agustus 1995 itu disangka menjadi pengguna sekaligus pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Surakarta bekerja sama dengan suaminya.
Mengutip laman Solopos.com, Keyla yang masih berumur 23 tahun itu ditangkap tim Satres Narkoba Polresta Surakarta pada Selasa (20/11/2018) malam saat mengendarai mobil Honda Brio warna hitam berpelat nomor AD 9436 XA di Jalan Adisucipto Solo utara SPBU Manahan.
Penangkapan Keyla dilakukan pukul 20.30 WIB seusai polisi menggeledah barang bawaan dan kendaraannya. Polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu seberat 1,04 gram. Narkoba itu dibungkus plastik transparan.
Dari hasil penyidikan Keyla diduga menjadi pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dia mendapatkan barang haram itu dari laki-laki bernama Tri Mulyono alias Ganden dengan cara mentransfer uang melalui BCA.
Setelah itu barang yang dia beli ditaruh di gang sekitar Kompleks SMPN 2 Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Atas ulahnya itu, Keyla dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan ancaman Pasal 112 ayat (1) ancamannya penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Kasatresnarkoba, Kompol Sugiyo, mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, mengatakan masih mengembangkan kasus itu.
Baca Juga: Polisi Selidiki Misteri Kebakaran Ruang Kerja Ketua KPU
"Kami juga menyita beberapa barang bukti dari tersangka seperti sesobek lakban dan selotape, kertas tisu, dan ponsel Oppo,” ujar dia.
Sugiyo menjelaskan berdasarkan pengakuannya, Keyla mendapatkan sabu-sabu dari suaminya yang beberapa waktu terakhir mendekam di rumah tahanan (rutan). Tapi Sugiyo tak mau menyebut di rutan mana suami Keyla mendekam.
Dia hanya menyebut rutan itu di luar Kota Solo. Ihwal pekerjaan Keyla menurut pengakuan yang bersangkutan kepada penyidik yaitu lady companion (LC) atau pemandu lagu karaoke.
"Pekerjaan tersangka Keyla LC karaoke," kata dia.
Saat awak media mewawancarai Keyla, yang bersangkutan menuturkan bahwa pekerjaannya selama ini sebagai sales promotion girl (SPG). Sembari menundukkan wajahnya Keyla menjawab satu per satu pertanyaan awak media.
Berita Terkait
-
Sampai November 2018, Polres Jakbar Bekuk 1.414 Orang, Beberapanya Artis
-
Ditumpuk Ikan Asin, Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia
-
Konsumsi Sabu Dalam Sel, Hendra Batal Hirup Udara Bebas
-
Terungkap, Sindikat Narkoba Miliaran Rupiah di Resore Mewah Baliview Luxury
-
Polisi Temukan Pembibitan Ganja di Lahan Milik Perhutani Bogor
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi