Suara.com - Tahta Maharaya, staf mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengklaim tak kenal dengan Direktur Utama PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan yang diduga menyuap bosnya sebesar Rp 5 miliar terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Hal itu disampakan Tahta dihadirkan sebagai saksi terkait sidang lanjutkan terdakwa Eni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Jakarta, Rabu (26/12/2018). Namun, Tahta mengakui pernah disuruh Eni untuk bertemu dengan Neni Afwan, selaku staf Samin Tan.
"Samin Tan saya tidak kenal. Saya hanya pernah ketemu satu kali dengan staf Pak Samin Tan namanya Bu Neni. Itu pun atas instruksi ibu (terdakwa)," kata Tahta di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).
Dalam pertemuan yang digelar di mal Plaza Senayan pada Mei 2018 lalu, Tahta mengaku jika Neni memberikan kode 'One Point Two.' Kode tersebut, kata dia, diminta untuk diketik dan dikirim kepada Eni melalui aplikasi percakapan, Whatsapp.
"Itu, Neni bilang ke saya, One Point Two. Lalu saya teruskan lagi ke ibu Eni melalui pesan WA. Respon Ibu Eni apa saya kurang lupa," ujar Tahta.
Namun demikian, Tahta mengaku tak tahu soal kode itu saat ditanyakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Dalam pertemuan dengan staf Samin Tan, Tahta mengaku hanya menuruti perintah Eni.
Kemudian, Tahta kembali bertemu dengan staf Neni bernama Hendry di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat. Di sana, Tahta mengaku menerima satu bundelan besar berupa dokumen dan diminta untuk diserahkan kepada Eni.
Selanjutnya, Jaksa turut menanyakan adanya kembali pertemuan pada 22 Juni 2018, antara Tahta dan Neni. Namun, Tahta ketika itu hanya menjawab kembali bertemu dengan staf Nani, Hendry.
Dalam pertemuan itu, Tahta mengakui menerima titipan tas olahraga warna hitam bertuliskan 'buah satu kuintal.' Namun, Tahta mengklaim tak mengetahui isi tas tersebut apakah berisi uang atau bukan.
Baca Juga: Bocoran Tentang Album Solo Perdana Is Pusakata
"Cuma saya diminta tanda tangan di tanda terima. Dalam tanda terima itu, tulisannya 'buah satu kuintal'. Dalam penyidikan saya baru tahu isi tasnya uang Rp1 miliar," tutup Tahta.
Di muka persidangan, Jaksa menegaskan suap uang sebesar Rp 5 miliar yang diberikan Samin Tan melalui staf dilakukan sebanyak tiga tahap.
Sebelumnya, fakta baru mencuat ketika JPU KPK membacakan dakwaan kepada Eni Saragih terkait persidangan kasus suap proyek PLTU Riau yang digelar di PN Tipikor pada Kamis (29/11/2018).
Eni didakwa menerima uang suap Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura yang digunakan untuk membantu pencalonan suaminya, Al Khadziq saat maju di Pilkada Bupati Temanggung 2018.
Berita Terkait
-
Setnov Beberkan Pertemuan Eni dan Kotjo di Ruang DPR
-
Kasus Proyek PLTU Riau-1, Setnov Bakal Bersaksi untuk Terdakwa Eni Saragih
-
Tak Mau Banding, Kotjo Ikhlas Divonis 2,8 Tahun Penjara
-
Dirut PLN Sebut Proyek PLTU Riau-1 Tidak Dilakukan Secara Tender
-
Jaksa KPK Hadirkan Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Saksi di Sidang Eni Saragih
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Gempa M5,6 Guncang Pesisir Bengkulu, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Arus Balik Natal 2025 Mulai Terlihat di Stasiun Senen
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak